25 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Terima Permintaan Maaf Yati Uce, Dodi Cabut Laporan di Polrestabes Medan

Yati Uce didampingi keluarganya seusai keluar dari Mapolresta Medan Jumat (15/5) dini hari. (Istimewa)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemilik SPBU di Jalan Cemara, Sampali, Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, KahFilwara atau yang akrab disapa Wara bersama Musa Idhishah atau Dodi akhirnya menerima permohonan maaf dari Yati Uce, karyawan SPBU yang diduga telah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 800 juta selama menjabat sebagai kasir.

Sebagaimana yang diketahui, pasca dilaporkan, Yati sempat menjalani masa penahanan di Mako Polrestabes Medan Jalan HM Said, Medan selama beberapa hari.

Dengan itikad baik, Dodi yang telah menerima permohonan maaf Yati, juga mencabut laporan yang telah dibuatnya bersama dengan pihak SPBU tempat Yati bekerja. Oleh karena itu, Yati pun kini dapat menghirup udara bebas dan bisa kembali lagi ke pangkuan suaminya.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Dodi dan ibu Wara yang telah membebaskan dan mencabut laporan,” ujar Yati saat keluar dari Mapolresta, Jumat (15/5) dini hari.

Selain mengucapkan terima kasih kepada Dodi dan Wara, ia juga menyampaikan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, dan terkhusus kepada suami yang mendampinginya saat membuat surat permohonan maaf.

“Dan saya ucapkan terima kasih kepada semuanya yang telah membantu saya dalam kasus perkara ini,” jelasnya.

Selain itu, dirinya juga menarik seluruh ucapannya yang menyatakan bahwa Dodi pernah melakukan pemukulan dan berkata kasar kepadanya, saat diketahui uang itu sudah raib.

“Kami ucapkan puji dan syukur, bapak Dodi telah membebaskan istri saya Yati Uce dari Polrestabes,” ungkap Maya Dipa, suami Yati.

Selain itu, Maya Dipa juga turut menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada Advokat KAUM, di mana sudah memberikan bantuan selama istrinya menjadi tahanan.

Terpisah, kuasa hukum Dodi, Sandri Alamsyah mengatakan, kedua belah pihak telah bersama-sama sepakat untuk mengambil garis tengah, yaitu saling memaafkan terlebih di saat bulan ramadan ini.

Dia menuturkan, Dodi sudah memaafkan Yati yang dilaporkan menggelapkan uang perusahaan senilai Rp 800 juta. Kemudian, pencabutan perkara ini adalah bentuk keprihatinan Dodi melihat Yati Uce.

“Pada bulan ramadan, kami berkumpul di Polresta, di mana telah tercapainya saling memaafkan antara dua belah pihak. Kemudian ingin saya sampaikan, bahwa bulan penuh berkah ini Yati Uce dapat menjalankan puasa dengan baik, kita akan berbahagia menyambut lebarannya,” pungkasnya. (ris)

Yati Uce didampingi keluarganya seusai keluar dari Mapolresta Medan Jumat (15/5) dini hari. (Istimewa)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemilik SPBU di Jalan Cemara, Sampali, Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, KahFilwara atau yang akrab disapa Wara bersama Musa Idhishah atau Dodi akhirnya menerima permohonan maaf dari Yati Uce, karyawan SPBU yang diduga telah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 800 juta selama menjabat sebagai kasir.

Sebagaimana yang diketahui, pasca dilaporkan, Yati sempat menjalani masa penahanan di Mako Polrestabes Medan Jalan HM Said, Medan selama beberapa hari.

Dengan itikad baik, Dodi yang telah menerima permohonan maaf Yati, juga mencabut laporan yang telah dibuatnya bersama dengan pihak SPBU tempat Yati bekerja. Oleh karena itu, Yati pun kini dapat menghirup udara bebas dan bisa kembali lagi ke pangkuan suaminya.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Dodi dan ibu Wara yang telah membebaskan dan mencabut laporan,” ujar Yati saat keluar dari Mapolresta, Jumat (15/5) dini hari.

Selain mengucapkan terima kasih kepada Dodi dan Wara, ia juga menyampaikan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, dan terkhusus kepada suami yang mendampinginya saat membuat surat permohonan maaf.

“Dan saya ucapkan terima kasih kepada semuanya yang telah membantu saya dalam kasus perkara ini,” jelasnya.

Selain itu, dirinya juga menarik seluruh ucapannya yang menyatakan bahwa Dodi pernah melakukan pemukulan dan berkata kasar kepadanya, saat diketahui uang itu sudah raib.

“Kami ucapkan puji dan syukur, bapak Dodi telah membebaskan istri saya Yati Uce dari Polrestabes,” ungkap Maya Dipa, suami Yati.

Selain itu, Maya Dipa juga turut menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada Advokat KAUM, di mana sudah memberikan bantuan selama istrinya menjadi tahanan.

Terpisah, kuasa hukum Dodi, Sandri Alamsyah mengatakan, kedua belah pihak telah bersama-sama sepakat untuk mengambil garis tengah, yaitu saling memaafkan terlebih di saat bulan ramadan ini.

Dia menuturkan, Dodi sudah memaafkan Yati yang dilaporkan menggelapkan uang perusahaan senilai Rp 800 juta. Kemudian, pencabutan perkara ini adalah bentuk keprihatinan Dodi melihat Yati Uce.

“Pada bulan ramadan, kami berkumpul di Polresta, di mana telah tercapainya saling memaafkan antara dua belah pihak. Kemudian ingin saya sampaikan, bahwa bulan penuh berkah ini Yati Uce dapat menjalankan puasa dengan baik, kita akan berbahagia menyambut lebarannya,” pungkasnya. (ris)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/