MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) membantah tudingan pihaknya yang memperlama proses pengambilan sertifikasi calon kepala sekolah tingkat SD dan SMP di Kota Medan.
Kepala BKDPSDM Kota Medan Muslim Harahap mengatakan, pihaknya bukan memperlama proses pengambilan sertifikasi, melainkan justru baru mendapatkan informasi telah tersedianya sertifikasi tersebut pada Selasa (13/4) yang lalu. “Kita justru dapat info dari Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) baru dua hari yang lalu. Kita justru baru dua hari yang lalu diberitahukan kalau sertifikatnya sudah. Barusan saya dapat info langsung dari anggota,” ucap Muslim kepada Sumut Pos, Kamis (15/4).
Dijelaskan Muslim, berdasarkan laporan yang diterimanya dari stafnya, pihak BKDPSDM Kota Medan justru telah berkoordinasi terkait hal itu dengan LPMP. “Jadi mereka tanya, kita yang jemput atau mereka yang antar? Lalu kita bilang, kalau mereka memungkinkan untuk mengantarnya, maka kita akan tunggu, lalu mereka mengiyakannya. Tapi memang belum datang juga, sampai sekarang masih kami tunggu. Kemungkinan hari ini kami jemput saja,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Sumut mengatakan, jika sertifikasi calon kepala sekolah tingkat SD dan SMP di Kota Medan telah tersedia, namun belum juga diambil oleh pihak BKD Kota Medan.”Sertifikasi calon kepala sekolah SD dan SMP sudah keluar, cuma orang BKD yang belum datang. Sejauh ini LPMP juga sudah berkomunikasi, tapi belum diambil,” ucap Elvia selaku pihak LPMP Sumut, Rabu (14/4).
Dia menjelaskan, sertifikat itu sudah diterbitkan dalam 2 minggu terakhir. Sertifikat itu pun berangkat dari Permendikbud nomor 6 tahun 2018 yang mengatur pengangkatan guru menjadi kepala sekolah. Tertera dalam aturan tersebut, guru harus memiliki sertifikat semisal Nomor Urut Kepala Sekolah (NUKS) atau Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS). Kementerian pun membuat sosialisasi sejak 2019 untuk seluruh kepala sekolah, jika tidak ada NRKS dan NUKS, maka akan dicabut jabatannya.
Oleh karena itu, bagi mereka yang menjabat sebagai kepala sekolah pun akan diberikan penguatan selama 14 hari untuk mendapatkan NRKS. Selain itu juga, harus memiliki pengalaman mengikuti Diklat calon kepala sekolah. Seperti diketahui, calon kepala sekolah yang lulus perekrutan di Kota Medan berjumlah 42 orang, diantaranya 32 orang untuk SD dan 10 orang untuk SMP. (map/ila)