25.4 C
Medan
Monday, April 29, 2024

Tak Ada Suket Kolektif e-KTP

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
ANTREAN PEMBUATAN e-KTP_Warga mengantre saat mengurus pembuatan e-KTP di kantor Disdukcapil Medan, beberapa waktu lalu.

SUMUTPOS.CO – Usulan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumut tentang penerbitan surat keterangan (suket) secara kolektif perekaman KTP elektronik (e-KTP), untuk mencegah penduduk yang memenuhi syarat kehilangan hak pilih pada 27 Juni 2018 sepertinya tidak menjadi rekomendasi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan.

Kepala Disdukcapil Kota Medan, OK Zulfi menyatakan, perekaman e-KTP yang dilakukan pihaknya secara individu atau perorangan. Tidak ada yang dilakukan secara kolektif.

“Kalau yang kolektif enggak ada, kita terus secara bergulir (perorangan). Kita enggak ada main rame-rame gitu,” kata OK Zulfi ditemui usai menghadiri pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Tahun Anggaran 2017 di gedung DPRD Medan, kemarin.

Dia mengaku, secara bertahap terus dilakukan perekaman e-KTP di kantor camat untuk mendapatkan suket tersebut. Setiap hari kerja prosesnya terus dilakukan.

Disinggung berapa banyak masyarakat Medan yang memenuhi syarat hak pilih namun belum mendapatkan suket, OK Zulfi tak dapat menjelaskan berapa jumlahnya. Ia hanya menyampaikan jumlah berapa banyak yang belum cetak KTP elektronik.

“Data terakhir lebih kurang 120 ribu lagi yang harus kita cetak e-KTP. Namun demikian, data ini dinamis karena setiap hari proses perekaman terus berjalan sehingga jumlahnya bertambah. Jadi, 120 orang lagi bukan belum merekam tapi belum cetak e-KTP,” ujarnya.

Terkait masyarakat yang memenuhi syarat untuk memilih tetapi belum selesai mengurus e-KTP apakah masih bisa menggunakan haknya, OK Zulfi mengaku itu kewenangan KPU. “Dasar untuk menggunakan hak pilih minimal suket tadi. Kalau tidak ada suket, itu ranahnya KPU apakah oleh memilih atau tidak,” pungkasnya sembari berlalu.

Sebelumnya, Bawaslu Sumut mengusulkan penerbitan surat keterangan kolektif untuk mempermudah masyarakat dalam menggunakan hak pilih karena belum tuntas proses perekaman e-KTP. Diperkirakan, ratusan ribu penduduk Sumut terancam dicoret atau tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
ANTREAN PEMBUATAN e-KTP_Warga mengantre saat mengurus pembuatan e-KTP di kantor Disdukcapil Medan, beberapa waktu lalu.

SUMUTPOS.CO – Usulan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumut tentang penerbitan surat keterangan (suket) secara kolektif perekaman KTP elektronik (e-KTP), untuk mencegah penduduk yang memenuhi syarat kehilangan hak pilih pada 27 Juni 2018 sepertinya tidak menjadi rekomendasi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan.

Kepala Disdukcapil Kota Medan, OK Zulfi menyatakan, perekaman e-KTP yang dilakukan pihaknya secara individu atau perorangan. Tidak ada yang dilakukan secara kolektif.

“Kalau yang kolektif enggak ada, kita terus secara bergulir (perorangan). Kita enggak ada main rame-rame gitu,” kata OK Zulfi ditemui usai menghadiri pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Tahun Anggaran 2017 di gedung DPRD Medan, kemarin.

Dia mengaku, secara bertahap terus dilakukan perekaman e-KTP di kantor camat untuk mendapatkan suket tersebut. Setiap hari kerja prosesnya terus dilakukan.

Disinggung berapa banyak masyarakat Medan yang memenuhi syarat hak pilih namun belum mendapatkan suket, OK Zulfi tak dapat menjelaskan berapa jumlahnya. Ia hanya menyampaikan jumlah berapa banyak yang belum cetak KTP elektronik.

“Data terakhir lebih kurang 120 ribu lagi yang harus kita cetak e-KTP. Namun demikian, data ini dinamis karena setiap hari proses perekaman terus berjalan sehingga jumlahnya bertambah. Jadi, 120 orang lagi bukan belum merekam tapi belum cetak e-KTP,” ujarnya.

Terkait masyarakat yang memenuhi syarat untuk memilih tetapi belum selesai mengurus e-KTP apakah masih bisa menggunakan haknya, OK Zulfi mengaku itu kewenangan KPU. “Dasar untuk menggunakan hak pilih minimal suket tadi. Kalau tidak ada suket, itu ranahnya KPU apakah oleh memilih atau tidak,” pungkasnya sembari berlalu.

Sebelumnya, Bawaslu Sumut mengusulkan penerbitan surat keterangan kolektif untuk mempermudah masyarakat dalam menggunakan hak pilih karena belum tuntas proses perekaman e-KTP. Diperkirakan, ratusan ribu penduduk Sumut terancam dicoret atau tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/