MEDAN- Pengedar sabu-sabu, Ramadhan alias Madan (35) Warga Jalan Cut Nyak Dien, Pasar Belakang, Kuta Cane, Aceh Tenggara diringkus Direktorat Narkoba Polda Sumut saat melintas di Jalan Dewa Buluh Pancur, Kecamatan Lau Beleng, Kabupaten Tanah Karo Minggu (15/3) malam.
Saat itu, tersangka menaiki mobil dinas plat merah BL 197 HB bersama anggota Dewan asal Aceh Tenggara dari Fraksi Partai Golkar, Abdul Malik Pinem dan istrinya, Rizki Mariani.
Dalam penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan 200 gram sabu-sabu dari kantong celana Ramadhan.
Sedangkan dari badan anggota dewan tersebut beserta istrinya saat dilakukan penggeledahan, polisi tidak menemukan barang bukti narkoba.
Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Jhon Turman Panjaitan mengatakan, dari hasil penyelidikan saat ini ketiganya diboyong ke Poldasu. Abdul Malik Pinem dan Rizki Mariani kemungkinan tidak bisa ditahan, karena tidak ditemukan barang bukti.(adl)