28 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Insentif Nakes RSUD Pirngadi Mei-September 2020, Bobby: Mudah-mudahan Bisa Dituntaskan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan dinilai telah melakukan 3 maladministrasi, terkait insentif jasa penanganan Covid-19 tenaga kesehatan (nakes) RSUD dr Pirngadi Medan, yang ditunda pembayarannya. Maladministrasi itu berdasarkan Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LHAP) Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Ombudsman Sumut), terhadap laporan nakes rumah sakit tersebut.

KETERANGAN: Kepala Ombudsman Sumut Abyadi Siregar bersama Wali Kota Medan Bobby Nasution, memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan tertutup, terkait insentif nakes RSUD dr Pirngadi Medan yang belum dicarikan di Kantor Ombudsman Sumut, Senin (15/3).M IDRIS/SUMUT POS.

LHAP diserahkan langsung oleh Kepala Ombudsman Sumut Abyadi Siregar kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution, yang datang ke Kantor Ombudsman Sumut, Senin (15/3). Penyerahan LHAP dilakukan dalam pertemuan secara tertutup.

“Kami sudah melakukan pertemuan dan menyerahkan LHAP kepada Wali Kota Medan, mengenai insentif para nakes RSUD dr Pirngadi Medan dan juga Puskesmas di Medan. Ada temuan 3 maladministrasi kasus ini,” ungkap Abyadi, dalam konferensi pers usai melakukan pertemuan dengan Bobby.

Lebih lanjut Abyadi menjelaskan, adapun 3 maladministrasi tersebut, yakni terjadinya penundaan berlarut karena insentif para nakes belum dibayarkan hampir sepanjang 2020. Kemudian, tindakan tidak kompeten, sebab sudah dicairkan anggarannya namun tidak disalurkankan kepada nakes. Selanjutnya, penyimpangan prosedur dalam konteks adanya pengutipan pajak terhadap para nakes. Pengutipan ini tidak dibenarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020.

“Dari temuan itu, kami punya saran kepada Wali Kota Medan, agar dana insentif para nakes segera dibayarkan. Di samping itu, menerbitkan Perwal (Peraturan Wali Kota), sebagai dasar pembayaran insentif kepada nakes. Lalu, melakukan koordinasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumut, terkait pemotongan pajak terhadap insentif nakes,” tuturnya.

Dia juga menjelaskan, saran-saran tersebut menjadi penting untuk dilakukan Pemko Medan, sehingga tidak terjadi lagi penundaan pembayaran insentif nakes.

“Dalam pertemuan tadi, Wali Kota Medan menyatakan akan membayarkan tuntas insentif para nakes tersebut. Karena itu, kami memberi apresiasi sudah ada respons,” kata Abyadi.

Terbitkan Perwal

Sementara itu, Wali Kota Medan Bobby Nasution, mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman Sumut atas atensinya menangani kasus insentif nakes tersebut. Di sisi lain, dia memohon maaf kepada para nakes atas keterlambatan dana intensif dari Mei hingga September 2020, yang belum dibayarkan. Namun demikian, Bobby mengaku, bukan sekadar menyampaikan permohonan maaf saja, tanpa melakukan upaya. Karena itu, dia pun menerbitkan Perwal Kota Medan, demi mencairkan insentif para nakes RSUD dr Pirngadi Medan.

“Tidak lebih dari seminggu setelah saya dilantik sebagai Wali Kota Medan, 26 Februari 2021, saya meneken Perwal tentang penjabaran anggaran untuk insentif nakes, sehingga bisa dibayarkan dan bahkan tidak ada pemotongan pajak,” tutur Bobby, yang didampingi Kepala Dinkes Kota Medan Edwin Effendi, dan sejumlah pejabat Pemko Medan lainnya.

Bobby juga mengaku, insentif jasa Covid-19 nakes yang bertugas merawat pasien di rumah sakit milik Pemko Medan ini, akan dibayarkan dari Mei sampai September 2020. Termasuk, juga nakes Puskesmas. Tapi, menurutnya, memang seperti yang disampaikan oleh Ombudsman Sumut, ada maladministrasi di Dinkes Kota Medan. Karena, sempat dilakukan transfer ke rekening nakes, tetapi kemudian ditarik kembali karena ada kekeliruan.

“Pendataan ini masih selalu saja tidak sinkron, bagaimana nakes yang seharusnya menerima insentif dengan nomor rekening yang terdaftar di Bank Sumut. Ada 28 nakes yang namanya berbeda, tapi nomor rekeningnya sama. Makanya, seluruh nakes di Pirngadi yang sudah dibayarkan insentifnya pada pagi hari, 12 Mei 2020, terpaksa ditarik lagi pada sore atau malam hari, agar tidak terjadi kekisruhan,” beber Bobby.

Lantaran terjadi kekeliruan, Bobby meminta untuk dilakukan pendataan diulang, sehingga sampai saat ini lagi diproses pembayarannya.

“Mudah-mudahan hari ini (kemarin, red) pembayatan insentif untuk Mei sampai September bisa dituntaskan,” ujarnya.

Dia menegaskan, sudah disampaikan kepada Kepala Dinkes Kota Medan, sementara ini tidak bisa meminta lagi anggaran dari pemerintah pusat (Kemenkes) sebelum dana yang dikirim disalurkan kepada para nakes.

“Saya sudah sampaikan ke kepala dinas, kalau sekarang kita minta lagi sementara yang sebelumnya belum dibayarkan, kita malu. Jadi kita selesaikan dulu, dibayarkan dulu, baru kita bisa minta lagi. Jangan minta lagi, tapi yang kemarin saja belum disalurkan, itu tidak pas,” kata Bobby ketus.

Bobby optimis, setelah persoalan ini selesai nantinya, pembayaran insentif para nakes akan berjalan lancar, setelah memiliki sistem yang baik. Sejauh ini, sistem tersebut sedang dalam proses tahap uji coba yang terkoneksi dengan Kemenkes. Dengan begitu, ke depannya tidak terjadi lagi persoalan tersebut, dan dia berjanji tidak ada lagi penundaan pembayaran insentif nakes.

“Saya sudah minta kepada Kepala Dinkes harus berkolaborasi dengan RSUD dr Pirngadi Medan, apabila dalam pendataan ada kesulitan dengan aplikasi yang sudah ada dari Kemenkes. Kita di daerah masing-masing dibolehkan untuk membuat aplikasi, yang tentunya terkoneksi dan terlapor dari kementerian, dan saya minta sudah selesai aplikasinya,” pungkasnya. (ris/map/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan dinilai telah melakukan 3 maladministrasi, terkait insentif jasa penanganan Covid-19 tenaga kesehatan (nakes) RSUD dr Pirngadi Medan, yang ditunda pembayarannya. Maladministrasi itu berdasarkan Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LHAP) Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Ombudsman Sumut), terhadap laporan nakes rumah sakit tersebut.

KETERANGAN: Kepala Ombudsman Sumut Abyadi Siregar bersama Wali Kota Medan Bobby Nasution, memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan tertutup, terkait insentif nakes RSUD dr Pirngadi Medan yang belum dicarikan di Kantor Ombudsman Sumut, Senin (15/3).M IDRIS/SUMUT POS.

LHAP diserahkan langsung oleh Kepala Ombudsman Sumut Abyadi Siregar kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution, yang datang ke Kantor Ombudsman Sumut, Senin (15/3). Penyerahan LHAP dilakukan dalam pertemuan secara tertutup.

“Kami sudah melakukan pertemuan dan menyerahkan LHAP kepada Wali Kota Medan, mengenai insentif para nakes RSUD dr Pirngadi Medan dan juga Puskesmas di Medan. Ada temuan 3 maladministrasi kasus ini,” ungkap Abyadi, dalam konferensi pers usai melakukan pertemuan dengan Bobby.

Lebih lanjut Abyadi menjelaskan, adapun 3 maladministrasi tersebut, yakni terjadinya penundaan berlarut karena insentif para nakes belum dibayarkan hampir sepanjang 2020. Kemudian, tindakan tidak kompeten, sebab sudah dicairkan anggarannya namun tidak disalurkankan kepada nakes. Selanjutnya, penyimpangan prosedur dalam konteks adanya pengutipan pajak terhadap para nakes. Pengutipan ini tidak dibenarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020.

“Dari temuan itu, kami punya saran kepada Wali Kota Medan, agar dana insentif para nakes segera dibayarkan. Di samping itu, menerbitkan Perwal (Peraturan Wali Kota), sebagai dasar pembayaran insentif kepada nakes. Lalu, melakukan koordinasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumut, terkait pemotongan pajak terhadap insentif nakes,” tuturnya.

Dia juga menjelaskan, saran-saran tersebut menjadi penting untuk dilakukan Pemko Medan, sehingga tidak terjadi lagi penundaan pembayaran insentif nakes.

“Dalam pertemuan tadi, Wali Kota Medan menyatakan akan membayarkan tuntas insentif para nakes tersebut. Karena itu, kami memberi apresiasi sudah ada respons,” kata Abyadi.

Terbitkan Perwal

Sementara itu, Wali Kota Medan Bobby Nasution, mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman Sumut atas atensinya menangani kasus insentif nakes tersebut. Di sisi lain, dia memohon maaf kepada para nakes atas keterlambatan dana intensif dari Mei hingga September 2020, yang belum dibayarkan. Namun demikian, Bobby mengaku, bukan sekadar menyampaikan permohonan maaf saja, tanpa melakukan upaya. Karena itu, dia pun menerbitkan Perwal Kota Medan, demi mencairkan insentif para nakes RSUD dr Pirngadi Medan.

“Tidak lebih dari seminggu setelah saya dilantik sebagai Wali Kota Medan, 26 Februari 2021, saya meneken Perwal tentang penjabaran anggaran untuk insentif nakes, sehingga bisa dibayarkan dan bahkan tidak ada pemotongan pajak,” tutur Bobby, yang didampingi Kepala Dinkes Kota Medan Edwin Effendi, dan sejumlah pejabat Pemko Medan lainnya.

Bobby juga mengaku, insentif jasa Covid-19 nakes yang bertugas merawat pasien di rumah sakit milik Pemko Medan ini, akan dibayarkan dari Mei sampai September 2020. Termasuk, juga nakes Puskesmas. Tapi, menurutnya, memang seperti yang disampaikan oleh Ombudsman Sumut, ada maladministrasi di Dinkes Kota Medan. Karena, sempat dilakukan transfer ke rekening nakes, tetapi kemudian ditarik kembali karena ada kekeliruan.

“Pendataan ini masih selalu saja tidak sinkron, bagaimana nakes yang seharusnya menerima insentif dengan nomor rekening yang terdaftar di Bank Sumut. Ada 28 nakes yang namanya berbeda, tapi nomor rekeningnya sama. Makanya, seluruh nakes di Pirngadi yang sudah dibayarkan insentifnya pada pagi hari, 12 Mei 2020, terpaksa ditarik lagi pada sore atau malam hari, agar tidak terjadi kekisruhan,” beber Bobby.

Lantaran terjadi kekeliruan, Bobby meminta untuk dilakukan pendataan diulang, sehingga sampai saat ini lagi diproses pembayarannya.

“Mudah-mudahan hari ini (kemarin, red) pembayatan insentif untuk Mei sampai September bisa dituntaskan,” ujarnya.

Dia menegaskan, sudah disampaikan kepada Kepala Dinkes Kota Medan, sementara ini tidak bisa meminta lagi anggaran dari pemerintah pusat (Kemenkes) sebelum dana yang dikirim disalurkan kepada para nakes.

“Saya sudah sampaikan ke kepala dinas, kalau sekarang kita minta lagi sementara yang sebelumnya belum dibayarkan, kita malu. Jadi kita selesaikan dulu, dibayarkan dulu, baru kita bisa minta lagi. Jangan minta lagi, tapi yang kemarin saja belum disalurkan, itu tidak pas,” kata Bobby ketus.

Bobby optimis, setelah persoalan ini selesai nantinya, pembayaran insentif para nakes akan berjalan lancar, setelah memiliki sistem yang baik. Sejauh ini, sistem tersebut sedang dalam proses tahap uji coba yang terkoneksi dengan Kemenkes. Dengan begitu, ke depannya tidak terjadi lagi persoalan tersebut, dan dia berjanji tidak ada lagi penundaan pembayaran insentif nakes.

“Saya sudah minta kepada Kepala Dinkes harus berkolaborasi dengan RSUD dr Pirngadi Medan, apabila dalam pendataan ada kesulitan dengan aplikasi yang sudah ada dari Kemenkes. Kita di daerah masing-masing dibolehkan untuk membuat aplikasi, yang tentunya terkoneksi dan terlapor dari kementerian, dan saya minta sudah selesai aplikasinya,” pungkasnya. (ris/map/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/