MEDAN, SUMUTPOS.CO – Forum Honorer Kategori Dua Sumatera Utara (FHK2 Sumut) menuding Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Setdaprovsu dan Dinas Pendidikan Sumut sengaja menghambat kesejahteraan hidup guru honorer karena tidak membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
“Ini persoalan kemauan. Kalau BKD berpikir mau mensejahterakan guru-guru honorer di Sumut, harusnya mereka mengakomodir tenaga pengajar K-2 yang sejak 2013 sebagai P3K. Sangat kita sayangkan untuk urusan data guru honorer saja, mereka tidak punya data valid sampai sekarang,” kata Ketua FHK2 Sumut, Andi Subakti menjawab Sumut Pos, Jumat (15/3).
Sangat aneh, kata dia, ketika BKD Setdaprovsu menyatakan sebaiknya guru honorer K2 menjadi prioritas diakomodir sebagai P3K oleh pemkab/pemko di Sumut. Sebab hal itu bukan lagi kewenangan pemda. Melainkan sejak 2017, sesuai regulasi kewenangan SMA/SMK sederajat sudah diambil alih Pemprovsu.
“Persoalan ini kesalahannya di BKD. Kalau mereka bilang tidak punya data, dari 2017 kenapa berkas dan database dari daerah belum diverifikasi. Harusnya Pemprovsu yang buka rekrutmen P3K ini, karena kewenangan guru honorer kan sudah di mereka bukan lagi kabupaten/kota,” katanya.
Padahal, sambung Andi, pada waktu RDP di Komisi E, DPRD Sumut siap mendahulukan anggaran untuk pelaksanaan P3K termasuk masalah pembayaran gaji mereka nantinya. “Kenapa provinsi lain bisa, sementara Sumut tidak bisa. Jadi lucu rasanya alasan karena tak ada anggaran, data belum ada lalu penerimaan tenaga P3K di Pemprovsu belum diusulkan,” katanya.
Pihaknya mendorong agar BKD Sumut segera berkoordinasi dengan Disdiksu soal data jumlah guru honorer di Sumut saat ini. Sebab dalam RDP kemarin itu, sambungnya, Disdiksu menyebutkan terdapat guru honorer di Sumut sebanyak 6.000-an orang, sedangkan BKD memakai data Kemenpan RB mengungkapkan jumlah guru honorer di Sumut cuma 187 orang.
“Menpan itu gak pernah pegang data, dia cuma regulator. Data itu harusnya di BKN, kan lucu jadinya. Semestinya BKD itu panggil Disdik minta data tersebut. Lalu mereka verifikasi melalui surat keterangan kepala sekolah. Nah, dari surat keterangan kepala sekolah masuk ke Disdiksu kan sudah bisa masuk ke BKD Sumut untuk verifikasi, dengan menyertakan surat permohonan kartu ujian K-2 tahun 2013 sebagai bukti,” katanya.
Melihat polemik soal P3K dari instansi berwenang di Pemprovsu ini, pihaknya menilai dikarenakan tidak adanya kemauan kuat Pemprovsu untuk menyejahterakan guru honorer di Sumut. “Padahal gubernur sudah menaikkan gaji guru honorer perjam menjadi Rp90 ribu perjam, sementara BKD tidak responsif dengan kesejahteraan kaum guru honorer yang terkesan menghambat harapan kawan-kawan (K2) merubah nasib, dimana tidak membuka rekrutmen P3K ini. Ibaratnya gubernur sudah naik kuda tapi kepala BKD malah naik keledai, jalannya lambat,” katanya.
Kepala BKD Setdaprovsu Kaiman Turnip sebelumnya mengungkapkan Pemprovsu belum akan membuka penerimaan tersebut. “P3K itu yang pertama harus ada Anjab ABK, yang sampai sekarang memang belum ada kita buka,” katanya. Ia juga mengakui kalau Pemprovsu tidak ada mengalokasikan di APBD 2019 untuk melaksanakan rekrutmen tersebut.
Sementara itu, Anggota Komisi E DPRD Sumut, Zulfikar mendukung BKD Pemprovsu, melalui Sekretarisnya, Syafruddin Lubis yang menganggap guru honorer K-2 lebih pantas untuk masuk tenaga PPPK.
Namun, kata Zulfikar, sayangnya tidak selaras dengan kinerja mereka.”Tapi saya heran, mereka ngomongnya mendukung dan memprioritaskan guru honorer K2 untuk rekrutmen PPPK, tapi itu cuma ucapan tapi tidak terbukti ucapan itu. Pernyataan mereka itu tidak selaras dengan perbuatannya. Tapi sampai sekarang belum juga dibuka P3K,” ujarnya.
Kata Zulfikar, BKD justru bersikap lalai, tidak tanggap dan bertindak cepat dalam mengambil peluang. Sedangkan Riau telah berhasil membuat lebih dari 170 tenaga guru honorer K-2 nya menjadi tenaga PPPK, tapi Sumut nol. Peluang Sumut untuk merekrut 187 guru honorer K-2 menjadi tenaga PPPK, terbuang percuma,” cetusnya. (prn/mag-1/ila)