25.6 C
Medan
Sunday, June 16, 2024

Dewan: Direksi Tirtanadi Bohong

AMINOER RASYID/SUMUT POS PDAM: Kantor Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirtanadi Jalan Sisinga-mangaraja Medan.
AMINOER RASYID/SUMUT POS
PDAM:
Kantor Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirtanadi Jalan Sisinga-mangaraja Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Kalangan dewan mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) yang menyelidiki proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) milik PDAM Tirtanadi di Martubung dan Sunggal. Pasalnya, dalam rapat dengar pendapat (RDP) direksi perusahaan tersebut diketahui berbohong soal proyek yang amburadul dan sarat masalah.

“Saat rapat dengar pendapat (RDP) yang lalu, direksi dianggap telah berbohong dengan mengatakan izin mendirikan bagnunan (IMB) dari Pemko Medan lambat keluar. Padahal pengajuannya yang lama (Juni 2014), sementara proyek sudah disetujui pada 2013 dan dimulai Januari 2014. Dari situ saja kita sudah bisa menilai,” sebut Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut M Hanafiah Harahap, Minggu (15/2).

Itulah sebab dia tidak menutup-nutupi dukungannya pada Kejatisu. “Tentu kita menyambut positif jika memang pihak Kejatisu telah melakukan (penyelidikan) itu,” ujarnya kepada Sumut Pos, Minggu (15/2).

Bahkan dirinya berharap lembaga hukum tersebut bisa dengan segera menetapkan tersangka kepada pihak atau aktor intelektual yang menyebabkan kerugian uang negara ratusan miliar melalui penyertaan modal oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut.

“Kalau seperti ini, sudah sepantasnya kita menduga ada kesengajaan. Ada indikasi tindakan kejahatan yang dirancang secara berjamaah oleh oknum-oknum di manajemen,” katanya.

Disebutkannya pada kunjungan kerja Komisi C DPRD Sumut di dua lokasi proyek IPA tersebut ditemukan adanya masalah dalam pengerjaannya. Di mana persentase pengerjaan serta kualitasnya sangat tidak memungkinkan untuk selesai sesuai batas waktu yang ditentukan.

Sementara Wakil Ketua Komisi C DPRD Sumut Yulizar Parlagutan Lubis mengatakan pihaknya ingin berpikir positif atas  langkah yang dilakukan Kejatisu. Meskipun secara prinsip, dirinya tidak ingin terlalu jauh menanggapi persoalan hukum yang sedang dan akan berjalan. Sebab sebagai lembaga politik, ia dan rekannya di komisi, hanya mengurusi soal keuangan daerah.

“Kita percayakan saja ke mereka (Kejati Sumut) yang paham bagaimana alurnya secara hukum. Jadi kita percaya saja ini akan dilihat secara jernih oleh aparat penegak hukum,” katanya.

Dirinya menegaskan Komisi C memiliki target sendiri sebagai wakil rakyat yang mengurusi keuangan daerah. Oleh karena itu, pihaknya akan tetap mengejar bagaimana proyek tersebut selesai dan bisa bermanfaat bagi masyarakat serta mencapai target pelayanan hingga 80 – 82% untuk bisa memberikan masukan kepada pendapatan asli daerah (PAD).

“Target kita pekerjaan itu selesai, tidak ada yang lain. Posisi kita kan menginginkan anggaran yang Rp200 miliar itu tepat sasaran. Urusan hukum, tidak kita campuri,” jelasnya.

Sedangkan menurut anggota Komisi Robi Agusman Harahap menilai jika apa yang dilakukan Kejati Sumut merupakan hal yang wajar. Sebab dengan anggaran penyertaan modal ditambah kas perusahaan hingga berjumlah Rp234 miliar untuk pembangunan proyek IPA, sudah selayaknya lembaga hukum menyelidiki masalahnya. “Jika Kejati Sumut bisa cepat memprosesnya, maka semakin cepat pula terkuak masalah sebenarnya. Karena ini kan menyangkut uang negara,” pungkasnya.

Genjot Proses Penyeledikan
Di sisi lain, Kejatisu terus melakukan upaya hukum untuk pengusutan proyek tersebut. “Iya, benar kegiatan itu ada kita lakukan. Tapi, masih penyeledikan untuk pengumpulan data dan bahan keterangan (saksi,Red),” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Chandra Purnama, kemarin siang.

Disinggung dengan proses penyeledikan yang dilakukan pihaknya, Chandra enggan membeberkan lebih jauh. Pasalnya, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) tengah mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi dalam kasus ini. “Masih dimintai keterangan,” katanya.

Awas Kongkalikong
Forum Indonesia untuk Transparasi Anggaran (Fitra) pun mendukung upaya hukum yang dilakukan Kejatisu. “Itu menyakut dengan amburadulnya pelayanan PDAM kepada masyarakat yang tidak maksimal. Masyarakat tetap yang dirugikan,” tutur Rurita Ningrum, Direktur Eksekutif Fitra Sumut, kemarin sore.

Dia menyebutkan dengan pengusutan proyek ini, Kejatisu harus terbuka untuk menetapkan tersangka dalam proyek ini. “Bila dilakukan pengusutan jangan ada kongkalikong di dalamnya. Untuk secepatnya dilakukan penetapan tersangka secara terbuka,” ucapnya.

Ruri menambahkan dalam pemilihan direksi yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Harus dipilih direksi yang berkompeten dengan memiliki jiwa sebagai pelayan. Jangan sampai lagi masyarakat dirugikan.

“Pemprovsu harus objektif memilih direksi ke depannya,” pungkasnya. (bal/gus/rbb)

AMINOER RASYID/SUMUT POS PDAM: Kantor Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirtanadi Jalan Sisinga-mangaraja Medan.
AMINOER RASYID/SUMUT POS
PDAM:
Kantor Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirtanadi Jalan Sisinga-mangaraja Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Kalangan dewan mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) yang menyelidiki proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) milik PDAM Tirtanadi di Martubung dan Sunggal. Pasalnya, dalam rapat dengar pendapat (RDP) direksi perusahaan tersebut diketahui berbohong soal proyek yang amburadul dan sarat masalah.

“Saat rapat dengar pendapat (RDP) yang lalu, direksi dianggap telah berbohong dengan mengatakan izin mendirikan bagnunan (IMB) dari Pemko Medan lambat keluar. Padahal pengajuannya yang lama (Juni 2014), sementara proyek sudah disetujui pada 2013 dan dimulai Januari 2014. Dari situ saja kita sudah bisa menilai,” sebut Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut M Hanafiah Harahap, Minggu (15/2).

Itulah sebab dia tidak menutup-nutupi dukungannya pada Kejatisu. “Tentu kita menyambut positif jika memang pihak Kejatisu telah melakukan (penyelidikan) itu,” ujarnya kepada Sumut Pos, Minggu (15/2).

Bahkan dirinya berharap lembaga hukum tersebut bisa dengan segera menetapkan tersangka kepada pihak atau aktor intelektual yang menyebabkan kerugian uang negara ratusan miliar melalui penyertaan modal oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut.

“Kalau seperti ini, sudah sepantasnya kita menduga ada kesengajaan. Ada indikasi tindakan kejahatan yang dirancang secara berjamaah oleh oknum-oknum di manajemen,” katanya.

Disebutkannya pada kunjungan kerja Komisi C DPRD Sumut di dua lokasi proyek IPA tersebut ditemukan adanya masalah dalam pengerjaannya. Di mana persentase pengerjaan serta kualitasnya sangat tidak memungkinkan untuk selesai sesuai batas waktu yang ditentukan.

Sementara Wakil Ketua Komisi C DPRD Sumut Yulizar Parlagutan Lubis mengatakan pihaknya ingin berpikir positif atas  langkah yang dilakukan Kejatisu. Meskipun secara prinsip, dirinya tidak ingin terlalu jauh menanggapi persoalan hukum yang sedang dan akan berjalan. Sebab sebagai lembaga politik, ia dan rekannya di komisi, hanya mengurusi soal keuangan daerah.

“Kita percayakan saja ke mereka (Kejati Sumut) yang paham bagaimana alurnya secara hukum. Jadi kita percaya saja ini akan dilihat secara jernih oleh aparat penegak hukum,” katanya.

Dirinya menegaskan Komisi C memiliki target sendiri sebagai wakil rakyat yang mengurusi keuangan daerah. Oleh karena itu, pihaknya akan tetap mengejar bagaimana proyek tersebut selesai dan bisa bermanfaat bagi masyarakat serta mencapai target pelayanan hingga 80 – 82% untuk bisa memberikan masukan kepada pendapatan asli daerah (PAD).

“Target kita pekerjaan itu selesai, tidak ada yang lain. Posisi kita kan menginginkan anggaran yang Rp200 miliar itu tepat sasaran. Urusan hukum, tidak kita campuri,” jelasnya.

Sedangkan menurut anggota Komisi Robi Agusman Harahap menilai jika apa yang dilakukan Kejati Sumut merupakan hal yang wajar. Sebab dengan anggaran penyertaan modal ditambah kas perusahaan hingga berjumlah Rp234 miliar untuk pembangunan proyek IPA, sudah selayaknya lembaga hukum menyelidiki masalahnya. “Jika Kejati Sumut bisa cepat memprosesnya, maka semakin cepat pula terkuak masalah sebenarnya. Karena ini kan menyangkut uang negara,” pungkasnya.

Genjot Proses Penyeledikan
Di sisi lain, Kejatisu terus melakukan upaya hukum untuk pengusutan proyek tersebut. “Iya, benar kegiatan itu ada kita lakukan. Tapi, masih penyeledikan untuk pengumpulan data dan bahan keterangan (saksi,Red),” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Chandra Purnama, kemarin siang.

Disinggung dengan proses penyeledikan yang dilakukan pihaknya, Chandra enggan membeberkan lebih jauh. Pasalnya, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) tengah mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi dalam kasus ini. “Masih dimintai keterangan,” katanya.

Awas Kongkalikong
Forum Indonesia untuk Transparasi Anggaran (Fitra) pun mendukung upaya hukum yang dilakukan Kejatisu. “Itu menyakut dengan amburadulnya pelayanan PDAM kepada masyarakat yang tidak maksimal. Masyarakat tetap yang dirugikan,” tutur Rurita Ningrum, Direktur Eksekutif Fitra Sumut, kemarin sore.

Dia menyebutkan dengan pengusutan proyek ini, Kejatisu harus terbuka untuk menetapkan tersangka dalam proyek ini. “Bila dilakukan pengusutan jangan ada kongkalikong di dalamnya. Untuk secepatnya dilakukan penetapan tersangka secara terbuka,” ucapnya.

Ruri menambahkan dalam pemilihan direksi yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Harus dipilih direksi yang berkompeten dengan memiliki jiwa sebagai pelayan. Jangan sampai lagi masyarakat dirugikan.

“Pemprovsu harus objektif memilih direksi ke depannya,” pungkasnya. (bal/gus/rbb)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/