28 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

Malaysia Pulangkan Empat Nelayan Sumut

MEDAN- Empat nelayan Sumut yang ditangkap Polisi Malaysia pada 2011 lalu, tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Polonia Medan, Kamis (15/3) siang. Kepulangan empat nelayan tersebut disambut Kepala Pusat Data, Statistik dan Infomasi Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pusat, Indra Sakti SE MM, Direktur Penanganan Pelanggaran Dirjen PSDKP berserta unsur pimpinan Dinas Kelautan dan Perikanan Prov Sumut dan keluarga keempat nelayan tersebut di Bandara Polonia Medan.

Empat nelayan asal Sumut yang dipulangkan Pemerintah Malaysia tersebut yakni Adi Syahputra, warga Sei Bilah, Langkat, Awal dan Samsul Komar, warga Desa Lalang, Kuala Tanjung, Medang Deres, Batubara, dan Amir Khan warga Dusun II, Paluh Sibaji, Pantai Labu, Deliserdang.

Menurut Adi Syahputra, saat ini dirinya belum berani melaut dan memilih untuk menenangkan diri sementara waktu. Dijelaskannya, dirinya tak mau melaut karena masih trauma. Adi juga mengucapkan terima kasih kepada pihak Dirjen PSDKP, KKP dan Ditjen PSDKP yang telah memulangkan mereka. Adi juga meminta agar aparat keamanan yang menjaga di tapal batas laut untuk berjaga-jaga, karena warga tak mengetahui mana-mana saja yang menjadi batas wilayah laut Indonesia.

“Kalau bisa petugas di laut juga harus melakukan pengawasan dan dengan demikian para nelayan bisa mengetahui batas laut. Kami juga mengucapkan terima kasih atas pemulangan para nelayan yang ditahan Malaysia,” ungkapnya sambil berlalu.

Dirjen PSDKP Syahrin Abdurahman mengatakan, ke depannya pihaknya menginginkan agar tak ada lagi nelayan Indonesia yang ditangkap dan ditahan oleh aparat Malaysia. “Saat ini pihak PSDKP sedang melakukan upaya pemulangan terhadap nelayan lainnya yang ditahan oleh Malaysia,” katanya.
Hal senada juga diucapkan Kepala Pusdatin, Indra Sakti SE MM. ditambahkannya, pemulangan seluruh nelayan yang ditangkap aparat Malaysia ini merupakan kerja sama dan hasil advokasi yang secara aktif dilakukan KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan). Tak hanya itu, jelasnya, ini juga berhasil berkat kerjasama dengan Konsul RI dan Pemerintah Daerah asal para nelayan yang ditahan tersebut.(jon)

MEDAN- Empat nelayan Sumut yang ditangkap Polisi Malaysia pada 2011 lalu, tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Polonia Medan, Kamis (15/3) siang. Kepulangan empat nelayan tersebut disambut Kepala Pusat Data, Statistik dan Infomasi Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pusat, Indra Sakti SE MM, Direktur Penanganan Pelanggaran Dirjen PSDKP berserta unsur pimpinan Dinas Kelautan dan Perikanan Prov Sumut dan keluarga keempat nelayan tersebut di Bandara Polonia Medan.

Empat nelayan asal Sumut yang dipulangkan Pemerintah Malaysia tersebut yakni Adi Syahputra, warga Sei Bilah, Langkat, Awal dan Samsul Komar, warga Desa Lalang, Kuala Tanjung, Medang Deres, Batubara, dan Amir Khan warga Dusun II, Paluh Sibaji, Pantai Labu, Deliserdang.

Menurut Adi Syahputra, saat ini dirinya belum berani melaut dan memilih untuk menenangkan diri sementara waktu. Dijelaskannya, dirinya tak mau melaut karena masih trauma. Adi juga mengucapkan terima kasih kepada pihak Dirjen PSDKP, KKP dan Ditjen PSDKP yang telah memulangkan mereka. Adi juga meminta agar aparat keamanan yang menjaga di tapal batas laut untuk berjaga-jaga, karena warga tak mengetahui mana-mana saja yang menjadi batas wilayah laut Indonesia.

“Kalau bisa petugas di laut juga harus melakukan pengawasan dan dengan demikian para nelayan bisa mengetahui batas laut. Kami juga mengucapkan terima kasih atas pemulangan para nelayan yang ditahan Malaysia,” ungkapnya sambil berlalu.

Dirjen PSDKP Syahrin Abdurahman mengatakan, ke depannya pihaknya menginginkan agar tak ada lagi nelayan Indonesia yang ditangkap dan ditahan oleh aparat Malaysia. “Saat ini pihak PSDKP sedang melakukan upaya pemulangan terhadap nelayan lainnya yang ditahan oleh Malaysia,” katanya.
Hal senada juga diucapkan Kepala Pusdatin, Indra Sakti SE MM. ditambahkannya, pemulangan seluruh nelayan yang ditangkap aparat Malaysia ini merupakan kerja sama dan hasil advokasi yang secara aktif dilakukan KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan). Tak hanya itu, jelasnya, ini juga berhasil berkat kerjasama dengan Konsul RI dan Pemerintah Daerah asal para nelayan yang ditahan tersebut.(jon)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/