25.6 C
Medan
Sunday, May 19, 2024

Tak Terdaftar, Lapor ke Camat

Distribusi Kartu JPKMS SelEsai

MEDAN- Pendistribusian kartu kepesertaan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Medan Sehat (JPKMS) sudah selesai. Untuk itu, mulai 1 April 2011 kartu JPKMS yang lama sudah tidak berlaku lagi.

Demikian ditegaskan Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan dr H Edwin Effendi MSc dalam rapat koordinasi dengan seluruh rumah sakit provider dan kepala puskesmas di aula Dinkes Medan, akhir pekan lalu.

“Mulai 1 April ini, kartu JPKMS lama sudah tidak berlaku lagi. Jadi, warga miskin yang berobat harus membawa kartu JPKMS yang baru. Kalau seandainya tidak ada, bisa disesuaikan dengan database JPKMS yang sudah diberikan kepadan rumah sakit provider,” sebut Edwin.

Disebutkannya, jika masih ada warga miskin yang tidak terdaftar karena satu dan lain hal, warga tersebut bisa meminta rekomendasi dari aparatur kecamatan. Dari rekomendasi tersebut, Dinkes Medan akan memberikan pelayanan kesehatannya.

“Soalnya, tujuan dari JPKMS untuk memberikan jaminan kesehatan pada warga miskin. Syaratnya, memang benar-benar miskin. Bukan miskin karena dipaksakan,” tegas Edwin.

Dia juga menegaskan soal pelayanan yang diberikan kepada pasien di rumah sakit. Menurutnya, sesuai aturan yang ada, tidak ada iuran tambahan biaya untuk kenaikan kelas. “Kalau pasien minta kenaikan kelas dan bersedia membayar tambahan biaya, tidak bisa. Berarti tidak bisa digunakan JPKMS,” ucapnya.

Kemudian, lanjutnya, pihak rumah sakit juga tidak dibenarkan memungut biaya pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta JPKMS atau Jamkesmas. “Biasa ada oknum-oknum tertentu yang memanfaatkan dengan berbagai modus untuk meminta uang kepada pasien miskin. Kalau ketahuan segera laporkan ke Direktur Rumah Sakit,” sebutnya.

Untuk menghindari adanya kemungkinan penyalahgunaan kartu kepesertaan JPKMS maupun Jamkesmas, Edwin menyarankan agar pihak rumah sakit memberikan surat pernyataan kepada pasien bahwa ia memang benar sebagai pasien JPKMS atau Jamkesmas.

“Pemberian surat pernyataan ini secara teknis, diberikan kepada pasien setelah dilakukan perawatan. Misal, ada pasien datang dan dirawat. Setelah kondisinya membaik, maka diberikan surat pernyataan tersebut. Kalau dia tidak bersedia atau menyalahgunakan kartu kepesertaan orang lain, dia dianggap sebagai pasien umum. Soalnya, penyalahgunaan kartu tersebut berarti melakukan penipuan administrasi dan bisa diajukan ke hukum,” ungkapnya.(mag-7)

Distribusi Kartu JPKMS SelEsai

MEDAN- Pendistribusian kartu kepesertaan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Medan Sehat (JPKMS) sudah selesai. Untuk itu, mulai 1 April 2011 kartu JPKMS yang lama sudah tidak berlaku lagi.

Demikian ditegaskan Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan dr H Edwin Effendi MSc dalam rapat koordinasi dengan seluruh rumah sakit provider dan kepala puskesmas di aula Dinkes Medan, akhir pekan lalu.

“Mulai 1 April ini, kartu JPKMS lama sudah tidak berlaku lagi. Jadi, warga miskin yang berobat harus membawa kartu JPKMS yang baru. Kalau seandainya tidak ada, bisa disesuaikan dengan database JPKMS yang sudah diberikan kepadan rumah sakit provider,” sebut Edwin.

Disebutkannya, jika masih ada warga miskin yang tidak terdaftar karena satu dan lain hal, warga tersebut bisa meminta rekomendasi dari aparatur kecamatan. Dari rekomendasi tersebut, Dinkes Medan akan memberikan pelayanan kesehatannya.

“Soalnya, tujuan dari JPKMS untuk memberikan jaminan kesehatan pada warga miskin. Syaratnya, memang benar-benar miskin. Bukan miskin karena dipaksakan,” tegas Edwin.

Dia juga menegaskan soal pelayanan yang diberikan kepada pasien di rumah sakit. Menurutnya, sesuai aturan yang ada, tidak ada iuran tambahan biaya untuk kenaikan kelas. “Kalau pasien minta kenaikan kelas dan bersedia membayar tambahan biaya, tidak bisa. Berarti tidak bisa digunakan JPKMS,” ucapnya.

Kemudian, lanjutnya, pihak rumah sakit juga tidak dibenarkan memungut biaya pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta JPKMS atau Jamkesmas. “Biasa ada oknum-oknum tertentu yang memanfaatkan dengan berbagai modus untuk meminta uang kepada pasien miskin. Kalau ketahuan segera laporkan ke Direktur Rumah Sakit,” sebutnya.

Untuk menghindari adanya kemungkinan penyalahgunaan kartu kepesertaan JPKMS maupun Jamkesmas, Edwin menyarankan agar pihak rumah sakit memberikan surat pernyataan kepada pasien bahwa ia memang benar sebagai pasien JPKMS atau Jamkesmas.

“Pemberian surat pernyataan ini secara teknis, diberikan kepada pasien setelah dilakukan perawatan. Misal, ada pasien datang dan dirawat. Setelah kondisinya membaik, maka diberikan surat pernyataan tersebut. Kalau dia tidak bersedia atau menyalahgunakan kartu kepesertaan orang lain, dia dianggap sebagai pasien umum. Soalnya, penyalahgunaan kartu tersebut berarti melakukan penipuan administrasi dan bisa diajukan ke hukum,” ungkapnya.(mag-7)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/