25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Banyak APK di Zona Larangan, Satpol PP Tebingtinggi: Belum Ada Surat dari Bawaslu untuk Penertiban

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Alat Peraga Kampanye (APK) calon anggota legislatif masih banyak terpasang di jalan-jalan protokol di Kota Tebingtinggi yang masuk dalam zona larangan pemasangan APK caleg sesuai dengan Keputusan KPU Kota Tebingtinggi Nomor: 318 tahun 2023 tentang aturan pemasangan APK.

Pantauan di lapangan, Jumat (15/12/2023), di Jalan KL Yos Sudarso, Jalan Sudirman, Jalan HM Yamin, Jalan Gunung Lauser dan Jalan Diponegora, Jalan SM Raja Kota Tebingtinggi, APK caleg dengan berbagai ukuran masih terpasang rapi. Bahkan APK dipaku di batang -batang pohon di pinggir jalan protokol.

Dampak negatif yang ditimbulkan akibat pemasangan APK di pohon, adalah mengganggu keindahan dan kenyamanan Kota Tebingtinggi dari keasrian dan kebersihan. APK tampak kondisi mengganggu pengguna jalan raya yang melintas karena pandangan mata harus tertuju pada APK tersebut.

Pengamat perpolitikan Kota Tebingtinggi, Selamat mengatakan bahwa hendaknya seluruh Parpol peserta Pemilu Serentak tahun 2024 untuk tetap mematuhi aturan zona larangan pemasangan APK, dan Parpol hendaknya mentaati peraturan KPU Nomor: 318 tahun 2023.

“Parpol masih membandel atau tidak mau peduli dengan calegnya yang memasang alat peraga tidak mematuhi peraturan KPU. APK berserak dan keindahan Kota Tebingtinggi jadi semerawut dengan APK di paku di pohon,” papar Selamat.

Terkait hal itu, Ketua Bawaslu Kota Tebingtinggi Amsal Franky H Tambun mengatakan jika ada ditemukan terkait pelanggaran terkait pemasangan APK caleg di lokasi yang dilarang, Bawaslu menerima laporan secara tertulis. “Jika ada temuan pelanggaran di lokasi, silahkan buat surat alamatkan ke Bawaslu Kota Tebingtinggi,” jelasnya.

Sedangkan Ketua KPU Kota Tebingtinggi, Emil Sofyan juga tidak memberikan komentar terkait bahwa KPU melarang bahan dan alat kampanye dipasang pada sejumlah tempat pada masa kampanye yang berlangsung tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

“Ketentuan ini dituangkan dalam pasal 70 dan 72 Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 yang merupakan aturan terbaru KPU RI tentang kampanye peserta pemilu,” jelas Emil Sofyan.

Dikatakannya, bahan kampanye dilarang ditempatkan atau beredar ditempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan dan pendidikan baik gedung atau halaman sekolah dan perguruan tinggi. Bahan kampanye juga dilarang dipasang pada gedung atau fasilitas umum milik pemerintahan, jalan-jalan protokol, sarana dan prasarana publik dan taman serta pepohonan.

“Menyikapi masalah APK caleg melanggar peraturan, peran Bawaslu Kota Tebingtinggi adalah pengawasan melekat terhadap proses tahapan kampanye, memastikan bahwa KPU Kota Tebingtinggi melaksanakan tahapan kampanye sesuai regulasi dan sesuai dengan Undang-undang nomor: 7 tahun 2017 dan PKPU Nomor: 15 tahun 2023,” jelasnya.

Demikian juga, Bawaslu harus melakukan pengawasan kepada peserta pemilu terkait surat keputusan KPU Kota Tebingtinggi tentang larangan pemasangan APK dan lokasi kampanye. Selain itu, Bawaslu memiliki kekuasaan untuk melakukan pencegahan dan tindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu.

“Menurut undang-undang, bahwa pengawasan dan penindakan adalah tanahnya Bawaslu. Bawaslu dapat melakukan penindakan bagi peserta pemilu yang tidak tertib dalam mematuhi surat keputusan KPU Kota Tebingtinggi tentang larangan pemasangan APK dan tetap merujuk kepada ketentuan dan peraturan yang dipedomani Bawaslu,” beber Emil Sofyan.

Kepala Satpol PP Kota Tebingtinggi, Yustin Bernard Hutapea mengatakan bahwa pihaknya belum menerima surat pemberitahuan dari Bawaslu Kota Tebingtinggi untuk menertibkan APK yang melanggar zona aturan keputusan KPU Kota Tebingtinggi.

“Seharusnya Bawaslu lebih intens bekerjasama dengan pihak Satpol PP, karena seharusnya Bawaslu bersama-sama turun kelapangan untuk melakukan pembersihan APK,” bilangnya. (ian/ram)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Alat Peraga Kampanye (APK) calon anggota legislatif masih banyak terpasang di jalan-jalan protokol di Kota Tebingtinggi yang masuk dalam zona larangan pemasangan APK caleg sesuai dengan Keputusan KPU Kota Tebingtinggi Nomor: 318 tahun 2023 tentang aturan pemasangan APK.

Pantauan di lapangan, Jumat (15/12/2023), di Jalan KL Yos Sudarso, Jalan Sudirman, Jalan HM Yamin, Jalan Gunung Lauser dan Jalan Diponegora, Jalan SM Raja Kota Tebingtinggi, APK caleg dengan berbagai ukuran masih terpasang rapi. Bahkan APK dipaku di batang -batang pohon di pinggir jalan protokol.

Dampak negatif yang ditimbulkan akibat pemasangan APK di pohon, adalah mengganggu keindahan dan kenyamanan Kota Tebingtinggi dari keasrian dan kebersihan. APK tampak kondisi mengganggu pengguna jalan raya yang melintas karena pandangan mata harus tertuju pada APK tersebut.

Pengamat perpolitikan Kota Tebingtinggi, Selamat mengatakan bahwa hendaknya seluruh Parpol peserta Pemilu Serentak tahun 2024 untuk tetap mematuhi aturan zona larangan pemasangan APK, dan Parpol hendaknya mentaati peraturan KPU Nomor: 318 tahun 2023.

“Parpol masih membandel atau tidak mau peduli dengan calegnya yang memasang alat peraga tidak mematuhi peraturan KPU. APK berserak dan keindahan Kota Tebingtinggi jadi semerawut dengan APK di paku di pohon,” papar Selamat.

Terkait hal itu, Ketua Bawaslu Kota Tebingtinggi Amsal Franky H Tambun mengatakan jika ada ditemukan terkait pelanggaran terkait pemasangan APK caleg di lokasi yang dilarang, Bawaslu menerima laporan secara tertulis. “Jika ada temuan pelanggaran di lokasi, silahkan buat surat alamatkan ke Bawaslu Kota Tebingtinggi,” jelasnya.

Sedangkan Ketua KPU Kota Tebingtinggi, Emil Sofyan juga tidak memberikan komentar terkait bahwa KPU melarang bahan dan alat kampanye dipasang pada sejumlah tempat pada masa kampanye yang berlangsung tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

“Ketentuan ini dituangkan dalam pasal 70 dan 72 Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 yang merupakan aturan terbaru KPU RI tentang kampanye peserta pemilu,” jelas Emil Sofyan.

Dikatakannya, bahan kampanye dilarang ditempatkan atau beredar ditempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan dan pendidikan baik gedung atau halaman sekolah dan perguruan tinggi. Bahan kampanye juga dilarang dipasang pada gedung atau fasilitas umum milik pemerintahan, jalan-jalan protokol, sarana dan prasarana publik dan taman serta pepohonan.

“Menyikapi masalah APK caleg melanggar peraturan, peran Bawaslu Kota Tebingtinggi adalah pengawasan melekat terhadap proses tahapan kampanye, memastikan bahwa KPU Kota Tebingtinggi melaksanakan tahapan kampanye sesuai regulasi dan sesuai dengan Undang-undang nomor: 7 tahun 2017 dan PKPU Nomor: 15 tahun 2023,” jelasnya.

Demikian juga, Bawaslu harus melakukan pengawasan kepada peserta pemilu terkait surat keputusan KPU Kota Tebingtinggi tentang larangan pemasangan APK dan lokasi kampanye. Selain itu, Bawaslu memiliki kekuasaan untuk melakukan pencegahan dan tindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu.

“Menurut undang-undang, bahwa pengawasan dan penindakan adalah tanahnya Bawaslu. Bawaslu dapat melakukan penindakan bagi peserta pemilu yang tidak tertib dalam mematuhi surat keputusan KPU Kota Tebingtinggi tentang larangan pemasangan APK dan tetap merujuk kepada ketentuan dan peraturan yang dipedomani Bawaslu,” beber Emil Sofyan.

Kepala Satpol PP Kota Tebingtinggi, Yustin Bernard Hutapea mengatakan bahwa pihaknya belum menerima surat pemberitahuan dari Bawaslu Kota Tebingtinggi untuk menertibkan APK yang melanggar zona aturan keputusan KPU Kota Tebingtinggi.

“Seharusnya Bawaslu lebih intens bekerjasama dengan pihak Satpol PP, karena seharusnya Bawaslu bersama-sama turun kelapangan untuk melakukan pembersihan APK,” bilangnya. (ian/ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/