25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Gatot Efektifkan Staf Ahli Gubernur

MEDAN- Wakil Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho menegaskan, posisi staf ahli sebagai pejabat eselon II di pemerintahan sering dianggap sebagai buangan ataupun menjaga kekosongan. Hal ini harus dibuang jauh-jauh, sebab tugas staf ahli merupakan posisi tugas yang bertanggungjawab dan sebagai tim tengah (timteng) atas kebijakan Gubernur pada masa akan datang.

Demikian disampaikannya dalam pembukaan rapat koordinasi nasional (Rakornas) staf ahli Gubernur dan Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) se-Indonesia yang diadakan Kementerian Dalam Negeri, Senin (14/3) di Hotel Madani Medan.

Gatot menyebutkan,  kehadiran staf ahli di jajaran pemerintahan, merupakan amanah dari PP41/2007 tentang struktur pemerintah, sesuai amanah aturan tersebut diatur posisi staf ahli. Berdasarkan aturan itulah, di setiap pemerintahan daerah harus menunjuk orangnya.

Diharapkannya,  dengan adanya rapat koordinasi ini bisa mendapatkan kesimpulan tentang staf ahli pada masa akan datang.

“Saya pikir tuga staf ahli ke depan harus lebih bertanggungjawab, dan akan dipakai sebagai timteng untuk kebijakan Gubernur,” sebutnya.

Di tempat yang sama, Kepala Biro Ortala Pemprovsu, Ferlin Nainggolan menyampaikan, Rakornas Staf Ahli dan Ortala ini sebagai rangkaian kegiatan untuk membahas serta evaluasi PP41/2007 setelah dilaksanakan di daerah pada 2008 silam. (ril)

MEDAN- Wakil Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho menegaskan, posisi staf ahli sebagai pejabat eselon II di pemerintahan sering dianggap sebagai buangan ataupun menjaga kekosongan. Hal ini harus dibuang jauh-jauh, sebab tugas staf ahli merupakan posisi tugas yang bertanggungjawab dan sebagai tim tengah (timteng) atas kebijakan Gubernur pada masa akan datang.

Demikian disampaikannya dalam pembukaan rapat koordinasi nasional (Rakornas) staf ahli Gubernur dan Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) se-Indonesia yang diadakan Kementerian Dalam Negeri, Senin (14/3) di Hotel Madani Medan.

Gatot menyebutkan,  kehadiran staf ahli di jajaran pemerintahan, merupakan amanah dari PP41/2007 tentang struktur pemerintah, sesuai amanah aturan tersebut diatur posisi staf ahli. Berdasarkan aturan itulah, di setiap pemerintahan daerah harus menunjuk orangnya.

Diharapkannya,  dengan adanya rapat koordinasi ini bisa mendapatkan kesimpulan tentang staf ahli pada masa akan datang.

“Saya pikir tuga staf ahli ke depan harus lebih bertanggungjawab, dan akan dipakai sebagai timteng untuk kebijakan Gubernur,” sebutnya.

Di tempat yang sama, Kepala Biro Ortala Pemprovsu, Ferlin Nainggolan menyampaikan, Rakornas Staf Ahli dan Ortala ini sebagai rangkaian kegiatan untuk membahas serta evaluasi PP41/2007 setelah dilaksanakan di daerah pada 2008 silam. (ril)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/