MEDAN-Satuan Lalu Lintas Polresta Medan akan segera melakukan penindakan khusus terhadap kenderaan bermotor yang menggunakan knalpot racing ataupun knalpot blong. Penindakan itu akan dilakukan dengan menggelar razia di sejumlah titik di kota Medan, namun memfokuskan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot blong ataupun racing.
Hal itu disampaikan Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Medan, Kompol M Budi Hendrawan, kepada Sumut Pos, Rabu (15/1) siang.
“Akan kita agendakan penindakan untuk penggunaan knalpot blong dan racing pada kendaraan bermotor. Dalam waktu dekat, akan kita gelar razia yang difokuskan pada penindakan penggunaan knalpot blong dan racing, “ ungkap Budi.
Lebih lanjut, perwira melati satu ini mengaku kalau penggunaan knalpot racing dan blong itu melanggara Undang-Undang Lalu Lintas, pasal 285 ayat 1 pasal 106 ayat 3 jo pasal 48 ayat 2 dan 3. Untuk itu, dikatakan Budi kalau pihaknya akan melakukan penindakan dengan penilangan. Namun, diakuinya kalau penindakan tersebut bisa lebih dari penilangan saja.
“Kita lihat kondisinya. Kalau klewatan, akan kita sita kendaraannya untuk dapat diambil kembali setelah memasang perelngkapan standar, terhadap sepeda motornya,” tambah Budi.
Saat ditanya soal jumlah penindakan terhadap penggunaan knalpot blong dan racing, mantan Kapolsek Medan Baru itu mengaku kalau sejauh ini pihaknya belum ada memberlakukan hal itu. Namun, disebutnya kalau dari sejumlah penilangan yang dilakukan pihaknya, ada menilang kendaraan yang tidak menggunakan perlengkapan standar terhadap kendaraan bermotornya.
“Meski demikian, saya mengimbau kepada masyarakat untuk melengkapi kendaraannya dengan perlengkapan standar. Bagi yang sudah menggunakan perlengkapan tidak standar, diimbau menggantinya dengan yang standar,” kata Budi. (ain/azw)
MEDAN-Satuan Lalu Lintas Polresta Medan akan segera melakukan penindakan khusus terhadap kenderaan bermotor yang menggunakan knalpot racing ataupun knalpot blong. Penindakan itu akan dilakukan dengan menggelar razia di sejumlah titik di kota Medan, namun memfokuskan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot blong ataupun racing.
Hal itu disampaikan Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Medan, Kompol M Budi Hendrawan, kepada Sumut Pos, Rabu (15/1) siang.
“Akan kita agendakan penindakan untuk penggunaan knalpot blong dan racing pada kendaraan bermotor. Dalam waktu dekat, akan kita gelar razia yang difokuskan pada penindakan penggunaan knalpot blong dan racing, “ ungkap Budi.
Lebih lanjut, perwira melati satu ini mengaku kalau penggunaan knalpot racing dan blong itu melanggara Undang-Undang Lalu Lintas, pasal 285 ayat 1 pasal 106 ayat 3 jo pasal 48 ayat 2 dan 3. Untuk itu, dikatakan Budi kalau pihaknya akan melakukan penindakan dengan penilangan. Namun, diakuinya kalau penindakan tersebut bisa lebih dari penilangan saja.
“Kita lihat kondisinya. Kalau klewatan, akan kita sita kendaraannya untuk dapat diambil kembali setelah memasang perelngkapan standar, terhadap sepeda motornya,” tambah Budi.
Saat ditanya soal jumlah penindakan terhadap penggunaan knalpot blong dan racing, mantan Kapolsek Medan Baru itu mengaku kalau sejauh ini pihaknya belum ada memberlakukan hal itu. Namun, disebutnya kalau dari sejumlah penilangan yang dilakukan pihaknya, ada menilang kendaraan yang tidak menggunakan perlengkapan standar terhadap kendaraan bermotornya.
“Meski demikian, saya mengimbau kepada masyarakat untuk melengkapi kendaraannya dengan perlengkapan standar. Bagi yang sudah menggunakan perlengkapan tidak standar, diimbau menggantinya dengan yang standar,” kata Budi. (ain/azw)