
MEDAN, SUMUTPOS.CO โ Jauh sebelum hakim Jamaluddin tewas dibunuh, ternyata ia telah mengetahui perselingkuhan antara istrinya, Zuraida Hanum dengan pacar gelapnya, Jefri Pratama.
Hal itu diungkap hakim ketua Erintuah Damanik dalam sidang mendengarkan keterangan Zuraida sebagai saksi dengan terdakwa Jepri Pratama, di ruang Cakra 1 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (15/5).
Awalnya, Zuraida Hanum menyampaikan kekesalannya terhadap sang suami Jamaluddin. โSaya sakit hati sama dia, semenjak dibilangnya istrinya dapat dicicipi oleh semua orang,โ ucap Zuraida.
Kemudian ditanyakan majelis hakim, apakah Jamaluddin sudah mengenal terdakwa Jefri?
Zuraida Hanum menjawab, sudah kenal. โSudah kenal dan saya jumpa itu disampaikannya. Di depan Jefri dibilangnya gitu,โ ceritanya.
Tak terduga, hakim Erintuah Damanik mengatakan, sebenarnya Jamaluddin sudah mengetahui perselingkuhan antara kedua terdakwa. โKamu cerita ke istri hakim soal ini. Istri hakim itu menyampaikan kepada saya,โ ungkap Erintuah.
Setelah itu, lanjut Erituah, perbuatan Zuraida Hanum sudah membuka aib suaminya kepada orang. โDengan kamu menceritakan seperti itu, sebenarnya kamu dan Jefri sudah memiliki ikatan lebih jauh,โ katanya.
Sering Berhubungan Badan
Sementara dalam keterangan terdakwa Jefri Pratama, terungkap bahwa dirinya dan Zuraida Hanum sudah sering melakukan hubungan badan. Bahkan pernah melakukannya di dalam mobil di daerah Johor.
โKamu pernah berhubungan suami istri dengan Zuraida? Kamu jujur, soalnya ini di BAP kamu sudah jelas,โ kata hakim anggota, Imanuel Tarigan.
โIya, Yang Mulia, pernah,โ jawab Jefri.
Menurut Jefri, dirinya sudah kerap sering berhubungan badan dengan Zuraida. โSudah ada 5 kali lebih saya melakukan hubungan badan itu dengan Zuraida,โ katanya.
Hakim Erintuah kemudian bertanya, apakah mereka pernah melakukan hal tersebut di dalam mobil. โSempat juga kalian melakukan itu di dalam mobilkan? Jujur saja kalian,โ tanya Erintuah.
โIya Pak Hakim, pernah kami bermain di Johor,โ jawabnya.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Parada Situmorang, bertanya sudah berapa kali mereka โbermainโ di kamar. Jefri mengatakan, sudah lupa dan banyak.
โLupa Pak, tapi 5 kali lebi,โ katanya.
Dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jefri Pratama dan Reza Fahlevi berperan sebagai eksekutor pembunuhan Hakim Jamaluddin. Reza berperan sebagai pendekap Hakim. Sedangkan Jefri Pratama menahan tangan dan tubuh korban.
Selain itu, mereka berdua berperan sebagai pembuang jasad korban. Jefri Pratama mengemudi Land Cruiser Prado berplat 77 HD yang berisikan jasad almarhum Jamaluddin. Sedangkan Reza mengendarai motor matic Honda Vario mengikuti dari belakang.
Ketiga terdakwa diancam pidana Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1,2 atau Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1,2 KUHPidana. (man)