MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang bocah berusia 3 tahun bernama M Soleh, warga Belawan, menderita gizi buruk. Ironinya, anak dari Agustina ini diduga tidak mendapat pelayanan medis dari Dinas Kesehatan Kota Medan.
Penderita gizi buruk ini diketahui setelah ibu kandungnya menggendong M Soleh dengan tubuhn kurus ke Rumah Singgah Polisi, Polres Pelabuhan Belawan.
Kehadiran wanita yang memiliki keterbatasan ekonomi mendapat perhatian dari Komunitas Sedekah Jumat (KSJ) Kota Medan dan Anggota DPRD Kota Medan, Sudari.
“Melihat kondisi anak ini, terkesan tidak adanya pelayanan baik dari petugas Puskesmas Belawan, saya sangat prihatin dan minta kepada Pemko Medan kepada Dinas Kesehatan untuk punya perhatian serius terhadap kesehatan di masyarakat,” kata Sudari, Mingggu (15/3).
Saat ini, kata Sudari, bocah penderita gizi buruk telah mendapat perawatan di Klinik Romauli, Marelan yang merupakan milik Roaulu Silalahi Ketua Kartini KSJ Pusat.
“Seharusnya Dinas Kesehatan dan jajaran Puskesmas bersikap responsif terhadap temuan bocah penderita gizi buruk, segera menanggani dan memberikan perawatan yang intensif terhadap penderita Gizi buruk jangan justru terkesan menolak tak memberikan pelayanan,” tegas Sudari.
Anggota DPRD Kota Medan ini juga memberikan apresiasi kepada Komunitas Sedekah Jumat (KSJ) yang telah memberikan pelayanan kesehatan dengan membawanya anak penderita gizi ke Klinik Romauli .
Padahal, lanjutnya, masalah penanganan gizi buruk sudah ada anggarannya merupakan tanggungjawab Dinas Sosial dan Dinkes Kota Medan, namun KSJ yang tak memiliki anggaran justru cepat tanggap memberikan pelayanan kesehatan diklinik Romauli.
“Kita akan meminta Kepala Dinas Kesehatan kota Medan dan Direktur RSU Pirngadi Medan untuk segera menanggani anak penderita gizi buruk ini,” tegas Sudari lagi.
Untuk memberikan pelayanan kepada penderita gizi buruk tersebut, akhirnya bocah itu dirujuk ke RSU Pirngadi Medan guna mendapatkan perawatan lebih lanjut.
“Harapan kita penderitaanya dapat perhatian serius dari pemerintah. Kita memberikan perhatian karena tugas kita sebagai pengurus KSJ,” kata Romauli.
Terpisah, Ketua KSJ Pusat, Saharudin menyayangkan sikap pemerintah dalam tindakan kemanusiaan terhadap bocah itu telah melanggar Undang-Undang Dasar 1945 , Seperti yang tertera dalam pasal 34 ayat 1, 2, dan 3 tentang fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara.
“Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan, bukan malah menelantarkan,” tegas Saharuddin.
Kata dia, gizi buruk harus menjadi perhatian serius pemerintah, KSJ dalam hal ini hanya berkepentingan menyampaikan secara terbuka, agar segera ditangani sebaik baiknya oleh steakholder terkait.
“Tentu kami memberikan apresiasi pada Bapak Camat Medan Belawan yang telah sigap datang menjenguk dan mengizinkan KSJ untuk memberikan pertolongan pertama. Camat Medan Labuhan yang telah merespon dengan mengirimkan kepala puskesmas untuk mengecek, Camat Medan Marelan yang telah menugaskan sejumlah kepala lingkungan untuk mencari tau identitas orang tua M.Soleh yang malang ini,” pungkasnya. (fac/ila)