25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

AKP Lodewyk Siahaan Diusul Dipecat

MEDAN-Propam Polresta Medan akan menyerahkan  berkas kode etik kasus narkoba AKP Lodewyk Sihaan ke Bid Propam Polda Sumut dan Bidkum Polda Sumut, Rabu (16/5) pagi ini. Dalam berkas itu, AKP Lodewyk Siahaan diancam dipecat dengan tidak hormat (PDTH) dari anggota polisi.
“Kalau bisa sebelum dia diserahkan ke JPU, dia harus sudah dipecat,” ujar Kasi Propam Polresta Medan, AKP Beno Sidabutar kepada wartawan, Selasa (15/5).

Beno mengatakan, Jumat (18/5) akan menggelar pra sidang untuk pengajuan rekomendasi pemecatan kepada Kapolresta Medan.  “Rekomendasi layak atau tidak layak dipecat dari Kapolresta,” sebutnya.

Dari situ, berkas hasil pra sidang dikirim kembali ke Bid Propam dan ke Bidkum Poldasu untuk mendapatkan PH (pendapat hukum) terhadap rekomendasi yang diajukan.

“Prosesnya memang cukup panjang, setelah pra sidang akan kembali dikirim berkas PH-nya.” kata Beno.
Beno melanjutkan, setelah mendapat PH dari Bidkum, maka sidang terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan AKP Lodewyk akan disidangkan kembali, untuk mendapatkan rekomendasi putusan pemecetan.

“Kalau sudah ada rekomendasi hasil sidang, baru diajukan untuk mendapatkan SKep PTDH dari Kapoldasu,” terangnya.
Beno mengungkapkan, saat ini AKP Lodewyk masih dibantarkan di RSU Bhayangkara Medan usai ditembak polisi saat ditangkap Reskrim Polsekta Medan Baru usai membeli paket sabu-sabu di kawasan Kampung Kubur, di Jalan Zainul Arifin.

Kembali Ditunda

SEmentara itu, sidang kode etik yang menyeret Kapolsekta Kompol Sandy Sinurat dalam kasus penipuan, yang dilakukan tersangka Nina Agustina kepada korban Ellyani Bangun, dengan kerugian Rp426 juta kembali ditunda.

“Saya kecewa dengan keputusan pimpinan sidang. Sidang dibatalkan karena pimpinan sidang beralasan Kapolsekta Medan Kota sedang mengamankan unjuk rasa,” tutur Ellyanai Bangun, yang mengalami kerugian sebesar Rp426 juta dari Nina Agustina di Mapolresta Medan, Selasa (15/5).
Dia menambahkan, dirinya tetap terus menunggu hasil sidang walaupn sudah dua kali sidang tertunda.

“Saya akan tetap menunggu proses sidang walaupun dia (Sandy Sinurat, Red) yang membuat janji. Padahal hari ini (kemarin, Red) Kapolsekta sendiri yang menjadwalkan sidang dan mengingkarinya. Namun begitu saya tetap sabar menunggu sidang yang akan dilanjutkan sepekan ke depan serta akan mengundang pihak dari Kejari Medan,” ujar Ellyani Bangun.(gus)

MEDAN-Propam Polresta Medan akan menyerahkan  berkas kode etik kasus narkoba AKP Lodewyk Sihaan ke Bid Propam Polda Sumut dan Bidkum Polda Sumut, Rabu (16/5) pagi ini. Dalam berkas itu, AKP Lodewyk Siahaan diancam dipecat dengan tidak hormat (PDTH) dari anggota polisi.
“Kalau bisa sebelum dia diserahkan ke JPU, dia harus sudah dipecat,” ujar Kasi Propam Polresta Medan, AKP Beno Sidabutar kepada wartawan, Selasa (15/5).

Beno mengatakan, Jumat (18/5) akan menggelar pra sidang untuk pengajuan rekomendasi pemecatan kepada Kapolresta Medan.  “Rekomendasi layak atau tidak layak dipecat dari Kapolresta,” sebutnya.

Dari situ, berkas hasil pra sidang dikirim kembali ke Bid Propam dan ke Bidkum Poldasu untuk mendapatkan PH (pendapat hukum) terhadap rekomendasi yang diajukan.

“Prosesnya memang cukup panjang, setelah pra sidang akan kembali dikirim berkas PH-nya.” kata Beno.
Beno melanjutkan, setelah mendapat PH dari Bidkum, maka sidang terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan AKP Lodewyk akan disidangkan kembali, untuk mendapatkan rekomendasi putusan pemecetan.

“Kalau sudah ada rekomendasi hasil sidang, baru diajukan untuk mendapatkan SKep PTDH dari Kapoldasu,” terangnya.
Beno mengungkapkan, saat ini AKP Lodewyk masih dibantarkan di RSU Bhayangkara Medan usai ditembak polisi saat ditangkap Reskrim Polsekta Medan Baru usai membeli paket sabu-sabu di kawasan Kampung Kubur, di Jalan Zainul Arifin.

Kembali Ditunda

SEmentara itu, sidang kode etik yang menyeret Kapolsekta Kompol Sandy Sinurat dalam kasus penipuan, yang dilakukan tersangka Nina Agustina kepada korban Ellyani Bangun, dengan kerugian Rp426 juta kembali ditunda.

“Saya kecewa dengan keputusan pimpinan sidang. Sidang dibatalkan karena pimpinan sidang beralasan Kapolsekta Medan Kota sedang mengamankan unjuk rasa,” tutur Ellyanai Bangun, yang mengalami kerugian sebesar Rp426 juta dari Nina Agustina di Mapolresta Medan, Selasa (15/5).
Dia menambahkan, dirinya tetap terus menunggu hasil sidang walaupn sudah dua kali sidang tertunda.

“Saya akan tetap menunggu proses sidang walaupun dia (Sandy Sinurat, Red) yang membuat janji. Padahal hari ini (kemarin, Red) Kapolsekta sendiri yang menjadwalkan sidang dan mengingkarinya. Namun begitu saya tetap sabar menunggu sidang yang akan dilanjutkan sepekan ke depan serta akan mengundang pihak dari Kejari Medan,” ujar Ellyani Bangun.(gus)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/