Sidang Gugatan Sengketa Tanah Jalan Jati di PN Medan
MEDAN-Sidang gugatan terhadap putusan Pengadilan Negeri Medan No.113/Pdt.G/2006/PN tahun 2011, atas eksekusi lahan dan perubuhan perumahaan warga di Jalan Jati, Kelurahan Pulo Brayan Kecamatan Medan Timur, kembali digelar di PN Medan, Kamis (15/3).
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, H Muhammad Nur SH didampingi Hakim Anggota Agus Rumexo dan SR Hutagalung dalam menyidangkan perkara gugatan Sukasno, warga Jalan Jati Kelurahan Pulo Brayan Kecamatan Medan Timur melawan tergugat Abdul Kiram Cs, mulai terkuak adanya dugaan permainan mafia hukum dan mafia tanah dalam memenangkan eksekusi lahan di Jalan Jati Medan.
Hal itu terbukti, saat kuasa hukum warga Jalan Jati Medan, Djonggi M Simorangkir SH MH, Ida Rumintang SH MH didampingi Glenn Felix, meminta kepada kuasa hukum tergugat Abdul Kiram Cs, untuk memperlihatkan orang-orang disebutkan sesuai nama-nama yang tertera di dalam putusan No.113/Pdt.G/2006/PN. Ternyata, Alihasmi SH selaku Kuasa Hukum Abdul Kiram bersama 23 KK warga lainnya tidak dapat menunjukkan orang-orang berdasarkan nama-nama yang tertera di dalam Putusan No.113/Pdt.G/2006/PN Medan.
Namun orang lain yang ditunjukkan di persidangan dan tidak dapat menunjukkan orang-orang yang disebutkan sesuai dengan putusan No113. Nama-nama dan orang yang ditunjukkan/ditampilkan itu ternyata fiktif karena sama sekali tidak sesuai dengan KTP-nya. Seperti nama Abdul Kiram di KTP tertera Mat Dul Kiram, Erwin di dalam KTP tertera nama M Darwin, Sofyan tertera di KTP Mi Sofyan, Nasib Suryono di KTP Nasib Supeno dan lainnya.
Melihat kenyataan ini, Djonggi Simorangkir SH,MH selaku kuasa hukum warga Jalan Jati, dalam waktu dekat akan mengadukan nama-nama ke polisi, karena yang dihadirkan adalah orang-orang liar.(gus)