25.6 C
Medan
Saturday, May 11, 2024

Pedagang Jalan Sutomo Padati PTUN, Minta Hakim Objektif

NYARIS: Petugas dan pegangan nyaris bentrok di Jalan Thamrin (kanan), Selasa (31/3) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB
Pedagang Jalan Sutomo Medan

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Untuk mencari keadilan, Para pedagang yang tergabung dalam Persatuan Pedagang Pusat Pasat (P4) Medan mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jalan Ngumban Surbakti Medan, Rabu (15/4) siang.

Puluhan pedagang tradisional yang berjualan di Jalan Sutomo ini, melakukan aksi dengan menuntut PTUN bersikap adil dalam menangani gugatan yang diajukan mereka. Para pedagang ini, meminta dalam persidangan tersebut, bisa mengambil keputusan objektif tanpa ada intervensi dari pihak Pemko Medan.

Menurut Kuasa Hukum P4, Erwin Gading P Lingga menyatakann
pedagang menggugat keputusan Wali Kota Medan di PTUN Medan yang melakukan relokasi pedagang ke Pasar Induk di kawasan Medan Tuntungan.

“Jadi ini baru persiapan. Minggu depan akan dimulai sidang perdananya. Kami minta majelis hakim bersifat objektif menangani perkara ini,” ucapnya seusai pedagang melakukan aksi.

Selain itu, selama sidang gugatan berlangsung, ia meminta agar Pemko Medan tidak melakukan pengusuran terhadap pedagang. Begitu juga, pihak dia bersama pedagang akan mengawal jalan sidang ini. Dengan hasil keputusan, yang memuaskan bagi pedagang.

“Sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap, selaku Kuasa Hukum saya meminta agar Wali Kota Medan tidak melakukan pengusuran terhadap pedagang. Wali kota harus menghargai proses hukum ini,” harapanya.

Dalam aksi tersebut, tak hanya para pedagang yang memadati halaman PTUN Medan, mobil sayur, becak dayung dan barang-barang para pedagang juga memadati gedung PTUN. Akibatnya, kemacetan terjadi di sepanjang jalan di kawasan kantor PTUN Medan itu.

“Habis jualan di Pusat Pasar kami ke sini langsung. Kami mau menuntut hak kami. Biarkan kami berjualan lagi di sana. Jangan dipindah-pindahkan,” ucap Robert Ginting, pedagang yang ikut melakukan aksi.

Untuk sidang gugatan para pedagang ini, PTUN Medan telah menetapkan Andry Asani sebagai ketua majelis hakim yang menangani perkara tersebut. Penggugat dalam perkara ini yakni P4 yang beranggotakan 3.000 pedagang. Sementara tergugat dalam kasus ini yakni Walikota Medan.(gus/ris/adz)

NYARIS: Petugas dan pegangan nyaris bentrok di Jalan Thamrin (kanan), Selasa (31/3) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB
Pedagang Jalan Sutomo Medan

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Untuk mencari keadilan, Para pedagang yang tergabung dalam Persatuan Pedagang Pusat Pasat (P4) Medan mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jalan Ngumban Surbakti Medan, Rabu (15/4) siang.

Puluhan pedagang tradisional yang berjualan di Jalan Sutomo ini, melakukan aksi dengan menuntut PTUN bersikap adil dalam menangani gugatan yang diajukan mereka. Para pedagang ini, meminta dalam persidangan tersebut, bisa mengambil keputusan objektif tanpa ada intervensi dari pihak Pemko Medan.

Menurut Kuasa Hukum P4, Erwin Gading P Lingga menyatakann
pedagang menggugat keputusan Wali Kota Medan di PTUN Medan yang melakukan relokasi pedagang ke Pasar Induk di kawasan Medan Tuntungan.

“Jadi ini baru persiapan. Minggu depan akan dimulai sidang perdananya. Kami minta majelis hakim bersifat objektif menangani perkara ini,” ucapnya seusai pedagang melakukan aksi.

Selain itu, selama sidang gugatan berlangsung, ia meminta agar Pemko Medan tidak melakukan pengusuran terhadap pedagang. Begitu juga, pihak dia bersama pedagang akan mengawal jalan sidang ini. Dengan hasil keputusan, yang memuaskan bagi pedagang.

“Sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap, selaku Kuasa Hukum saya meminta agar Wali Kota Medan tidak melakukan pengusuran terhadap pedagang. Wali kota harus menghargai proses hukum ini,” harapanya.

Dalam aksi tersebut, tak hanya para pedagang yang memadati halaman PTUN Medan, mobil sayur, becak dayung dan barang-barang para pedagang juga memadati gedung PTUN. Akibatnya, kemacetan terjadi di sepanjang jalan di kawasan kantor PTUN Medan itu.

“Habis jualan di Pusat Pasar kami ke sini langsung. Kami mau menuntut hak kami. Biarkan kami berjualan lagi di sana. Jangan dipindah-pindahkan,” ucap Robert Ginting, pedagang yang ikut melakukan aksi.

Untuk sidang gugatan para pedagang ini, PTUN Medan telah menetapkan Andry Asani sebagai ketua majelis hakim yang menangani perkara tersebut. Penggugat dalam perkara ini yakni P4 yang beranggotakan 3.000 pedagang. Sementara tergugat dalam kasus ini yakni Walikota Medan.(gus/ris/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/