Gelar Perkara Perampokan Brankas PT Kimia Farma
MEDAN- Polsek Patumbak melakukan gelar perkara pasca perampokan brankas PT Kimia Farma, Jalan SM Raja Medan KM 8,5 Amplas-Medan yang mengakibatkan kerugian lebih dari Rp141 juta lebih, Selasa (15/1) siang sekitar pukul 11.30 WIB.
Gelar perkara yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Patumbak AKP Hatopan Silitonga bersama sejumlah personel polsek Patumbak berlangsung di dalam Pos Security PT Kimia Farma, dengan menghadirkan kedua petugas keamanan perusahaan yakni Joko Sarwono dan Sumarwadi. Saat kejadian kedua petugas keamanan Sarwono dan Sumarwadi, mengaku tengah asyik menonton pertandingan bola di televisi saat berada dalam pos pengamanan. Saat itu juga posisi dalam ruangan gelap karena lampu sengaja dimatikan.
Kemudian, di hari kejadian, atau Senin dinihari (14/1) sekitar Pukul 02.10 WIB, secara diam-diam pelaku yang diketahui berjumlah lima orang itu masuk dengan cara melompati pagar di bagian samping kantor dan langsung menuju pos keamanan. Satu pelaku membuka jendela kaca bagian samping pos, salahsatu pelaku langsung mengancam kedua penjaga keamanan. โJangan bergerak kutembak, tiarap kelenโucap Sumarwadi menirukan pelaku saat terjadi perampokkan tersebut.
Sayangnya saat ditanyakan tim penyelidik Polsek Patumbak, Sumawardi tidak mengetahui jenis senjata yang digunakan pelaku. Bahakan dirinya sempat berulang kali ditanyakan tim penyidik hingga akhirnya mengaku tidak tahu karena alasan pandangan samar akibat ruangan yang gelap.โTidak tahu pak, aku pun waktu itu sudah ngantuk,โungkapnya.
Selanjutnya salahsatu pelaku langsung masuk ke dalam pos sekuriti melalui pintu pos tersebut bersama pelaku yang lain. Kemudian pelaku langsung menaklukan kedua sekuriti dengan cara mengikat tangan menggunakan tali plastik serta menutup mulut dan mata kedua petugas keamanan dengan lakban. Bahkan salahseorang pelaku sempat meminta Joko Sarwono agar diantarkan ke brankas milik PT Kimia Farma.โMana brankas, mana berankas, kau tunjukkan,โungkap Joko menirunkan perkataan pelaku.
Di bawah ancaman senjata, yang belum diketahui jenisnya apakah senjata api (senpi) atau senjata tajam (sajam), Joko selanjutnya mengarahkan pelaku ke brankas yang berada di Lantai II bagian pemasaran persisnya di bagian kasir dan satu brankas lainnya berada di bagian gedung produksi lantai I persis berada di ruangan personalia.
Keganjilan tampak pada gelar perkara tersebut. Pelaku yang diduga lima orang ini dengan waktu kurang lebih 120 menit bisa membongkar tiga brankas dengan menggunakan senjata tajam. Padahal ketiga brankas yang terbuat dari baja murni sangat sulit dibuka dengan senjata tajam, hal ini menjadi tanda tanya besar pihak kepolisian untuk mengungkapnya, apakah melibatkan orang dalam atau tidak.
Kapolsek Patumbak Kompol Triadi saat disinggung terkait adanya keterlibatan pihak dalam, enggan menjawab dan membantahnya.
โSementara ini keterlibatan orang dalam belum bisa diketahui karena masih dalam tahap peneyelidikan,โsebutnya dengan singkat.
Hanya saja dirinya menyesalkan dengan tidak adanya CCTV yang berada di kantor PT Kimia Farma hingga membuat kesulitan pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan (gus)