30 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Jaksa Dituding Lambat Tetapkan Tersangka

Dugaan Korupsi Proyek SIR Rp7,7 M di RSU Pirngadi

MEDAN-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) belum juga mempublikasikan nama-nama tersangka kasus dugaan korupsi Sistem Informasi Rumah Sakit (SIR) RSUD dr Pirngadi Medan Rp7,7 miliar. Alasannya, Kejatisu masih menunggu hasil dari tim penyidik.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Nuriono mengatakan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi, Kejatisu selalu saja mengulur-ulur waktu untuk menetapkan tersangka termasuk kasus dugaan korupsi SIR RSUD dr Pirngadi Medan.

“Ini problem yang selalu dijumpai dalam penegakan hukum. Pertanggungjawaban pihak Kejatisu terhadap publik sangat kurang. Tentu saja ini menimbulkan pertanyaan besar,” ucap Nuriono.

Nuriono juga menilai, kasus dugaan korupsi SIR Pirngadi Medan senilai Rp7,7 miliar terkesan mandeg. Dampaknya, kata Nuriono, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum berkurang. Harusnya, pengusutan kasus korupsi dijadikan skala prioritas.

“Kinerja 100 hari Kajatisu Noor Rachmad selama menjabat dipertanyakan. Kenapa untuk kasus SIR ini peyidikannya lama dan terkesan mandeg. Kasus korupsi ini tidak main-main. Seperti halnya kasus dugaan SIR Pirngadi Medan. Sebelumnya Kejatisu beralasan masih menunggu hasil audit tim ahli. Bisa saja pelakunya menghilangkan barang bukti. Padahal kasus ini sudah berjalan cukup lama, kenapa belum juga ditetapkan tersangkanya,” ungkapnya.
Dikatakannya, masyarakat belum mendapatkan kejelasan terhadap penanganan kasus dugaan korupsi SIR Pirngadi Medan.

“Ini merupakan residen buruk terhadap penegakan hukum. Bila alasannya karena SDM Kejatisu yang kurang, harusnya mereka bisa lebih diberdayakan. Harus ada perubahan pola kerja di Kejatisu,” tegasnya.

Selain itu, kinerja Kejatisu patut dipertanyakan. Untuk itu Kejagung harus lakukan evaluasi.

“Masyarakat patut mendapatkan kejelasan. Kasus Pirngadi belum juga diungkapkan tersangkanya. Ini menunjukkan jabatan Kajatisu hanya sebatas seremonial saja, tidak diimbangi dengan kinerja. Jadi kita mendesak supaya Kejatisu segera mempublikasikan nama-nama tersangka dugaan korupsi SIR Pirngadi,” tegasnya.

Kasi Penkum dan Humas Kejatisu, Marcos Simaremare mengatakan, pemeriksaan masih terus berlanjut. Saat ini, katanya, penyidik masih memaksimalkan fakta yang nantinya merujuk ke beberapa nama yang bakal dijadikan tersangka.

“Kita masih mempelajari sejumlah keterangan saksi-saksi. Bila fakta sudah final maka nama-nama tersangka segera dipublikasikan. Penyidik mencari dokumen pendukung, mana saksi  yang nantinya akan dibidik jadi tersangka. Target sudah pasti ada namun kita cari fakta pendukungnya,” katanya.
Sebelumnya, Kejatisu  melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap 20 orang. Mereka yang diperiksa pejabat dari RSUD dr Pirngadi Medan dan PT Buana. Pemeriksaan itu terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIR) senilai Rp7,7 miliar.

Salah satu pejabat yang diperiksa adalah dr Nasrullah Anas, Kepala Instalasi, Bendahara dan Wakil Direktur RSUD Pirngadi Medan. Mereka diperiksa terkait korupsi dana sebesar Rp7,7 miliar pada anggaran 2009-2010 yang bersumber dari swakelola.

Dalam kasus SIR ini RSUD dr Pirngadi bekerjasama dengan PT Buana dalam pengelolaan SIR. Sistem ini dibangun untuk mengetahui transaksi di setiap instalasi di rumah sakit milik pemerintah. Dalam sistem kerjasamanya pengelola SIR bagi hasil sebesar 7 persen dari omset .Tahun 2010 sistem berhenti tapi bagi hasil terus berlangsung. (far)

Dugaan Korupsi Proyek SIR Rp7,7 M di RSU Pirngadi

MEDAN-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) belum juga mempublikasikan nama-nama tersangka kasus dugaan korupsi Sistem Informasi Rumah Sakit (SIR) RSUD dr Pirngadi Medan Rp7,7 miliar. Alasannya, Kejatisu masih menunggu hasil dari tim penyidik.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Nuriono mengatakan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi, Kejatisu selalu saja mengulur-ulur waktu untuk menetapkan tersangka termasuk kasus dugaan korupsi SIR RSUD dr Pirngadi Medan.

“Ini problem yang selalu dijumpai dalam penegakan hukum. Pertanggungjawaban pihak Kejatisu terhadap publik sangat kurang. Tentu saja ini menimbulkan pertanyaan besar,” ucap Nuriono.

Nuriono juga menilai, kasus dugaan korupsi SIR Pirngadi Medan senilai Rp7,7 miliar terkesan mandeg. Dampaknya, kata Nuriono, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum berkurang. Harusnya, pengusutan kasus korupsi dijadikan skala prioritas.

“Kinerja 100 hari Kajatisu Noor Rachmad selama menjabat dipertanyakan. Kenapa untuk kasus SIR ini peyidikannya lama dan terkesan mandeg. Kasus korupsi ini tidak main-main. Seperti halnya kasus dugaan SIR Pirngadi Medan. Sebelumnya Kejatisu beralasan masih menunggu hasil audit tim ahli. Bisa saja pelakunya menghilangkan barang bukti. Padahal kasus ini sudah berjalan cukup lama, kenapa belum juga ditetapkan tersangkanya,” ungkapnya.
Dikatakannya, masyarakat belum mendapatkan kejelasan terhadap penanganan kasus dugaan korupsi SIR Pirngadi Medan.

“Ini merupakan residen buruk terhadap penegakan hukum. Bila alasannya karena SDM Kejatisu yang kurang, harusnya mereka bisa lebih diberdayakan. Harus ada perubahan pola kerja di Kejatisu,” tegasnya.

Selain itu, kinerja Kejatisu patut dipertanyakan. Untuk itu Kejagung harus lakukan evaluasi.

“Masyarakat patut mendapatkan kejelasan. Kasus Pirngadi belum juga diungkapkan tersangkanya. Ini menunjukkan jabatan Kajatisu hanya sebatas seremonial saja, tidak diimbangi dengan kinerja. Jadi kita mendesak supaya Kejatisu segera mempublikasikan nama-nama tersangka dugaan korupsi SIR Pirngadi,” tegasnya.

Kasi Penkum dan Humas Kejatisu, Marcos Simaremare mengatakan, pemeriksaan masih terus berlanjut. Saat ini, katanya, penyidik masih memaksimalkan fakta yang nantinya merujuk ke beberapa nama yang bakal dijadikan tersangka.

“Kita masih mempelajari sejumlah keterangan saksi-saksi. Bila fakta sudah final maka nama-nama tersangka segera dipublikasikan. Penyidik mencari dokumen pendukung, mana saksi  yang nantinya akan dibidik jadi tersangka. Target sudah pasti ada namun kita cari fakta pendukungnya,” katanya.
Sebelumnya, Kejatisu  melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap 20 orang. Mereka yang diperiksa pejabat dari RSUD dr Pirngadi Medan dan PT Buana. Pemeriksaan itu terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIR) senilai Rp7,7 miliar.

Salah satu pejabat yang diperiksa adalah dr Nasrullah Anas, Kepala Instalasi, Bendahara dan Wakil Direktur RSUD Pirngadi Medan. Mereka diperiksa terkait korupsi dana sebesar Rp7,7 miliar pada anggaran 2009-2010 yang bersumber dari swakelola.

Dalam kasus SIR ini RSUD dr Pirngadi bekerjasama dengan PT Buana dalam pengelolaan SIR. Sistem ini dibangun untuk mengetahui transaksi di setiap instalasi di rumah sakit milik pemerintah. Dalam sistem kerjasamanya pengelola SIR bagi hasil sebesar 7 persen dari omset .Tahun 2010 sistem berhenti tapi bagi hasil terus berlangsung. (far)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/