MEDAN, SUMUTPOS.CO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan akhirnya menindak Hotel Grand Royal Central di Jalan Merak Jingga, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat. Pasalnya, hotel tersebut menyalahi izin mendirikan bangunan (IMB).
“Bersama tim kita sudah melakukan penindakan sudah kita tindak hari Senin (9/3) yang lalu,” ungkap Kepala Satpol PP Kota Medan, M Sofyan kepada Sumut Pos, Minggu (15/3).
Dikatakan Sofyan, tak hanya melakukan penindakan dengan meminta pihak pengembang dalam melakukan penghentian (stanvas) proses pembangunan, namun Satpol PP Kota Medan juga turut meminta pemilik bangunan untuk membuat surat pernyataan untuk tidak lagi melanjutkan proses pembangunan hotel sampai terbitnya izin yang sesuai.
Tak hanya itu, Sofyan juga menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam usai melakukan penindakan terhadap Hotel yang hanya memiliki izin mendirikan bangunan hingga 9 lantai tersebut. “Sampai dengan hari ini, kondisi di lokasi (pembangunan hotel) tetap kita pantau. Tidak boleh lagi ada lanjutan proses pembangunan sebelum adanya izin. Mereka bilang, saat ini proses pengurusan izin sedang berjalan. Ya tetap saja, kalau izinnya belum selesai diurus, maka proses pembangunannya belum bisa dilanjutkan,” tutupnya.
Sebelumnya, penindakan stanvas yang dilakukan Satpol PP Kota Medan kepada Hotel Grand Royal Central Kota Medan merupakan tindaklanjut dari surat penindakan yang dikeluarkan oleh Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan kepada Satpol PP Kota Medan.
Surat penindakan itu dikeluarkan oleh Dinas PKPPR sebagai reaksi dari rekomendasi Komisi IV DPRD Medan yang meminta Pemko Medan, dalam hal ini Dinas terkait untuk menstanvaskan proses pembangunan Hotel Central. Sebab, Hotel Central telah secara nyata melakukan penyimpangan izin mendirikan bangunan.
Diketahui, Hotel Central hanya mengantongi izin mendirikan bangunan hingga 9 lantai. Tetapi faktanya, saat ini bangunan hotel telah mencapai ketinggian 13 lantai atau 4 lantai melebihi izin yang dimiliki. (map/ila)