25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

KASN Sebut Ada Sejumlah Hasil Lelang Tidak Direkomendasi, Sabrina : Itu Sifatnya Rahasia

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Pansel JPTP) Pemprov Sumut, menyebutkan, sejumlah rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terhadap hasil lelang eselon II, tidak bisa disampaikan ke publik, karena itu bersifat rahasia.

“Itu belum bisa kami sampaikan, karena itu sifatnya rahasia. Kalau kami dari sisi Pansel, tugasnya untuk menyampaikan (hasil lelang kepada Gubernur). Kalau menyampaikan ke publik, itu bukan kewenangan kami,” ungkap Ketua Pansel JPTP Pemprov Sumut, R Sabrina di Rumah Dinas Gubernur Sumut Jalan Jenderal Sudirman Medan, Jumat (15/1).

Sabrina mengaku, saat ini pihaknya masih menunggu rekomendasi atas hasil lelang JPTP jilid kedua tersebut dari KASN, sebelum menyusun jadwal pelantikan.

“Kami tinggal menunggu rekomendasi KASN. Mudah-mudahanlah hari ini (kemarin) atau besok (hari ini) tiba (rekomendasi KASN). Baru segera dijadwalkan (pelantikan). Nanti kalau kita jadwalkan, tapi belum turun rekomendasi, belum bisa,” jelasnya.

Menurut dia, 4 JPTP yang tidak diteruskan ke KASN, karena tidak memenuhi standar penilaian oleh Pansel.

“Jadi bukan digugurkan, tapi passing gradenya tidak mencukupi. Bagaimana mau diluluskan kalau dia tidak lulus dan mencukupi nilainya? Dan itu akan diulang lagi. Ya, mudah-mudahan akan lebih banyak lagi nanti orang masuk,” harap Sabrina.

Bagi JPTP yang akan diulang tersebut, bakal diusulkan lagi untuk proses lelang jabatan berikutnya. Termasuk juga kepala OPD yang memasuki usia pensiun, akan dimohonkan lagi untuk pembukaan lelang jabatan.

“Artinya, setelah dilantik dulu (pejabat hasil lelang) ini, baru diusulkan lagi ke KASN. Ya, termasuk pimpinan di Biro Perekonomian yang kosong, akan sekalian diisi juga. Kami berharap KASN cepat mengeluarkan rekomendasi dan persetujuan agar bisa segera dilantik. Informasi yang kami dengar, sudah di meja Ketua (KASN). Hanya saja, apakah sudah diteken atau belum, itu yang kami belum tahu,” kata Sabrina lagi.

Sekadar mengingatkan, 4 JPTP Pemprov Sumut yang tidak berlanjut ke meja Ketua KASN, yakni Kepala Biro Hukum, Kepala BPPRD, Kepala Disbudpar, dan Kepala BPBD. Sementara pada lelang jabatan eselon II kali ini, Pemprov Sumut membuka 19 JPTP pada Oktober 2020. Dari total 19 JPTP pula, pansel hanya meneruskan 15 hasil lelang ke KASN. Alasannya, lantaran nilai peserta lelang tidak memenuhi standar atau passing grade yang ditetapkan Pansel. Ironinya, khusus di JPTP Biro Hukum, justru tidak ada peserta yang lulus di tahap ujian penulisan makalah.

KASN sebelumnya memastikan, ada sejumlah pejabat dan jabatan eselon II Pemprov Sumut hasil seleksi, tidak diberi rekomendasi. Meski demikian, Asisten KASN Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah 2, Kusen Kusdiana, belum mau merinci alasan dan jabatan apa saja yang tidak mendapat rekomendasi itu. Kata Kusen, ada beberapa hal yang perlu disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

“Tidak semuanya (direkomendasikan). Lebih tepatnya nanti saja, karena itu kan hasil musyawarah sesuai ketentuan,” ujarnya, Kamis (14/1) lalu.

Menurutnya, pihaknya juga memberikan catatan-catatan penting yang harus ditindaklanjuti Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, terkait lelang jabatan edisi kedua ini.

“Untuk yang disampaikan dalam rapat Tim Pansel melalui vidcon kemarin, ada 15 (jabatan) yang disampaikan. Namun dari 15 itu, tentu ada catatan-catatan penting yang harus ditindaklanjuti oleh Gubernur,” kata Kusen.

Kusen kembali tak mau menjelaskan sejumlah JPTP yang tak diberi rekomendasi oleh pihaknya.

“Nanti sajalah (dijelaskan) kalau sudah sampai rekomendasinya ke Gubernur. Karena kemarin komunikasi dengan pihak Pemprov Sumut, saya pribadi berharap agar jalannya pemerintahan di provinsi ini tidak terganggu,” katanya.

Selanjutnya soal hasil lelang eselon II Pemprov Sumut, Kusen menyebutkan, rekomendasi itu masih dalam proses pengesahan oleh pimpinan KASN.

“Ya mudah-mudahan secepatnya, karena Selasa sudah diputuskan. Mudah-mudahan bisa segera disampaikan ke Pemprov Sumut, karena sedang ditetapkan oleh pimpinan,” pungkasnya. (prn/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Pansel JPTP) Pemprov Sumut, menyebutkan, sejumlah rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terhadap hasil lelang eselon II, tidak bisa disampaikan ke publik, karena itu bersifat rahasia.

“Itu belum bisa kami sampaikan, karena itu sifatnya rahasia. Kalau kami dari sisi Pansel, tugasnya untuk menyampaikan (hasil lelang kepada Gubernur). Kalau menyampaikan ke publik, itu bukan kewenangan kami,” ungkap Ketua Pansel JPTP Pemprov Sumut, R Sabrina di Rumah Dinas Gubernur Sumut Jalan Jenderal Sudirman Medan, Jumat (15/1).

Sabrina mengaku, saat ini pihaknya masih menunggu rekomendasi atas hasil lelang JPTP jilid kedua tersebut dari KASN, sebelum menyusun jadwal pelantikan.

“Kami tinggal menunggu rekomendasi KASN. Mudah-mudahanlah hari ini (kemarin) atau besok (hari ini) tiba (rekomendasi KASN). Baru segera dijadwalkan (pelantikan). Nanti kalau kita jadwalkan, tapi belum turun rekomendasi, belum bisa,” jelasnya.

Menurut dia, 4 JPTP yang tidak diteruskan ke KASN, karena tidak memenuhi standar penilaian oleh Pansel.

“Jadi bukan digugurkan, tapi passing gradenya tidak mencukupi. Bagaimana mau diluluskan kalau dia tidak lulus dan mencukupi nilainya? Dan itu akan diulang lagi. Ya, mudah-mudahan akan lebih banyak lagi nanti orang masuk,” harap Sabrina.

Bagi JPTP yang akan diulang tersebut, bakal diusulkan lagi untuk proses lelang jabatan berikutnya. Termasuk juga kepala OPD yang memasuki usia pensiun, akan dimohonkan lagi untuk pembukaan lelang jabatan.

“Artinya, setelah dilantik dulu (pejabat hasil lelang) ini, baru diusulkan lagi ke KASN. Ya, termasuk pimpinan di Biro Perekonomian yang kosong, akan sekalian diisi juga. Kami berharap KASN cepat mengeluarkan rekomendasi dan persetujuan agar bisa segera dilantik. Informasi yang kami dengar, sudah di meja Ketua (KASN). Hanya saja, apakah sudah diteken atau belum, itu yang kami belum tahu,” kata Sabrina lagi.

Sekadar mengingatkan, 4 JPTP Pemprov Sumut yang tidak berlanjut ke meja Ketua KASN, yakni Kepala Biro Hukum, Kepala BPPRD, Kepala Disbudpar, dan Kepala BPBD. Sementara pada lelang jabatan eselon II kali ini, Pemprov Sumut membuka 19 JPTP pada Oktober 2020. Dari total 19 JPTP pula, pansel hanya meneruskan 15 hasil lelang ke KASN. Alasannya, lantaran nilai peserta lelang tidak memenuhi standar atau passing grade yang ditetapkan Pansel. Ironinya, khusus di JPTP Biro Hukum, justru tidak ada peserta yang lulus di tahap ujian penulisan makalah.

KASN sebelumnya memastikan, ada sejumlah pejabat dan jabatan eselon II Pemprov Sumut hasil seleksi, tidak diberi rekomendasi. Meski demikian, Asisten KASN Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah 2, Kusen Kusdiana, belum mau merinci alasan dan jabatan apa saja yang tidak mendapat rekomendasi itu. Kata Kusen, ada beberapa hal yang perlu disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

“Tidak semuanya (direkomendasikan). Lebih tepatnya nanti saja, karena itu kan hasil musyawarah sesuai ketentuan,” ujarnya, Kamis (14/1) lalu.

Menurutnya, pihaknya juga memberikan catatan-catatan penting yang harus ditindaklanjuti Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, terkait lelang jabatan edisi kedua ini.

“Untuk yang disampaikan dalam rapat Tim Pansel melalui vidcon kemarin, ada 15 (jabatan) yang disampaikan. Namun dari 15 itu, tentu ada catatan-catatan penting yang harus ditindaklanjuti oleh Gubernur,” kata Kusen.

Kusen kembali tak mau menjelaskan sejumlah JPTP yang tak diberi rekomendasi oleh pihaknya.

“Nanti sajalah (dijelaskan) kalau sudah sampai rekomendasinya ke Gubernur. Karena kemarin komunikasi dengan pihak Pemprov Sumut, saya pribadi berharap agar jalannya pemerintahan di provinsi ini tidak terganggu,” katanya.

Selanjutnya soal hasil lelang eselon II Pemprov Sumut, Kusen menyebutkan, rekomendasi itu masih dalam proses pengesahan oleh pimpinan KASN.

“Ya mudah-mudahan secepatnya, karena Selasa sudah diputuskan. Mudah-mudahan bisa segera disampaikan ke Pemprov Sumut, karena sedang ditetapkan oleh pimpinan,” pungkasnya. (prn/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/