25.6 C
Medan
Sunday, June 2, 2024

Harapan Warga di Pundak Gatot

MEDAN- Pelaksana Tugas (Plt) Gubsu Gatot Pujo Nugroho telah menerima semua data yang dimiliki masyarakat Sari Rejo, termasuk putusan Mahkamah Agung (MA) RI. Berkas tersebut diterimanya di sela-sela sidang Paripurna Istimewa DPRD Sumut dalam Rangka Memperingati Hari Ulang Tahun Provsu ke-63 di Aula Martabe, Lantai II Kantor Gubsu, Jalan diponegoro Medan Jum’at (15/4).

Setelah menerima berkas itu, Gatot menyatakan, akan mempelajari dann
kemudian menindaklanjuti persoalan tanah yang telah bersengketa sejak 1950 tersebut.

“Ini akan saya pelajari dahulu. Nanti setelah itu, baru bisa kita tentukan sikap dan tindakan selanjutnya,” ujarnya kepada wartawan Sumut Pos.
Sementara itu, masyarakat Sari Rejo melalui Ketua Forum Masyarakat Sari Rejo (Formas) Riwayat Pakpahan menjelaskan, saat ini masyarakat Sari Rejo menggantungkan harapan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Gubsu Gatot Pujo Nugroho.

Hal itu dikarenakan, masyarakat Sari Rejo telah menempuh berbagai cara dialogis, baik dari tingkat Kota Medan hingga pemerintah pusat, bahkan juga telah mengantongi keputusan hukum dari institusi pengadilan hukum tertinggi yakni, Mahkamah Agung (MA), namun hingga saat ini persoalan tersebut belum juga tuntas.

Dijelaskan Riwayat, putusan MA RI No 229K/Pdt/1991 tanggal 18 Mei 1995 tersebut yang dalam amar putusannya menyatakan, tanah-tanah sengketa adalah tanah garapan, perbuatan tergugat yang melarang penggugat membangun rumah atau mengharuskan penggugat-penggugat agar terlebih dahulu memperoleh izin dari tergugat untuk membangun rumah di atas tanah-tanah sengketa adalah perbuatan melanggar hukum.

Artinya, dengan dasar hukum ini telah memperkuat masyarakat Sari Rejo untuk mendapatkan sertifikat tanah, yang selama ini mereka perjuangkan. “Kepada Pak Gatot kami titipkan harapan. Telah berbagai cara kami tempuh, tapi belum juga ada kepastian. Mudah-mudahan di tangan Pak Gatot persoalan ini bisa selesai,” terang Riwayat.

Sedangkan anggota Komisi A DPRD Sumut, Marasal Hutasoit yang ditemui wartawan Sumut Pos di Kantor Gubsu menyatakan, dalam perjuangan untuk segala jenis sengketa tanah di Sumut, termasuk Sari Rejo akan dibahas di Panitia Khusus (Pansus) Tanah DPRD Sumut, dimana Pansus Tanah tersebut saat ini telah melakukan inventarisir sengketa-sengketa tanah di Sumut untuk diselesaikan.(ari)

MEDAN- Pelaksana Tugas (Plt) Gubsu Gatot Pujo Nugroho telah menerima semua data yang dimiliki masyarakat Sari Rejo, termasuk putusan Mahkamah Agung (MA) RI. Berkas tersebut diterimanya di sela-sela sidang Paripurna Istimewa DPRD Sumut dalam Rangka Memperingati Hari Ulang Tahun Provsu ke-63 di Aula Martabe, Lantai II Kantor Gubsu, Jalan diponegoro Medan Jum’at (15/4).

Setelah menerima berkas itu, Gatot menyatakan, akan mempelajari dann
kemudian menindaklanjuti persoalan tanah yang telah bersengketa sejak 1950 tersebut.

“Ini akan saya pelajari dahulu. Nanti setelah itu, baru bisa kita tentukan sikap dan tindakan selanjutnya,” ujarnya kepada wartawan Sumut Pos.
Sementara itu, masyarakat Sari Rejo melalui Ketua Forum Masyarakat Sari Rejo (Formas) Riwayat Pakpahan menjelaskan, saat ini masyarakat Sari Rejo menggantungkan harapan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Gubsu Gatot Pujo Nugroho.

Hal itu dikarenakan, masyarakat Sari Rejo telah menempuh berbagai cara dialogis, baik dari tingkat Kota Medan hingga pemerintah pusat, bahkan juga telah mengantongi keputusan hukum dari institusi pengadilan hukum tertinggi yakni, Mahkamah Agung (MA), namun hingga saat ini persoalan tersebut belum juga tuntas.

Dijelaskan Riwayat, putusan MA RI No 229K/Pdt/1991 tanggal 18 Mei 1995 tersebut yang dalam amar putusannya menyatakan, tanah-tanah sengketa adalah tanah garapan, perbuatan tergugat yang melarang penggugat membangun rumah atau mengharuskan penggugat-penggugat agar terlebih dahulu memperoleh izin dari tergugat untuk membangun rumah di atas tanah-tanah sengketa adalah perbuatan melanggar hukum.

Artinya, dengan dasar hukum ini telah memperkuat masyarakat Sari Rejo untuk mendapatkan sertifikat tanah, yang selama ini mereka perjuangkan. “Kepada Pak Gatot kami titipkan harapan. Telah berbagai cara kami tempuh, tapi belum juga ada kepastian. Mudah-mudahan di tangan Pak Gatot persoalan ini bisa selesai,” terang Riwayat.

Sedangkan anggota Komisi A DPRD Sumut, Marasal Hutasoit yang ditemui wartawan Sumut Pos di Kantor Gubsu menyatakan, dalam perjuangan untuk segala jenis sengketa tanah di Sumut, termasuk Sari Rejo akan dibahas di Panitia Khusus (Pansus) Tanah DPRD Sumut, dimana Pansus Tanah tersebut saat ini telah melakukan inventarisir sengketa-sengketa tanah di Sumut untuk diselesaikan.(ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/