1 Bulan Diintai, 9 Tersangka Dibekuk
MEDAN-Setelah melakukan pengintaian selama satu bulan, akhirnya petugas Subdit I Kamneg (Keamanan Negara) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumut berhasil membekuk pelaku pencurian sepeda motor (ranmor). Pelakunya berjumlah 9 orang, satu di antaranya anggota geng motor.
Polisi membekuk pelaku dari berbagai tempat di Kota Medan, Jumat (11/1) lalu. Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan 4 unit sepedan
motor, 19 lembar STNK, 11 pasang plat BK, 1 lembar BPKB, sejumlah kunci T serta kunci sepeda motor.
Kesembilan pelaku masing-masing, Abdul Muis alias Andi (24), warga Jalan Rawa Cangkuk III Bromo Ujung. Andi merupakan anggota geng motor; Chefri H (24), warga Jalan Starban Gang Sawah; Ridwan S alias Robert (26), warga Jalan Starban; Verri Antoni Alias Pay (36), warga Jalan Brigjend Katamso; Perijal alias Ucok (34), warga Jalan Karya Jaya Gang Karya; Ajudan Deski (41) warga Aceh Tenggara; Kariadi (19), warga Jalan Bukit Barisan; Ahmada Fauzi alias Budi (35), warga Pasar VI Manunggal Kampung Banten Deliserdang dan Zulpen Rivai (47), warga Kampung Banten Pasar IV Deliserdang.
Wakil Direktur (Wadir) Reskrimum Polda Sumut AKBP Wawan Munawar mengatakan, sepeda motor hasil curian para tersangka banyak dijual ke Kuta Cane-Aceh. “Pelaku merupakan sindikat yang menjadi target operasi (TO) kita. Kami sudah mengintai para pelaku selama 1 bulan,” ujar AKBP Wawan Munawar, Rabu (15/1) siang di Mapoldasu.
Dalam aksinya, masing-masing pelaku memiliki tugas, mulai dari merampas sepeda motor dari korbannya, penyalur hingga penadah sepeda motor curian. “Dari sembilan pelaku, satu di antaranya anggota geng motor yakni bernama Andi. Pelaku Andi sudah 7 bulan ikut terlibat curanmor. Jadi geng motor ini jangan lagi dilihat dari kenakalan remajanya, tapi sudah melakukan tindakan kriminal,” tegas Wawan.
Mantan Kapolres Deli Serdang ini mengungkapkan, pihaknya akan terus melakukan pengembang untuk membongkar sindikat curanmor yang beroperasi di Kota Medan dan sekitarnya. “Dalam pembongkar kasus, terdapat 3 Laporan (LP) masyarakat yang mengadu di Polsek Patumbak, Polsekta Medan Area, Polresta Medan. Dari tiga LP itu, kita berhasil mengungkap dan menangkap pelakunya dari sembilan tersangka,” kata dia.
Dengan pembongkaran kasus curanmor ini, Wawan mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor segera mendatangi Polda Sumut untuk melihat sepeda motornya yang hilang disertai surat-surat kendaraan yang lengkap. (gus)