27.8 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Tuntutan JPU Soal Korupsi Rahudman Kabur & Menyesatkan

20RahudmanMEDAN- Rahudman Harahap terdakwa dalam kasus perkara dugaan korupsi dana tunjangan penghasilan aparatur perangkat desa (TPAPD) sewaktu menjabat Plt Sekda Pemkab Tapsel tahun 2005 kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Agenda persidangan yang berlangsung, Selasa (23/07), dengan agenda mendengarkan nota pembelaan (Pledoi) sebanyak 147 halaman yang dibacakan dari penasehat hukum terdakwa, Benny Harahap dan Julisman.

Keduanya menyebutkan bahwa permintaan panjar kerja yang didalamnya termasuk dana TPAPD tahun 2005 dilakukan terdakwa selaku pengguna anggaran di Sekda Kabupaten Tapsel sebelum APBD disahkan itu dibenarkan.

“Apalagi permintaan yang dilakukan oleh terdakwa dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme pengeluaran dan pengelolaan keuangan daerah,”ujar Julisman.

Selain itu, dana TPAPD merupakan tunjangan yang formasinya telah ditetapkan untuk tiap-tiap daerahnya yang dapat dipersamakan dengan gaji bagi PNS, maka dana TPAPD tersebut dapar dimintakan untuk dicairkan sebelum APBD disahkan.

“Sehingga tindakan terdakwa yang mengajukan SPP-PK untuk tanggal 6 Januari dan 13 April 2005 termasuk panjar kerja untuk dana TPAPD 2005 untuk triwulan I dan II dibenarkan menurut ketentuan hukum tentang peraturan pengelolaaan keuangan negara,”sebutnya.

Kemudian lanjut PH,keterangan dari ahli BPKP Sumut, dipersidangan saat itu, menyebutkan terjadinya kerugian negara dalam penyalurana dana TPAPD tahun 2005 sebesar Rp1,590.944.500 dikarenakan tidak disalurkannya oleh Amrin Tambunan selaku pemegang kas kepada Kabag pemerintahan desa terhadap dana TPAPD untuk dana triwulan III dan trwulan IV.

“Dimana pada saat itu, terdakwa tidak menjabat sebagai Sekda Tapsel karena pada tanggal 25 April 2005 telah mengundurkan diri,”jelasnya.

Maka dari itu, Jaksa penuntut umum dalam tuntutannya, tindakan manifulatif karena adanya fakta baru tentang kerugian negara dalam penyaluran TPAPD tahun 2005 yang diluar dari audit BPKP Sumut.

“Sehingga tuntutan JPU empat tahun penjara tersebut menjadi kabur dan menyesatkan. Atas fakta hukum itu, kami meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari semua dakwaan jaksa penuntut umum,”tandas Julisman.

Usai mendengarkan pledoi penasehat hukum terdakwa, majelis hakim yang diketuai Sugiyanto ditunda. Dan dibuka kembali pada tanggal 29 Juli 2013 dengan agenda Replik atau tanggapan JPU atas pledoi. (kl/mdn)

20RahudmanMEDAN- Rahudman Harahap terdakwa dalam kasus perkara dugaan korupsi dana tunjangan penghasilan aparatur perangkat desa (TPAPD) sewaktu menjabat Plt Sekda Pemkab Tapsel tahun 2005 kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Agenda persidangan yang berlangsung, Selasa (23/07), dengan agenda mendengarkan nota pembelaan (Pledoi) sebanyak 147 halaman yang dibacakan dari penasehat hukum terdakwa, Benny Harahap dan Julisman.

Keduanya menyebutkan bahwa permintaan panjar kerja yang didalamnya termasuk dana TPAPD tahun 2005 dilakukan terdakwa selaku pengguna anggaran di Sekda Kabupaten Tapsel sebelum APBD disahkan itu dibenarkan.

“Apalagi permintaan yang dilakukan oleh terdakwa dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme pengeluaran dan pengelolaan keuangan daerah,”ujar Julisman.

Selain itu, dana TPAPD merupakan tunjangan yang formasinya telah ditetapkan untuk tiap-tiap daerahnya yang dapat dipersamakan dengan gaji bagi PNS, maka dana TPAPD tersebut dapar dimintakan untuk dicairkan sebelum APBD disahkan.

“Sehingga tindakan terdakwa yang mengajukan SPP-PK untuk tanggal 6 Januari dan 13 April 2005 termasuk panjar kerja untuk dana TPAPD 2005 untuk triwulan I dan II dibenarkan menurut ketentuan hukum tentang peraturan pengelolaaan keuangan negara,”sebutnya.

Kemudian lanjut PH,keterangan dari ahli BPKP Sumut, dipersidangan saat itu, menyebutkan terjadinya kerugian negara dalam penyalurana dana TPAPD tahun 2005 sebesar Rp1,590.944.500 dikarenakan tidak disalurkannya oleh Amrin Tambunan selaku pemegang kas kepada Kabag pemerintahan desa terhadap dana TPAPD untuk dana triwulan III dan trwulan IV.

“Dimana pada saat itu, terdakwa tidak menjabat sebagai Sekda Tapsel karena pada tanggal 25 April 2005 telah mengundurkan diri,”jelasnya.

Maka dari itu, Jaksa penuntut umum dalam tuntutannya, tindakan manifulatif karena adanya fakta baru tentang kerugian negara dalam penyaluran TPAPD tahun 2005 yang diluar dari audit BPKP Sumut.

“Sehingga tuntutan JPU empat tahun penjara tersebut menjadi kabur dan menyesatkan. Atas fakta hukum itu, kami meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari semua dakwaan jaksa penuntut umum,”tandas Julisman.

Usai mendengarkan pledoi penasehat hukum terdakwa, majelis hakim yang diketuai Sugiyanto ditunda. Dan dibuka kembali pada tanggal 29 Juli 2013 dengan agenda Replik atau tanggapan JPU atas pledoi. (kl/mdn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/