MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) tampaknya serius untuk berbenah. Setelah pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) berbasis online berjalan, pengurusan SIM juga sudah bisa dilakukan secara online.
Hal itu diterangkan Kepala Satuan Lalulintas (Kasatlantas) Polrestabes Medan, AKBP Indra Warman. Menurutnya, sekarang ini pihaknya tengah berbenah dan mengubah pola pikir masyarakat kalau dalam pengurusan SIM bisa sebegitu gampangnya tanpa mengikuti ujian mengemudi.
“Sekarang untuk mendaftar pengurusan SIM sudah online untuk pendaftarannya. Nah setelah semua biodata diisi dan diverifikasi melalui online, kemudian pengurus datang ke Satlantas untuk dites uji kompetensi mengemudinya secara teori dan praktik,” ungkap AKBP Indra kepada Sumut Pos, Rabu (15/2).
Dia menerangkan, dengan sistem online itu tadi akan mengurangi kontak langsung pemohon SIM dengan petugas kepolisian di lapangan.“Artinya kami mau membatasi hubungan langsung antara pemohon dengan petugas kami selain pemohon tadi tidak perlu lagi mengantre berdesak-desakan saat hendak menunggu ujian kompetensi sesuai permohonan SIM yang diambilnya,” ungkap Indra.
Menurutnya, Polrestabes Medan menjadi pengagas pertama di jajaran Polda Sumut soal penerapan pengurusan SIM secara online. “Kita yang pertama, polres-polres lain belum,” terangnya.
Diterangkan Indra, amburadulnya proses pengurusan SIM beberapa waktu lalu tidak terbantahkan lagi. Bahkan, satu orang bisa sampai memiliki tiga SIM dari tiga polres berbeda.“Sampai sebegitulah dulunya karutmarut pengurusan SIM. Di Polres A ada SIM nya, di Polres B ada juga SIM nya, di Polres C pun ada SIM nya. Sehingga dengan sistem on line sekarang data sudah sinkron, jadi kalau sudah ada SIM di salah satu polres tidak bisa mengurus SIM lagi di polres lain,” terang Indra yang mengaku ini kali keempatnya dia menjadi Kasatlantas.
Dia mengatakan, telah terjadi pembenahan besar-besaran dalam proses pengurusan SIM. Masyarakat menurutnya benar-benar harus belajar tata tertib dalam berkendara. Tapi menurutnya, hal yang seyogyanya dilakukan ini malah mendapat banyak tentangan dari orang-orang yang sudah terbiasa dengan pola lama, menggunakan jasa calo.
“Jadi semenjak proses pembuatan SIM ditertibkan, banyak bos-bos itu yang komplain tak usah lah saya sebut namanya. Mereka beralasan tidak punya waktu untuk mengikuti uji kompetensi. Orang-orang yang begini ini masih terikut pola lama, dimana mengurus SIM bisa gampang dengan membayar lebih. Bahkan karena gampangnya dulu mengurus SIM, ketika ditilang mereka lebih memilih buat SIM baru. Itu yang sedang kita benahi,” tegasnya,
Bagi masyarakat yang ingin mengurus SIM secara online, dia mengimbau untuk mendownload aplikasi Polrestabes Medan. Setelah itu pilih fitur layanan yang di dalamnya ada layanan SIM Online.
“Baru setelah pilih SIM Online masyarakat akan digiring untuk mengisi biodata secara di dalam fitur itu. Setelah biodata selesai diisi pemohon akan diberikan kode verifikasi yang nantinya dibawa ke Satlantas Polrestabes Medan untuk mengikuti uji kompetensi mengemudi. Dalam sehari sejak Januari 2017 ada sekitar 200-250 an pemohon SIM di Polrestabes Medan,” pungkas Indra. (mag-1/ila)