27 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

Ketua DPRD Dairi dan Bupati Digugat

MEDAN- Ketua DPRD Dairi dan Bupati Dairi dinilai telah memaksakan pembahasan ulang RAPBD (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kabupaten Dairi tahun anggaran 2013 untuk ditetapkan menjadi APBD 2013. Untuk itulah 7 Anggota DPRD Dairi secara resmi mendaftarkan gugatan sengketa Tata Usaha Negara ke pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Senin (15/4) Dalam surat pendaftaran gugatan mereka ke PTUN Medan No 34 tanggal 15 April 2013, dihadiri tujuh Anggota Dewan dalam hal ini selaku Penggugat. Di antaranya, Pisser Agustinus Simamora, Togar Pasaribu, Lumban Panjaitan SH, Martini Sitinjak RO, Fredy Hotsan Sihombing SS, Togar Simorangkir dan Suranta Sonder Sembiring.

Roder Nababan selaku kuasa hukum para penggugat menyebutkan, dalam gugatan itu, para tergugat di antaranya Ketua DPRD Kabupaten Dairi, Delphi Masdiana Ujung SH MSi dan Bupati Dairi, KRA Johnny Sitohang Adinegoro. Selain keduanya, Wakil Ketua, Ketua DPRD Dairi, Benpa H Nababan dan Wakil Ketua DPRD Dairi, Suparto Gultom, juga ikut digugat.

Disebutkannya, para tergugat telah melakukan pemaksaan pembahasan ulang RAPBD Kabupaten Dairi tahun anggaran 2013 untuk ditetapkan menjadi APBD 2013, berdasarkan acuan surat Gubernur Sumut No 903/566 tanggal 25 Januari 2013 dan surat Sekretaris Daerah Provinsi Sumut No 903/1713 tanggal 06 Maret 2013.

Menurutnya, keputusan para tergugat untuk menerbitkan keputusan bersama DPRD Dairi dan Bupati Nomor 170/5/2013 dan Nomor 903/1/III/2013, tentang peraturan daerah Kabupaten Dairi tahun anggaran 2013 tertanggal 27 Maret 2013, merupakan perbuatan atau tindakan administrasi negara yang dilakukan oleh pejabat tata usaha negara yang bertentangan dengan peraturan DPRD Kabupaten Dairi Nomor 170/12/tahun 2010, tentang tata tertib DPRD Kabupaten Dairi.

Dimana, Badan Musyawarah (BAMUS) DPRD Dairi periode 2012 telah berakhir masa tugas pada bulan Februari 2013, dan rapat paripurna dilaksanakan untuk menerbitkan keputusan tata usaha negara tersebut di atas. Sedangkan para penggugat sebagian adalah anggota Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Dairi periode 2012 sudah menyampaikan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Dairi untuk tidak melaksanakan rapat paripurna. Karena hal tersebut bertentangan dengan tata tertib DPRD Kabupaten Dairi dan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah.

Atas gugatan yang didaftarkan itu pada pokoknya memohon agar Gubernur Sumatera Utara menolak mengevaluasi R-APBD Kabupaten Dairi Tahun Anggaran 2013 karena bertentangan dengan UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah.

Disebutkannya lagi, Keputusan bersama DPRD Dairi dan Bupati Dairi No 170/5/2013 dan No 903/1/III/2013 tentang peraturan daerah dan RAPBD 2013 tanggal 27 maret, dilihat tidak memenuhi asas-asas pemerintahan umum yang baik, antara lain, Asas kepastian hukum, professional, akuntabilitas dan kecermatan. “Atas dasar inilah kami mengajukan gugatan,” bebernya (far)

MEDAN- Ketua DPRD Dairi dan Bupati Dairi dinilai telah memaksakan pembahasan ulang RAPBD (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kabupaten Dairi tahun anggaran 2013 untuk ditetapkan menjadi APBD 2013. Untuk itulah 7 Anggota DPRD Dairi secara resmi mendaftarkan gugatan sengketa Tata Usaha Negara ke pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Senin (15/4) Dalam surat pendaftaran gugatan mereka ke PTUN Medan No 34 tanggal 15 April 2013, dihadiri tujuh Anggota Dewan dalam hal ini selaku Penggugat. Di antaranya, Pisser Agustinus Simamora, Togar Pasaribu, Lumban Panjaitan SH, Martini Sitinjak RO, Fredy Hotsan Sihombing SS, Togar Simorangkir dan Suranta Sonder Sembiring.

Roder Nababan selaku kuasa hukum para penggugat menyebutkan, dalam gugatan itu, para tergugat di antaranya Ketua DPRD Kabupaten Dairi, Delphi Masdiana Ujung SH MSi dan Bupati Dairi, KRA Johnny Sitohang Adinegoro. Selain keduanya, Wakil Ketua, Ketua DPRD Dairi, Benpa H Nababan dan Wakil Ketua DPRD Dairi, Suparto Gultom, juga ikut digugat.

Disebutkannya, para tergugat telah melakukan pemaksaan pembahasan ulang RAPBD Kabupaten Dairi tahun anggaran 2013 untuk ditetapkan menjadi APBD 2013, berdasarkan acuan surat Gubernur Sumut No 903/566 tanggal 25 Januari 2013 dan surat Sekretaris Daerah Provinsi Sumut No 903/1713 tanggal 06 Maret 2013.

Menurutnya, keputusan para tergugat untuk menerbitkan keputusan bersama DPRD Dairi dan Bupati Nomor 170/5/2013 dan Nomor 903/1/III/2013, tentang peraturan daerah Kabupaten Dairi tahun anggaran 2013 tertanggal 27 Maret 2013, merupakan perbuatan atau tindakan administrasi negara yang dilakukan oleh pejabat tata usaha negara yang bertentangan dengan peraturan DPRD Kabupaten Dairi Nomor 170/12/tahun 2010, tentang tata tertib DPRD Kabupaten Dairi.

Dimana, Badan Musyawarah (BAMUS) DPRD Dairi periode 2012 telah berakhir masa tugas pada bulan Februari 2013, dan rapat paripurna dilaksanakan untuk menerbitkan keputusan tata usaha negara tersebut di atas. Sedangkan para penggugat sebagian adalah anggota Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Dairi periode 2012 sudah menyampaikan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Dairi untuk tidak melaksanakan rapat paripurna. Karena hal tersebut bertentangan dengan tata tertib DPRD Kabupaten Dairi dan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah.

Atas gugatan yang didaftarkan itu pada pokoknya memohon agar Gubernur Sumatera Utara menolak mengevaluasi R-APBD Kabupaten Dairi Tahun Anggaran 2013 karena bertentangan dengan UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah.

Disebutkannya lagi, Keputusan bersama DPRD Dairi dan Bupati Dairi No 170/5/2013 dan No 903/1/III/2013 tentang peraturan daerah dan RAPBD 2013 tanggal 27 maret, dilihat tidak memenuhi asas-asas pemerintahan umum yang baik, antara lain, Asas kepastian hukum, professional, akuntabilitas dan kecermatan. “Atas dasar inilah kami mengajukan gugatan,” bebernya (far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/