28.9 C
Medan
Sunday, May 26, 2024

Pemko Medan Tak Punya Wibawa

papan reklame-sumutpos

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Pemko Medan sudah kehilangan kewibawaan akibat membiarkan papan reklame berdiri tanpa izin menjamur. Persoalan ini berada di internal Pemko Medan, yakni Dinas TRTB Medan yang terus membiarkan papan reklame berdiri khususnya pada 14 ruas jalan protokol di Kota Medan.

Pendapat ini disampaikan anggota DPRD Medan, Landen Marbun pada  pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2014 bertemu dengan Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Medan. “Dimana wibawa Pemko Medan, kenapa papan reklame tak berizin dibiarkan berdiri, pajak juga tidak mampu dikutip,” ketus Landen.

Ketua Fraksi Hanura DPRD Medan itu mengatakan, berdasarkan data yang diberikan Dinas Pendapatan (Dispenda) bahwa jumlah pajak (WP) mencapai 1.744 dengan target perolehan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp59 miliar.”Tapi kenapa realisasinya di tahun 2014 itu hanya Rp17 miliar, dan Dinas TRTB sama sekali tidak mampu mengutip pajak,” sebutnya.

Kepala Dinas TRTB Medan, Sampurno Pohan mengaku, perolehan PAD pajak reklame dari pihaknya masih nol. Namun, dia membantah jumlah data WP yang disebutkan oleh Landen.”Maaf, sejauh ini atau sejak peralihan pengelolaan papan reklame sejak 1 April 2014, saya tidak pernah menerima data apapun. Makanya sampai saat ini jumlah WP saya tidak tahu, tapi diinternal Dinas TRTB terus melakukan pendataan,” cetusnya.

Penjelasan Sampurno membuat Landen terlihat tampak sangat emosi. Landen menyayangkan sikap Dinas TRTB Medan yang seakan tidak mau tahu. “Jumlah WP 1.744 itu berasal dari Dispenda ketika pembahasan LPJ, kenapa Dinas TRTB tidak bisa memperoleh data tersebut. Berarti ada yang salah di internal Pemko Medan,” sahut Landen lagi.

Untuk itu Landen, meminta agar pimpinan dewan segera merealisasikan pembentukan panitia khusus (pansus) reklame yang menjadi hak inisiatif sejumlah anggota Komisi D.”Pansus reklame harus disegerakan, ini persoalan serius dan bukan main-main, maka harus disikapi dengan lebih serius,” tuturnya.

Ketua Komisi D DPRD Medan, Ahmad Arif yang ikut tergabung di dalam Pansus LPJ itu menyebutkan bahwa peralihan pengelolaan papan reklame dari Dinas Pertamanan ke Dispenda, Dinas TRTB serta BPPT ditandai dengan penerbitan Perwal No 17/2014.

Arif dengan tegas menyebut bahwa Perwal 17/2014 itu banci, karena tidak ada mengatur tentang sanksi tegas bagi pelanggar aturan atau pendirian papan reklame tanpa izin.

Dinas TRTB, lanjut Arif, seharusnya meniru Pemko Binjai .“Pemko Binjai memasang pengumuman di papan reklame yang tidak berizin, bahwa papan reklame tersebut tidak mengantongi izin. Sehingga pengusaha yang akan memasang iklan di papan reklame  berpikir berulang kali,” ujarnya. (dik/ila)

papan reklame-sumutpos

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Pemko Medan sudah kehilangan kewibawaan akibat membiarkan papan reklame berdiri tanpa izin menjamur. Persoalan ini berada di internal Pemko Medan, yakni Dinas TRTB Medan yang terus membiarkan papan reklame berdiri khususnya pada 14 ruas jalan protokol di Kota Medan.

Pendapat ini disampaikan anggota DPRD Medan, Landen Marbun pada  pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2014 bertemu dengan Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Medan. “Dimana wibawa Pemko Medan, kenapa papan reklame tak berizin dibiarkan berdiri, pajak juga tidak mampu dikutip,” ketus Landen.

Ketua Fraksi Hanura DPRD Medan itu mengatakan, berdasarkan data yang diberikan Dinas Pendapatan (Dispenda) bahwa jumlah pajak (WP) mencapai 1.744 dengan target perolehan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp59 miliar.”Tapi kenapa realisasinya di tahun 2014 itu hanya Rp17 miliar, dan Dinas TRTB sama sekali tidak mampu mengutip pajak,” sebutnya.

Kepala Dinas TRTB Medan, Sampurno Pohan mengaku, perolehan PAD pajak reklame dari pihaknya masih nol. Namun, dia membantah jumlah data WP yang disebutkan oleh Landen.”Maaf, sejauh ini atau sejak peralihan pengelolaan papan reklame sejak 1 April 2014, saya tidak pernah menerima data apapun. Makanya sampai saat ini jumlah WP saya tidak tahu, tapi diinternal Dinas TRTB terus melakukan pendataan,” cetusnya.

Penjelasan Sampurno membuat Landen terlihat tampak sangat emosi. Landen menyayangkan sikap Dinas TRTB Medan yang seakan tidak mau tahu. “Jumlah WP 1.744 itu berasal dari Dispenda ketika pembahasan LPJ, kenapa Dinas TRTB tidak bisa memperoleh data tersebut. Berarti ada yang salah di internal Pemko Medan,” sahut Landen lagi.

Untuk itu Landen, meminta agar pimpinan dewan segera merealisasikan pembentukan panitia khusus (pansus) reklame yang menjadi hak inisiatif sejumlah anggota Komisi D.”Pansus reklame harus disegerakan, ini persoalan serius dan bukan main-main, maka harus disikapi dengan lebih serius,” tuturnya.

Ketua Komisi D DPRD Medan, Ahmad Arif yang ikut tergabung di dalam Pansus LPJ itu menyebutkan bahwa peralihan pengelolaan papan reklame dari Dinas Pertamanan ke Dispenda, Dinas TRTB serta BPPT ditandai dengan penerbitan Perwal No 17/2014.

Arif dengan tegas menyebut bahwa Perwal 17/2014 itu banci, karena tidak ada mengatur tentang sanksi tegas bagi pelanggar aturan atau pendirian papan reklame tanpa izin.

Dinas TRTB, lanjut Arif, seharusnya meniru Pemko Binjai .“Pemko Binjai memasang pengumuman di papan reklame yang tidak berizin, bahwa papan reklame tersebut tidak mengantongi izin. Sehingga pengusaha yang akan memasang iklan di papan reklame  berpikir berulang kali,” ujarnya. (dik/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/