28.9 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Sempat Ditahan TNI AL Kapal Ikan Hongkong Dilepas

20-kapal-ikan-hongkong

BELAWAN, SUMUTPOS.CO  -Kapal ikan MV Cheung Kam Wong, Cheung Lai Chun, berbendera Hongkong, yang sempat 14 hari ditahan di Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) I, karena tidak dilengkapi dokumen, akhirnya dilepas. TNI AL hingga kini belum memberikan keterangan resmi atas dugaan tangkap lepas kapal asing tersebut.

Informasi diperoleh Sumut Pos, Minggu (20/11), kapal pengangkut ikan hasil budidaya yang diawaki 7 orang warga negara asal Tiongkok itu, dilepas dan meninggalkan Belawan setelah lebih dulu memuat sedikitnya 16 ton ikan kerapu hidup untuk dibawa ke Hongkong.

Dibebaskannya kapal berbobot 383 gross tonase (GT) itu, kabarnya setelah mendapat rekomendasi dari pejabat militer di Jakarta. Lalu, PT Pelnas Putri Ayu, selaku perwakilan perusahaan pemilik kapal, mendatangi Mako Lantamal I di Jalan Serma Hanafia, Belawan.

Kepala Dinas Penerangan Lantamal I, Mayor Laut (KH) Sahala Sinaga, yang dikonfirmasi via telepon selular, belum mau menjawab.

Untuk diketahui, kapal ikan berbendera Hongkong tersebut diamankan pada 4 November lalu, tepatnya di posisi 03 47 06 O-098 44 38 T, alur masuk perairan Belawan. Atas tuduhan tanpa dilengkapi dokumen dan port clearance tidak disebutkan pelabuhan tujuan, pihak TNI AL lalu menggiring kapal ke dermaga pangkalan militer.

Dari pemeriksaan awal nahkoda kapal, Xu Xiang Zhu, warga negara Tiongkok, serta keenam anak buah kapal (ABK) tidak bisa berbahasa Indonesia, maupun bahasa Inggris. Bahkan, atas penangkapan itu Lantamal I sempat akan melimpahkan berkas perkaranya ke kejaksaan untuk kemudian disidangkan. (rul/saz)

20-kapal-ikan-hongkong

BELAWAN, SUMUTPOS.CO  -Kapal ikan MV Cheung Kam Wong, Cheung Lai Chun, berbendera Hongkong, yang sempat 14 hari ditahan di Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) I, karena tidak dilengkapi dokumen, akhirnya dilepas. TNI AL hingga kini belum memberikan keterangan resmi atas dugaan tangkap lepas kapal asing tersebut.

Informasi diperoleh Sumut Pos, Minggu (20/11), kapal pengangkut ikan hasil budidaya yang diawaki 7 orang warga negara asal Tiongkok itu, dilepas dan meninggalkan Belawan setelah lebih dulu memuat sedikitnya 16 ton ikan kerapu hidup untuk dibawa ke Hongkong.

Dibebaskannya kapal berbobot 383 gross tonase (GT) itu, kabarnya setelah mendapat rekomendasi dari pejabat militer di Jakarta. Lalu, PT Pelnas Putri Ayu, selaku perwakilan perusahaan pemilik kapal, mendatangi Mako Lantamal I di Jalan Serma Hanafia, Belawan.

Kepala Dinas Penerangan Lantamal I, Mayor Laut (KH) Sahala Sinaga, yang dikonfirmasi via telepon selular, belum mau menjawab.

Untuk diketahui, kapal ikan berbendera Hongkong tersebut diamankan pada 4 November lalu, tepatnya di posisi 03 47 06 O-098 44 38 T, alur masuk perairan Belawan. Atas tuduhan tanpa dilengkapi dokumen dan port clearance tidak disebutkan pelabuhan tujuan, pihak TNI AL lalu menggiring kapal ke dermaga pangkalan militer.

Dari pemeriksaan awal nahkoda kapal, Xu Xiang Zhu, warga negara Tiongkok, serta keenam anak buah kapal (ABK) tidak bisa berbahasa Indonesia, maupun bahasa Inggris. Bahkan, atas penangkapan itu Lantamal I sempat akan melimpahkan berkas perkaranya ke kejaksaan untuk kemudian disidangkan. (rul/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/