MEDAN- Dari hasil penyelidikan terhadap lima tersangka yang diamankan, Sat I Tipidum Dit Reskrim Poldasu memburu Dedi, tenaga honorer Kantor Imigrasi Tingkat I Medan di Jalan Gatot Subroto, tekait jaringan pembuatan dokumen palsu seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), Paspor di sebuah rumah di Jalan Meteorology.
โDedi kini masuk DPO kepolisian,โ ujar Pjs Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Heri Subiansauri, Jumโat (15/4). Ditambahkan Heri, sampai saat ini, polisi terus melakukan pengembangan dengan mencari pemakai jasa jaringan ini yang tersimpan datanya di komputer milik para pelaku.
Dijelaskannya, Abdul Kadir Simanjuntak alias Khaidir sebagai pemilik usaha pembuatan dokumen palsu yang merupakan otak pelaku. โPara tersangka pembuat jaringan palsu ini dikenakan pelanggaran Pasal 226 sub 264 sub 263 KHUPidana,โ beber Hery.(adl)