MEDAN, SUMUTPOS.CO- Ini kabar gembira bagi pekerja infomal atau Bukan Penerima Upah (BPU) wilayah Sumut-Aceh. Per Juli 2015 nanti, melalui peraturan pemerintah yang akan disahkan, bila pekerja BPU mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan manfaat programĀ Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan pada Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), berupa pengobatan sampai sembuh tanpa batas biaya.
Tak hanya itu, bila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka ahli warisnya akan mendapatkan manfaat progam Jaminan Kematian (JK) sebesarr Rp24 juta plus ditambah lagi beasiswa pendidikan sebesar Rp12 juta, jika masa kepesertaan mencapai 5 tahun. Hal ini dikatakan Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumut-Aceh, Edy Syahrial.
Dikatakan Edy, manfaat yang akan didapat pekerja BPU juga tidak jauh berbeda dengan manfaat yang diberikan kepada Pekerja Umum (PU). Khusus untuk pekerja BPU, diwajibkan untuk mengikuti 2 program yakni program JKK dan JK.
āBegitupun, bila ingin mengikuti semuanya lebih bagus dan sudah bisa pada Juli nanti. Iurannya disamakan dengan upah minimum kotanya masing-masing. Contoh di Kota Medan, iuran Rp26.600 per bulan sudah memperoleh manfaat program JKK dan JK,ā paparnya.
Dia mengatakan, Juli 2015 nanti, BPJS Ketenagakerjaan beroperasional aktif menangani Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Pensiun (JP). Seluruh pekerja di Indonesia termasuk pekerja infomal atau Bukan Penerima Upah (BPU) wilayah Sumut-Aceh diharap segera mendaftarkan dirinya.
Dipaparkannya, perusahaan dan badan usaha mikro atau usaha yang memperkerjakan tenaga kerja sebanyak 10 orang dan atau menggaji pekerja minimal Rp1 juta yang telah tergabung ada sebanyak 25.786, pekerja umum (PU) sebanyak 717.896 orang, BPU sebanyak 59.000 dan PNS sebanyak 71.011 orang.
āSaat ini kami hanya menangani 3 program, JHT, JKK, dan JK. Namun Juli 2015 nanti kita akan melayani juga Jaminan Pensiun (JP). Untuk itu, Juli 2015 kami harap semua pekerja di Indonesia bisa terdaftar, khususnya perusahaan karena sudah ada Undang-Undangnya. Kalau dilanggar, maka akan ada sanksi tegas, bisa jadi pencabutan izin atau denda. Bukan kami yang keluarkan sanksi, kami hanya beri pembinaan dan teguran selebihnya serahkan ke pemerintah,ā ujar Edy lagi.
Tahun ini pihaknya menargetkan anggota BPJS Ketenagakerjaan Sumut-Aceh untuk PU bertambah 608.000 orang, dan 11.000 badan usaha/perusahaan aktif serta 60.000 BPU. āIni target kami di tahun ini, makanya kami terus jemput bolah, lakukan sosialisasi masif,ā pungkasnya. (put/ila)