27.8 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Diskanla Sumut Terbitkan Surat Gubernur Sumut Tentang Pembelian BBM Bagi Nelayan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Berdasarkan surat keputusan Gubernur Sumut, Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla) Sumut, menerbitkan surat rekomendasi untuk pembelian jenis bahan bakar minyak (BBM) tertentu dan jenis bahan bakar khusus kepada nelayan.

Hal itu, diungkapkan oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Kadiskanla) Sumut, Hamdan Siregar kepada wartawan, Selasa (6/2). Ia menjelaskan melalui Surat Keputusan Gubernur Sumut ini, nantinya akan diatur mengenai pembelian bahan bakar minyak subsidi terhadap usaha mikro, perikanan, pertanian, transportasi atau pelayanan umum.

“Pembeli tidak memberikan, memindahtangankan, atau mengalihkan Surat Rekomendasi pembelian Jenis BBM Tertentu dan atau Jenis BBM Khusus Penugasan kepada pihak lain dan memperjualbelikan kembali Jenis BBM Tertentu dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan yang diperoleh kepada pihak lain,” ucap Hamdan.

Dengan adanya rekomendasi ini, pembeli bahan bakar yang dapat membeli harus melampirkan Kartu Tanda Penduduk, Nomor Induk Berusaha atau kartu usaha sejenis yang diterbitkan oleh Pemerintah.

Kemudian, untuk nelayan yang menggunakan kapal di bawah 5GT melampirkan Surat Keterangan, dokumen spesifikasi mesin yang digunakan minimal memuat informasi daya.

Lalu, Untuk kapal berukuran 5 – 30 GT harus melampirkan: SPB (Surat Persetujuan Berlayar) dan STBLK (Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan).

Terkhusus Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN).

Dalam surat rekomendasi keputusan ini, pembeli diatur untuk mengikuti aturan dalam membeli bahan bakar minyak. Lanjut, Hamdan menjelaskan setelah adanya surat rekomendasi ini, seluruh SPBUN dan SPBN wajib menerapkan aturan kepada pembeli.

Teruntuk kepada pembeli tidak dapat lagi melakukan manupulasi ataupun memanfaatkan penerimaan subsidi dari pemerintah.

“Dengan adanya surat ini seluruh SPBUN dan SPBN sudah wajib mengikuti Peraturan Gubernur Sumatera Utara, dalam hal ini Pak Pj Hasanuddin,” jelasnya.

Hamdan menegaskan, saat ini sudah tidak ada lagi oknum-oknum yang bermain atau memanfaatkan penyaluran BBM subsidi ini untuk kepentingan pribadi.

Bilamana ketahuan, kata dia akan ada sanksi hingga proses hukum yang akan diberlakukan.

“Semenjak saya masuk, sudah saya minta untuk tidak ada lagi bermain dalam program yang ada. Jikalau ketahuan akan ada sanksi tegas yang dikenakan,” ungkapnya.

Dirinya juga mengajak nelayan dan masyarakat dengan benar mengawasi penyaluran BBM subsidi.

Bila perlu, sambungnya jikalau ada temuan di lapangan sebaiknya disampaikan untuk evaluasi ke depannya.

“Saya sudah tekankan kepada seluruh jajaran untuk tidak lagi main-main dalam hal apapun terkait dengan menguntungkan diri sendiri. Kita juga mengajak nelayan dan masyarakat untuk bersama-sama mengawasi segala bentuk tindakan yang menyalahi,” ungkapnya.

Selanjutnya, Hamdan juga menjelaskan seluruh pengelola SPBN dan SPBUN tidak ada bermain untuk menguntungkan diri sendiri atau melakukan pemungutan liar (Pungli).

“Kepada SPBN dan SPBUN sudah kita minta untuk tidak lagi main-main, layani pembeli dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku tanpa menguntungkan diri sendiri,” tandas Hamdan.(gus)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Berdasarkan surat keputusan Gubernur Sumut, Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla) Sumut, menerbitkan surat rekomendasi untuk pembelian jenis bahan bakar minyak (BBM) tertentu dan jenis bahan bakar khusus kepada nelayan.

Hal itu, diungkapkan oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Kadiskanla) Sumut, Hamdan Siregar kepada wartawan, Selasa (6/2). Ia menjelaskan melalui Surat Keputusan Gubernur Sumut ini, nantinya akan diatur mengenai pembelian bahan bakar minyak subsidi terhadap usaha mikro, perikanan, pertanian, transportasi atau pelayanan umum.

“Pembeli tidak memberikan, memindahtangankan, atau mengalihkan Surat Rekomendasi pembelian Jenis BBM Tertentu dan atau Jenis BBM Khusus Penugasan kepada pihak lain dan memperjualbelikan kembali Jenis BBM Tertentu dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan yang diperoleh kepada pihak lain,” ucap Hamdan.

Dengan adanya rekomendasi ini, pembeli bahan bakar yang dapat membeli harus melampirkan Kartu Tanda Penduduk, Nomor Induk Berusaha atau kartu usaha sejenis yang diterbitkan oleh Pemerintah.

Kemudian, untuk nelayan yang menggunakan kapal di bawah 5GT melampirkan Surat Keterangan, dokumen spesifikasi mesin yang digunakan minimal memuat informasi daya.

Lalu, Untuk kapal berukuran 5 – 30 GT harus melampirkan: SPB (Surat Persetujuan Berlayar) dan STBLK (Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan).

Terkhusus Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN).

Dalam surat rekomendasi keputusan ini, pembeli diatur untuk mengikuti aturan dalam membeli bahan bakar minyak. Lanjut, Hamdan menjelaskan setelah adanya surat rekomendasi ini, seluruh SPBUN dan SPBN wajib menerapkan aturan kepada pembeli.

Teruntuk kepada pembeli tidak dapat lagi melakukan manupulasi ataupun memanfaatkan penerimaan subsidi dari pemerintah.

“Dengan adanya surat ini seluruh SPBUN dan SPBN sudah wajib mengikuti Peraturan Gubernur Sumatera Utara, dalam hal ini Pak Pj Hasanuddin,” jelasnya.

Hamdan menegaskan, saat ini sudah tidak ada lagi oknum-oknum yang bermain atau memanfaatkan penyaluran BBM subsidi ini untuk kepentingan pribadi.

Bilamana ketahuan, kata dia akan ada sanksi hingga proses hukum yang akan diberlakukan.

“Semenjak saya masuk, sudah saya minta untuk tidak ada lagi bermain dalam program yang ada. Jikalau ketahuan akan ada sanksi tegas yang dikenakan,” ungkapnya.

Dirinya juga mengajak nelayan dan masyarakat dengan benar mengawasi penyaluran BBM subsidi.

Bila perlu, sambungnya jikalau ada temuan di lapangan sebaiknya disampaikan untuk evaluasi ke depannya.

“Saya sudah tekankan kepada seluruh jajaran untuk tidak lagi main-main dalam hal apapun terkait dengan menguntungkan diri sendiri. Kita juga mengajak nelayan dan masyarakat untuk bersama-sama mengawasi segala bentuk tindakan yang menyalahi,” ungkapnya.

Selanjutnya, Hamdan juga menjelaskan seluruh pengelola SPBN dan SPBUN tidak ada bermain untuk menguntungkan diri sendiri atau melakukan pemungutan liar (Pungli).

“Kepada SPBN dan SPBUN sudah kita minta untuk tidak lagi main-main, layani pembeli dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku tanpa menguntungkan diri sendiri,” tandas Hamdan.(gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/