MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban PKL (pedagang kaki lima) di sepanjang jalan Nusa Indah Raya atau kawasan pasar perumnas Helvetia, Selasa (14/6). Penertiban ini dilakukan sebagai bentuk upaya penataan ruang kota untuk menjamin terwujudnya ketertiban, kenyamanan, dan keindahan Kota Medan sebagaimana program Wali Kota Medan Bobby Nasution.
Sebelum ditertibkan, para PKL sudah diberi surat peringatan. Mamun kerena para PKL tidak juga mengindahkan surat peringatan yang sudah beberapa kali disampaikan, petugas Satpol PP melakukan penertiban.
“Keberadaan mereka selama cukup mengganggu, seperti menggunakan wilayah jalan atau fasilitas umum yang menimbulkan gangguan ketentraman, ketertiban masyarakat, kebersihan lingkungan, dan kelancaran lalu lintas sehingga mengakibatkan terganggunya fungsi ruang publik,” ucap KasatPol PP Kota Medan, Rakhmat Adi Syahputra Harahap, Rabu (15/6).
Dikatakan Rakhmat, penertiban berlangsung dengan lancar tanpa adanya hambatan yang berarti. Saat itu, para pedagang tidak sedikitpun melakukan perlawanan. Dalam waktu singkat, lapak maupun steling dagangan PKL yang melanggar aturan langsung dipindahkan dan diangkut para petugas.
Penertiban ini, sambung Rakhmat, dilakukan sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 9 Tahun 2009 tentang larangan mendirikan bangunan di badan jalan, diatas drainase, dan diatas trotoar. Penertiban ini juga sesuai prosedur, PKL sudah kita surati tiga kali. “Kita sudah surati namun tidak diindahkan, dengan terpaksa kita turunkan tim untuk melakukan penertiban. Penertiban ini tidak ada kendala dan berjalan lancar,” ujarnya.
Dijelaskannya, selain personel Satpol PP, penertiban ini turut didampingi TNI-Polri, Dinas Perhubungan, PUD Pasar, pihak Kecamatan maupun Kelurahan.
“Setelah penertiban ini, lokasi akan kita jaga guna mencegah berdirinya kembali lapak PKL,” pungkasnya. (map/ila)