MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Medan Tahun 2025–2029 kembali menjadi sorotan tajam di DPRD Kota Medan.
Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya, Jusuf Ginting Suka, menyampaikan kritik dan masukan tajam terutama terkait keberadaan Perusahaan Umum Daerah (PUD) yang dinilai tidak memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam Rapat Paripurna DPRD Medan yang digelar Senin (16/6/2025), Jusuf Ginting mengungkap bahwa tiga PUD milik Pemko Medan, yakni PUD Pasar, PUD Rumah Potong Hewan (RPH), dan PUD Pembangunan belum menunjukkan kinerja yang optimal, terutama dalam mendongkrak PAD Kota Medan.
“Kami menyarankan agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan PUD milik Pemko Medan. Contohnya, PUD Pasar yang hanya mampu menghasilkan PAD sekitar Rp400 juta per tahun dari 53 pasar tradisional. Ini sangat minim dan tidak sebanding dengan potensi yang ada,” tegas Jusuf.
Fraksi PDIP juga menyarankan agar unit-unit usaha di bawah PUD Pasar, seperti jaga malam, parkir, pengutipan retribusi, toilet, listrik, hingga kebersihan, dikelola secara internal tanpa melibatkan pihak ketiga. Jusuf menilai jumlah pegawai di PUD Pasar saat ini cukup untuk mengelola seluruh unit tersebut secara mandiri.
Selain menyoroti sektor PUD, Fraksi PDIP juga mengangkat persoalan perkembangan koperasi dan UMKM yang dinilai stagnan. Jusuf menilai minimnya pembinaan serta rendahnya akses terhadap permodalan dan teknologi menjadi hambatan utama dalam peningkatan daya saing pelaku UMKM di Kota Medan.”Pemko Medan perlu strategi yang konkret untuk mengatasinya,” jelas Jusuf.
Dalam pandangan umumnya, Fraksi PDIP juga menyoroti pelayanan di RSUD dr Pirngadi Medan yang masih sering dikeluhkan masyarakat, termasuk soal penerapan sistem parkir elektronik (e-parking) dengan tarif per jam. Fraksi meminta sistem tersebut dievaluasi karena mayoritas pengunjung RSUD adalah warga kurang mampu.
“E-parking di rumah sakit rujukan utama kota ini perlu ditinjau ulang. Jangan sampai menambah beban ekonomi warga yang sudah kesulitan secara medis dan finansial,” kata Jusuf.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Medan Drs Wong Chun Sen, didampingi Wakil Ketua Zulkarnaen, Rajudin Sagala, dan sejumlah anggota DPRD lainnya. Turut hadir pula Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Medan.
Fraksi PKS Soroti Defisit Pangan.
Di sisi lain, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) melalui juru bicaranya, Datuk Iskandar Muda, turut menyampaikan pemandangan umum yang menyoroti masalah defisit pangan, ketimpangan belanja daerah, hingga kontribusi PUD terhadap PAD.
Datuk menyebut bahwa berdasarkan dokumen RPJMD 2025–2029, Kota Medan diperkirakan masih akan mengalami defisit beras hingga tahun 2029. Kondisi ini menunjukkan ketergantungan Kota Medan terhadap pasokan dari luar daerah dan belum mampu mencapai swasembada pangan.
“Fraksi PKS mempertanyakan langkah strategis Pemko dalam mengatasi defisit pangan ini, terutama dalam menyelaraskan program nasional seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan kondisi lokal di Medan,” kata Datuk.
Fraksi PKS juga menyoroti ketidakseimbangan antara belanja aparatur dan belanja program masyarakat yang langsung berdampak. Selain itu, peningkatan belanja tak terduga yang cukup signifikan dari tahun ke tahun juga dipertanyakan. “Kami ingin tahu dasar perencanaan peningkatan belanja tak terduga dalam RPJMD ini dan alokasinya untuk hal-hal apa saja,” ujarnya.
Terkait PUD, FPKS menyatakan bahwa masih ada perusahaan daerah yang mengalami kerugian dan belum mampu memberi kontribusi signifikan terhadap PAD. Hal ini dinilai harus menjadi perhatian serius dalam penyusunan strategi pembangunan lima tahun ke depan.
RPJMD 2025–2029 sendiri merupakan dokumen perencanaan strategis pembangunan daerah yang wajib disusun setiap kepala daerah terpilih.
Dokumen ini mencakup visi, misi, strategi, arah kebijakan, serta program dan kegiatan lintas OPD dengan kerangka pembiayaan indikatif untuk periode lima tahun.
Rapat ini diharapkan menjadi landasan awal yang kuat bagi DPRD dan Pemko Medan dalam menyusun RPJMD yang realistis, inklusif, dan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat Kota Medan. (map/ila)

