MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai NasDem, Saipul Bahri SE, akan memprioritaskan Program Keluarga Harahap (PKH) Medan Makmur yang dananya bersumber dari APBD Kota Medan. Pasalnya, masih cukup banyak warga Kota Medan yang tidak mendapatkan PKH dari pemerintah pusat.
Selain itu, untuk mensinkronkan dengan program Calon Wali Kota Medan yang unggul perolehan suara di Pilkada Medan 2024, Rico Waas yang akan membuat program PKH Medan Makmur.
Hal itu disampaikan, Saipul Bahri SE, saat menggelar Sosialisasi ke XII TA 2024 Produk Hukum Daerah Kota Medan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Pasar III Barat, Lingkungan 14, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Minggu (15/12/2024).
Pemko Medan, kata Saipul, banyak meluncurkan program-program penanggulangan kemiskinan, di antaranya bidang kesehatan, pendidikan dan Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM).
“Karena hal yang paling mendasar dalam persoalan kemiskinan ini adalah menyangkut pangan, sanitasi, pelayanan kesehatan, pendidikan, hak atas pekerjaan, modal usaha, hak atas perumahan, hak atas air bersih, lingkungan bersih dan sehat serta rasa aman,” ucap anggota Komisi I itu.
Untuk bidang kesehatan, kata Saipul, Pemko Medan telah meluncurkan program Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) sejak 1 Desember 2022.
“Jadi, sejak saat itu masyarakat Kota Medan sudah bisa mendapatkan pelayanan kesehatan hanya memakai KTP atau KK,” katanya.
Untuk bidang pendidikan, sambung Saipul, Pemko Medan telah mengalokasikan anggaran bantuan pendidikan untuk siswa miskin di Kota Medan non Kartu Indonesia Pintar (KIP).
“Nama programnya BSM (Bantuan Siswa Miskin). Ada juga bea siswa miskin dan berprestasi untuk mahasiswa sesuai dengan biaya riil kampus,” katanya.
Selain itu, tambah legislator dari Dapil II meliputi Kecamatan Medan Marelan, Medan Labuhan dan Medan Belawan itu, ada bantuan UMKM, bantuan masjid dan bantuan anak yatim.
“Ada juga bantuan untuk Lansia tunggal. Jadi, masyarakat harus berperan aktif melihat dan memanfaatkan berbagai program bantuan yang diberikan Pemko Medan ini,” ajak Saipul.
Semua bentuk bantuan ini, lanjut Saipul, menjadi bukti keseriusan Pemko Medan dalam menanggulangi kemiskinan kota melalui kolaborasi yang baik antara Pemko dengan DPRD Medan.
Selain sebagai regulasi dalam menyusun program penanggulangan kemiskinan, kata Saipul, Perda ini juga menjadi dukungan bagi Pemko Medan untuk menampung anggarannya.
“Perda ini menjadi proteksi bagi Pemko Medan untuk membantu warga tidak mampu, sehingga ke depan tidak lagi ada warga miskin di Kota Medan,” katanya.
Jadi, sebut Saipul, implementasi Perda No. 5 tahun 2015 adalah terlayaninya masyarakat Kota Medan, baik itu bidang kesehatan, pendidikan dan UMKM maupun bidang lainnya. “Ini merupakan lompatan besar Pemko Medan bekerjasama dengan DPRD,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator PKH Kecamatan Medan Marelan, Nanda Nugraha, menambahkan untuk mendapatkan berbagai bantuan pemerintah itu, masyarakat harus terdaftar dan masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Jadi, kalau tidak masuk, tidak dapat bantuan apa-apa. Bapak-Ibu silahkan DTKS di kelurahan. Kalau tidak ada, silahkan lapor ke Kepling biar didata,” ujar Nanda.
Diketahui, Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari XII Bab dan 29 Pasal. Hadir dalam kegiatan itu Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Medan Marelan Dedi Anggara, Babinsa Serka TNI Pariono, mewakili Kelurahan Rengas Pulau serta ratusan masyarakat. (map)