Sidang Pembunuhan Teller BRI
MEDAN-Sidangan lanjutan kasus pembunuhan teller BRI Syariah, Sri Wahyuni Simangungsong digelar di PN Medan, Rabu (15/2). Sidang mendengarkan keterangan saksi Indra dan Munawir (23), warga Sergai.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agus Setiawan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pardomuan Siburian SH, serta tiga terdakwa, Suherman alias Embot, Eva Lestari Surbakti serta Ria Hutabarat.
“Sebelum menitipkan mobil, Lenny (terdakwa Ria Hutabarat memakai nama samaran) dan Andi (nama samaran terdakwa Briptu Erwin Panjaitan) mendatangi kami untuk menanyakan apakah ada tanah yang disewakan untuk dibuat peternakan ayam,” ujar saksi Indra (28), pekerja ternak ayam warga Serdang Bedagai, saat memberikan keterangan.
Menurutnya, keduanya kemudian menitipkan mobil.
“Saya pernah diperiksa polisi tentang penitipan mobil Kijang Innova di ternak ayam. Mobil itu dititipkan dua orang perempuan dan laki-laki yang mengaku Andi dan Lenny, pada kami dengan alasan kedua kaca spion mobil itu pecah. Jadi mereka takut pulang ke Medan dengan alasan ada razia polisi. Mobil itu berada dipeternakan selama tiga hari,” ujar Indra.
Namun, sambungnya, setelah tiga hari ternyata mobil itu tidak juga diambil. Dia menghubungi Lenni (terdakwa Ria Hutabarat). Terdakwa mengaku lagi di jalan menuju tempat penyimpanan mobil.
“Saya curiga dan melaporkan pada kepala lorong dan diteruskan ke polisi. Setelah itu polisi melakukan pencopotan ban depan mobilnya dengan alasan apabila mereka datang mereka harus melapor ke polisi. Namun tidak juga datang selama tiga hari lagi. Paginya mobil itu dibawa ke Polresta. Dari hasil pemeriksaan saya tahu bahwa mobil itu hasil curian,” ucap pria kurus itu.
Saksi juga tidak mengetahui kalau mobil yang ditipkan kedua tersangka padanya adalah mobil hasil curian. Mobil itu di pinggir jalan besar.
“Kami tidak pernah menerima penitipan mobil. Saya juga tidak dikasi uang penitipan. Untuk menitipkan kendaraan roda empat itu mereka (kedua terdakwa, Red) mengendarai sepeda motor. Yang duluan mosil masuk. Sebelum kejadian mereka pernah mendatangi kami, dengan alasan mencari kontrakan tanah untuk pemiliharaan ayam,” ujar Andi, yang diakui terdakwa Ria Hutabarat.
Hal senada juga dikatakan saksi lainnya Munawir, bahwa peternakan dimana ia bekerja dipagar seng, pelaku masuk melalui pintu pagar seng untuk menitipkan mobil dengan alasan banyak razia.
“Kurang tahulah ngapain mereka di Medan. Aku nggak ngarang-ngarang, Pak. Ada kunci duplikatnya, polisi itu yang bawa. Mana tahu aku kunci itu darimana.
“Roda ban depan mobil diambil polisi, karena apabila yang mentipkan mobil itu datang, agar melapor ke polisi,” ujar Manawir ketika ditanya hakim.
Munawir juga mengatakan bahwa di dalam mobil juga ditemukan rambut dan kartu handphone ditunjukkan polisi dari dalam mobil.
Selain itu JPU masih menghadirkan Rosiana, adik korban almarhum Sri Wahyuni Simangungsong dan Hainidar, ibu korban. Setelah mendengarkan keterangan para saksi hakim menutup persidangan dengan agenda menghadirkan barang bukti mobil di persidangan untuk segera dipraktekkan.
Namun pada saat persidangan ditutup, terdakwa Erwin Panjaitan yang masih duduk di kursi pesakitan, tiba-tiba Hainidar ibu almarhumah Sri Wahyuni Simangungsong, yang duduk di bangku pengunjung langsung melemparkan botol air meneral yang mengenai kepala terdakwa Erwin Panjaitan.
Suasana pun menjadi gaduh karena Hainidar terus memaki-maki terdakwa dengan segala umpatan.
“Pembunuh, polisi pembunuh, kalau kau merampok ya merampok sajalah. Hukum mati dia Pak Hakim, kami minta keadilan,” teriak Hainidar.
Begitu juga dengan bapak korban juga turut berteriak-teriak di persidangan dengan mengumpat persidangan.
“Hukum ini tidak jelas, keadilan tidak ada, persidangan ini tidak jelas, saya minta keadilan Pak Hakim. Kalau kami tidak dapat keadilan saya yang akan mengadili,” teriak pria yang sudah beruban itu. (rud)