MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bagi warga Kota Medan yang hendak mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), sebaiknya dilakukan di atas tanggal 21 April saja. Sebab, Satuan Lalulintas (Satlantas) Polrestabes Medan mengeluarkan pengumuman bahwa pada 17 April hingga tanggal 20 April, pelayanan pembuatan SIM maupun perpanjangan SIM, diliburkan.
Liburnya pelayanan pembuatan SIM selama 4 hari ini terjadi serentak di seluruh Indonesia, mengacu pada perintah Kapolri Jendral Tito Karnavian. “Jadi sesuai perintah pimpinan tertinggi kami melalui ST Kapolri/1081/IV/YAN 1.1/2019 diinformasikan pelayan SIM libur pada 17,18,19,20 April 2019 karena pemilu,” ujar Kasatlantas Polrestabes Medan, AKBP Juli Prihantini, Senin (15/4).
Kata Juli Prihantini, hal ini dilakukan karena sejumlah personel Satlantas Polrestabes Medan diperbantukan untuk mengawal TPS. “Jadi memang mulai dari pencoblosan hingga 4 hari ke depan kita fokus ke pengamanan Pemilu. Mudah-mudahan aman tidak ada masalah,” akunya.
Juli mengaku, pihaknya sudah mengumumkan libur tersebut melalui media sosial yang mereka miliki.
“Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal 17 April hingga 20 April, kami mengimbau agar mengurus perpanjangannya di tanggal 22-27 April 2019,” kata Juli.
Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM yang masa berlakunya sudah habis, lanjut Juli, jika dalam 6 hari itu bisa disusul untuk memperpanjang SIM yang masa berlakunya sudah habis. Namun, lewat massa tenggang yang kita berikan itu, apabila pemohon perpanjangan SIM tidak melakukan perpanjangan, maka harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru,” terang Juliani.
Sementara itu jelang 17 April, Polsek Medan Kota menggelar apel pelaksanaan pengamanan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berlangsung pel tersebut di depan halaman Mapolsek Medan Kota, Senin (15/4).
Hadir dalam apel tersebut 700 orang peserta yang terdiri dari unsur Kecamatan Medan Kota dan Maimun, Koramil Medan Kota, unsur Muspika Medan Kota dan Maimun, serta personel Polsek Medan Kota.
Kapolsek Medan Kota Kompol Revi Nurvelani menjelaskan, untuk pengamanan tersebut, satu orang personel kepolisian akan mengamankan 7 atau 6 TPS di masing-masing kelurahan. Pengamanan tersebut nantinya akan dibantu oleh dua orang Petugas Linmas.
“Menurut prediksinya, animo masyarakat dalam Pemilu 2019 ini akan membludak ke TPS. Hal ini adalah harapan kita semua. Bahwa rakyat Indonesia peduli akan nasib bangsa dan negara dengan hadirnya di TPS,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, kepada peserta apel, Revi juga menyampaikan akan ketentuan Pasal 46 UU KPU ayat 1 tentang tatacara pencoblosan.Di mana ketika pukul 13.00 WIB, yang boleh memberikan hak suara hanya yang sedang menunggu giliran dan telah dicatat dalam formulir model C7 DPT KPU atau C7 DPK KPU.
Selanjutnya yang telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatat kehadirannya dalam model formulir C7 DPT KPU atau C7 DPK KPU. (dvs/ila)