MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mengantisipasi orang-orang yang tetap nekat mudik Lebaran tahun ini ke Kota Medan, Pemko Medan mengajukan permohonan meminjam beberapa fasilitas milik Pemprov Sumut, yang akan dijadikan tempat isolasi atau karantina bagi masyarakat Medan yang terindikasi sebagai Pelaku Perjalanan (PP), Orang Tanpa Gejala (OTG), dan Orang Dalam Pemantauan (OPD) Covid-19.
Dalam surat tertanggal 8 Mei 2020 itu, Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution bermohonn meminjam Gedung Lions Club Medan di Jalan Amir Hamzah, dan Gedung Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK) Medan, Jalan Setiabudi, Kecamatan Medan Helvetia.
“Ya, benar itu rencana tempat karantina yang diusulkan Pemko Medan. Tapi belum terinfo dan terkonfirmasi apakah sudah dijawab Pak Gubernur selaku ketua gugus tugas provinsi,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut, Aris Yudhariansyah kepada Sumut Pos, Jumat (15/5).
Aria mengatakan, pihaknya belum mengetahui langkah pemda lain terutama dalam upaya larangan mudik Lebaran tahun ini. “Misalnya Binjai dan Deliserdang, kami belum dapat info soal pengajuan lokasi karantina, sudah ada apa belum,” katanya.
Surat Plt Wali Kota Medan diajukan dalam rangka menindaklanjuti Perwal Medan No.11/2020 tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Medan. Surat juga ditembuskan ke Mendagri, Menkes dan DPRD Medan.
Batasi Transportasi Darat
Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah II Sumut, Putu Sumarjaya, melalui Kepala Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), H Naibaho, mengatakan pihaknya tetap mengawasi mobilitas masyarakat selama momen Lebaran, dengan mendirikan lokasi pos cek point di 3 titik, yakni di depan Green Hill-Sibolangit, Diski (perbatasan Medan-Binjai), dan Tanjungmorawa.
“Di lapangan kita bergabung dengan Polri,” katanya.
Disinggung mengenai pemetaan lokasi karantina yang akan digunakan bagi masyarakat yang tetap nekat mudik, pihaknya menyebut, hal itu bukan domain BPTD. “Kalau yang ngurusin karantina mungkin orang pemda setempat atau instansi kesehatan,” katanya.
Sebelumnya, BPTD telah menyurati pihak Organisasi Angkatan Darat guna menyosialisasikan aturan operasional transportasi umum yang kembali diperbolehkan jelang Hari Raya Idul Fitri 1441 H/2020 ini.
“Pada prinsipnya, surat kami itu berdasarkan surat edaran No.4/2020 dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19,” katanya.
Sejumlah poin diatur dalam SE tersebut. Pertama, agar perusahaan angkutan umum mematuhi SE dimaksud; seperti pemesanan tiket hanya dapat dilakukan di kantor pusat maupun kantor cabang penyelenggara transportasi umum dengan tiket pulang pergi (PP), kecuali dengan rencana perjalanan menerus yang berbeda.
Wajib memastikan calon penumpang mematuhi SE dimaksud sebelum diberikan tiket atau dokumen angkutan. Memastikan awak kendaraan umum mematuhi ketentuan antara lain. Memiliki surat keterangan negatif Covid-19 dari instansi/unit kerja yang bertanggungjawab di bidang kesehatan dan gugus tugas pada periode maksimum 14 hari setelah hasil tes keluar. Dan menggunakan masker serta sarung tangan selama bertugas.
Selanjutnya memastikan penumpang memakai masker selama perjalanan. Kendaraan bermotor umum yang diperbolehkan beroperasi dilengkapi dengan tanda khusus oleh pejabat pemberi izin. Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum selama masa darurat virus corona, dapat mengangkut barang untuk jenis pelayanan sebagaimana diatur dalam SE gugus tugas dengan batas waktu selama tiga hari.
“Kemudian wajib mematuhi dan melaksanakan PM 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Virus Corona, serta yang terpenting semua pihak tetap mematuhi protokol kesehatan guna memutus rantai penularan wabah Covid-19,” terang Naibaho.
Mebidang Bersinergi
Sekdaprovsu, R Sabrina, mengatakan Pemko Medan, Binjai, dan Pemkab Deliserdang yang dikenal sebagai kawasan Mebidang, mesti bersatu dan saling bersinergi dalam upaya mengatasi penyebaran pandemi Covid-19. Pasalnya, kawasan Mebidang merupakan kawasan yang rawan penyebaran Covid-19.
“Kerjasama pemerintah kawasan Mebidang ini penting dalam upaya percepatan penanganan Covid-19 di daerah ini,” ujarnya didampingi Plt Kadis Kominfo Irman dan Kabiro Humas dan Keprotokolan Hendra Dermawan Siregar.
Menurut dia, kawasan ini sangat strategis mengingat jumlah penduduk dan aktivitasnya sangat tinggi. Selain itu, kasus pandemi Covid-19 di kawasan ini juga cukup tinggi yakni mencapai lebih dari 75% dari data Sumut.
Razia Masker, 274 KTP Terjaring
Terpisah, Pemko Medan melanjutkan razia masker dalam upaya percepatan penanganan Covid-19 di Kota Medan. Satpol PP Kota Medan bersama Dishub Kota Medan, didampingi pihak TNI dan Polri melakukan razia masker di 8 titik di Kota Medan. Tiga titik di antaranya merupakan kawasan perbatasan antara Pemko Medan dengan Pemkab Deliserdang.
“Dari 8 titik itu, ada 3 titik yang lokasinya di wilayah perbatasan Kota Medan dengan Deliserdang. Pertama di Jalan Gatot Subroto Kampunglalang, kedua di Jalan Sisingamangaraja depan komplek Rivera, dan ketiga di Jalan Letda Sudjono Titi Sewa,” ucap Kasatpol PP Kota Medan, Muhammad Sofyan kepada Sumut Pos, Jumat (15/5).
Dari 8 titik tersebut, Satpol PP bersama tim gabungan berhasil menjaring atau menahan 274 KTP. Jumlah itu dinilai tidak terlalu banyak mengingat titik yang dirazia ada 8 titik, termasuk 3 daerah perbatasan.
“Total ada 274 KTP terjaring. Jumlahnya memang cukup tinggi, tapi sudah jauh lebih baik dari sebelumnya. Kita melihat jauh lebih banyak masyarakat yang tertib menggunakan masker,” katanya.
Khusus untuk kawasan perbatasan, razia dilakukan untuk melihat seberapa besar kepatuhan masyarakat luar Kota Medan terhadap Perwal No.11 tahun 2020 tentang karantina kesehatan dalam upaya percepatan penanganan Covid-19 di Kota Medan. Sebab Perwal tidak hanya berlaku untuk masyarakat Kota Medan, tetapi juga untuk setiap orang yang beraktivitas di Kota Medan, termasuk masyarakat yang datang dari daerah Deliserdang dan wilayah lainnya.
“Kita tidak mau alasan orang luar Kota Medan tidak tahu aturan wajib masker itu. Bila mau masuk ke Kota Medan, mau beraktifitas, belajar, bekerja, dan apapun itu, maka wajib menggunakan masker,” tegasnya.
Karena itu, pihaknya secara tegas menahan KTP warga luar Kota Medan yang kedapatan tidak memakai masker saat berkendara dan masuk ke Kota Medan.
“Makanya saat razia di 3 wilayah perbatasan itu, turut dihadiri Satpol PP Deliserdang. KTP yang terjaring dibawa ke Kantor Satpol PP Medan, bisa diambil 3 hari ke depan,” ungkapnya.
Kadis Perhubungan Kota Medan, Iswar S.SiT MT, mengatakan pihaknya turut melakukan razia masker di 8 titik di Kota Medan. Dishub Medan mengatur lalu-lintas serta melakukan penghentian sejumlah kendaraan yang pengendaranya tidak menggunakan masker.
“Bagi yang tidak menggunakan masker, KTP-nya ditahan Satpol PP. Sedangkan bagi yang tidak membawa KTP, diberi sanksi fisik berupa push-up,” terangnya.
Satpol PP dan Dishub Kota Medan yakin, langkah Pemko Medan memberikan sanksi bagi pelanggar, mampu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menggunakan masker guna memutus mata rantai pandemi Covid-19 di Kota Medan.
Adapun 8 titik razia masker yang dilakukan Satpol PP Kota Medan, Dishub Medan, dan pihak terkait turut dihadiri oleh Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution. Ke-8 titik dengan jumlah KTP yang ditahan, yakni Jalan Krakatau Simpang Cemara sebanyak 36 KTP, Jalan Gatot Subroto Kampung Lalang (Batas Wilayah) 33 KTP, Jalan Jamin Ginting Simpang Selayang 19 KTP, Jalan SM Raja depan Komplek Rivera (Batas Wilayah) 31 KTP, Bundaran SIB Petisah 43 KTP, Jalan Letda Sudjono Titi Sewa (Batas Wilayah) 38 KTP, Suzuya Marelan 37 KTP, dan Simpang Kantor Belawan, 37 KTP. (prn/map)