25.6 C
Medan
Friday, May 10, 2024

DPRD Medan Sahkan Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak

MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPRD Kota Medan bersama Pemko Medan mengesahkan Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak di sidang Paripurna DPRD Medan, Selasa (21/11/2023).

 Dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Medan, Hasyim SE bersama para pimpinan DPRD Medan dan dihadiri Wali Kota Medan, Bobby Nasution tersebut, DPRD Medan berharap agar Perda tersebut bisa memberikan dampak dan perubahan terhadap kondisi anak-anak di Kota Medan.

 Di antaranya, terkait permasalahan kekerasan dan diskriminasi serta eksploitasi anak. Lahirnya produk hukum ini juga diharapkan bisa mengurangi angka stunting.

“Perlu kami sampaikan bahwa terbitnya Peraturan ini hendaknya mampu memberikan upaya perlindungan dalam mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan haknya tanpa ada perlakuan yang diskriminatif,” ucap juru bicara Fraksi PKS DPRD Medan, Abdul Latief Lubis saat menyampaikan Pendapat Fraksinya.

 Ia mengatakan, Fraksi PKS juga berharap Ranperda ini dapat menjadi payung hukum terhadap penyelenggaraan pemenuhan hak anak  yang mengacu pada kota layak anak dan mengatur kelembagaan Gugus tugas kota layak anak. Sehingga, anak dapat tumbuh berkembang secara optimal dan terlindungi dari kekerasan dan diskriminasi.

“Kami dengan adanya aturan baru ini, berharap kasus kekerasan dan diskriminatif terhadap anak dapat berkurang bahkan kasus ini bisa hilang sehingga Kota Medan menjadi kota percontohan untuk Kota Layak Anak. Dengan berkurangnya kasus kekerasan dan diskriminatif terhadap anak, hal ini menguatkan dalam proses pembangun sumber daya manusia yang berkualitas,” ujarnya.

 Kemudian, sambung Abdul Latif, Fraksi PKS meminta dengan diberlakukannya Perda ini, jangan ada lagi eksploitasi tehadap anak di jala-jalan Kota Medan. “Kami berharap ada tindakan tegas dari Pemerintah Kota Medan jika perda ini sudah diberlakukan, ” harapnya.

 Fraksi PKS juga berharap, dengan adanya aturan baru ini, angka stunting terhadap anak dapat berkurang di Kota Medan dan penanganan terhadap kasus stunting pada anak dapat lebih optimal.   “Kami juga berharap agar anak disabilitas di Kota Medan mendapatkan hak yang sama dengan anak-anak yang lain,” harapnya lagi.

 Dalam persoalan ini, Fraksi PKS juga mendorong penyelenggaraan produk hukum ini di masyarakat dilaksanakan berdasarkan asas Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta prinsip-prinsip dasar Konvensi Hak-Hak Anak meliputi : non diskriminasi, kepentingan yang terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan, dan penghargaan terhadap pendapat anak.

 Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada pasal 2. (map)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPRD Kota Medan bersama Pemko Medan mengesahkan Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak di sidang Paripurna DPRD Medan, Selasa (21/11/2023).

 Dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Medan, Hasyim SE bersama para pimpinan DPRD Medan dan dihadiri Wali Kota Medan, Bobby Nasution tersebut, DPRD Medan berharap agar Perda tersebut bisa memberikan dampak dan perubahan terhadap kondisi anak-anak di Kota Medan.

 Di antaranya, terkait permasalahan kekerasan dan diskriminasi serta eksploitasi anak. Lahirnya produk hukum ini juga diharapkan bisa mengurangi angka stunting.

“Perlu kami sampaikan bahwa terbitnya Peraturan ini hendaknya mampu memberikan upaya perlindungan dalam mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan haknya tanpa ada perlakuan yang diskriminatif,” ucap juru bicara Fraksi PKS DPRD Medan, Abdul Latief Lubis saat menyampaikan Pendapat Fraksinya.

 Ia mengatakan, Fraksi PKS juga berharap Ranperda ini dapat menjadi payung hukum terhadap penyelenggaraan pemenuhan hak anak  yang mengacu pada kota layak anak dan mengatur kelembagaan Gugus tugas kota layak anak. Sehingga, anak dapat tumbuh berkembang secara optimal dan terlindungi dari kekerasan dan diskriminasi.

“Kami dengan adanya aturan baru ini, berharap kasus kekerasan dan diskriminatif terhadap anak dapat berkurang bahkan kasus ini bisa hilang sehingga Kota Medan menjadi kota percontohan untuk Kota Layak Anak. Dengan berkurangnya kasus kekerasan dan diskriminatif terhadap anak, hal ini menguatkan dalam proses pembangun sumber daya manusia yang berkualitas,” ujarnya.

 Kemudian, sambung Abdul Latif, Fraksi PKS meminta dengan diberlakukannya Perda ini, jangan ada lagi eksploitasi tehadap anak di jala-jalan Kota Medan. “Kami berharap ada tindakan tegas dari Pemerintah Kota Medan jika perda ini sudah diberlakukan, ” harapnya.

 Fraksi PKS juga berharap, dengan adanya aturan baru ini, angka stunting terhadap anak dapat berkurang di Kota Medan dan penanganan terhadap kasus stunting pada anak dapat lebih optimal.   “Kami juga berharap agar anak disabilitas di Kota Medan mendapatkan hak yang sama dengan anak-anak yang lain,” harapnya lagi.

 Dalam persoalan ini, Fraksi PKS juga mendorong penyelenggaraan produk hukum ini di masyarakat dilaksanakan berdasarkan asas Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta prinsip-prinsip dasar Konvensi Hak-Hak Anak meliputi : non diskriminasi, kepentingan yang terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan, dan penghargaan terhadap pendapat anak.

 Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada pasal 2. (map)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/