24 C
Medan
Sunday, June 16, 2024

Saksi : Raja Anita yang Urus Proposal

MEDAN- Beberapa yayasan penerima dana bantuan sosial (Bansos) terus dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi dana bansos Pemprov Sumut dengan terdakwa Raja Anita Elisya, staf Biro Bina Kemasyarakatan dan Sosial (Binkemsos) Setda Propsu. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor tersebut, saksi mengaku dana bansos itu langsung dipotong oleh Raja Anita. “Yayasan kami sudah tiga kali menerima dana bansos. Untuk dana itu langsung diajukan pengurus yayasan ke Pemprovsu.

Tapi biasanya saya berurusan langsung dengan Raja Anita. Tahun 2010 lalu, yayasan kami kembali mendapatkan dana bansos lagi. Saat itu semua pengurusan proposal, Raja Anita yang mengaturnya,” ujar saksi Hefizal selaku Ketua Yayasan Perguruan Al Washliyah, Senin (15/4).

Dikatakannya dari pencairan dana bansos sebesar Rp50 juta itu, Raja Anita memong langsung sebesar Rp30 juta di Bank Sumut. Uang tersebut langsung diambil Raja Anita dari dalam plastik. Raja Anita telah merencanakan pembagian itu yang katanya untuk diberikan kepada atasan Pemprov Sumut.

“Dana yang disetujui itu sebenarnya Rp50 juta. Jadi kami bertemu di Bank Sumut. Di sana, Bu Anita langsung mengambil uang itu dari dalam plastik. Dia langsung memotongnya. Memang sebelumnya ada perjanjian,”jelasnya.

Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa, Raja Anita didakwa menerima Rp500 juta dari 17 penerima dana bantuan sosial (Bansos) pada Biro Binkemsos Propsu tahun anggaran 2010 yang diurusnya. Perbuatan itu dilakukannya bersama-sama dengan Samsir Siregar (almarhum), selaku Kasubag Perbendaharaan Biro Keuangan Pempropsu.
Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty LS Silaen dkk, dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), di hadapan majelis hakim diketuai Muhammad Nur.

Jaksa mengatakan, terdakwa selaku staf di Sub Bagian Pengeluaran pada Bagian Akuntansi Biro Binkemsos Propsu, sama sekali tidak terkait dengan penyaluran dana hibah/bansos tahun 2010, namun kenyataannya terdakwa berperan aktif selaku calo yang menawarkan jasa kepada para calon penerima untuk mengurus pencairan dana bansos dari Kantor Gubsu. (far)

MEDAN- Beberapa yayasan penerima dana bantuan sosial (Bansos) terus dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi dana bansos Pemprov Sumut dengan terdakwa Raja Anita Elisya, staf Biro Bina Kemasyarakatan dan Sosial (Binkemsos) Setda Propsu. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor tersebut, saksi mengaku dana bansos itu langsung dipotong oleh Raja Anita. “Yayasan kami sudah tiga kali menerima dana bansos. Untuk dana itu langsung diajukan pengurus yayasan ke Pemprovsu.

Tapi biasanya saya berurusan langsung dengan Raja Anita. Tahun 2010 lalu, yayasan kami kembali mendapatkan dana bansos lagi. Saat itu semua pengurusan proposal, Raja Anita yang mengaturnya,” ujar saksi Hefizal selaku Ketua Yayasan Perguruan Al Washliyah, Senin (15/4).

Dikatakannya dari pencairan dana bansos sebesar Rp50 juta itu, Raja Anita memong langsung sebesar Rp30 juta di Bank Sumut. Uang tersebut langsung diambil Raja Anita dari dalam plastik. Raja Anita telah merencanakan pembagian itu yang katanya untuk diberikan kepada atasan Pemprov Sumut.

“Dana yang disetujui itu sebenarnya Rp50 juta. Jadi kami bertemu di Bank Sumut. Di sana, Bu Anita langsung mengambil uang itu dari dalam plastik. Dia langsung memotongnya. Memang sebelumnya ada perjanjian,”jelasnya.

Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa, Raja Anita didakwa menerima Rp500 juta dari 17 penerima dana bantuan sosial (Bansos) pada Biro Binkemsos Propsu tahun anggaran 2010 yang diurusnya. Perbuatan itu dilakukannya bersama-sama dengan Samsir Siregar (almarhum), selaku Kasubag Perbendaharaan Biro Keuangan Pempropsu.
Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty LS Silaen dkk, dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), di hadapan majelis hakim diketuai Muhammad Nur.

Jaksa mengatakan, terdakwa selaku staf di Sub Bagian Pengeluaran pada Bagian Akuntansi Biro Binkemsos Propsu, sama sekali tidak terkait dengan penyaluran dana hibah/bansos tahun 2010, namun kenyataannya terdakwa berperan aktif selaku calo yang menawarkan jasa kepada para calon penerima untuk mengurus pencairan dana bansos dari Kantor Gubsu. (far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/