26.2 C
Medan
Friday, September 27, 2024

Berkas akan Diserahkan ke Pengadilan

Kasus Dugaan Korupsi di BNI 46

MEDAN-Hingga saat ini jaksa belum berhasil menangkap Direktur PT Bahari Dwi Kencana Lestari, Boy Hermansyah, tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif di Bank Negara Indonesia (BN
Kejatisu, Noor Rochmad mengatakan, saat ini ada empat tersangka petinggi BNI 46 Cabang Jalan Pemuda Medan yang jadi tersangka di antaranya Radiyasto, Pimpinan Sen tra Kredit Menengah BNI Pemuda Medan, Darul Azli, Pimpinan Kelompok Pemasaran Bisnis BNI Pemuda Medan, Mohammad Samsul Hadi, Pimpinan Rekanan dan Kantor Jasa Penilaian Publik, dan Titin Indriani selaku Relationship BNI SKM Medan masih bebas berkeliarann
“Jika bukti-bukti sudah lengkap maka kasus segera dilimpahkan ke pengadilan,” katanya.

Sebelumnya, tim Kejatisu melalui tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan Bank BNI 46 Cabang Jalan Pemuda Medan, Iriawan. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap Iriawan, tim penyidik Kejatisu kembali menemukan beberapa bukti baru pendukung untuk mengungkap kasus ini.

Adapun bukti baru yang ditemukan pasca pemeriksaan Iriawan kemarin yakni, berupa dokumen yang memperlihatkan adanya penyimpangan kredit, mulai dari proses permohonan, analisa, pemutusan, hingga pencairan kredit terhadap PT Bahari Dwi Kencana Lestari.

Bahkan, tim penyidik juga menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengucuran kredit investasi pembelian Kebun Sawit milik PT Bahari Dwi Kencana Lestari senilai Rp74,5 miliar. Sementara tidak ada bukti jual beli kebun sawit dari perusahaan PT Atakana ke perusahaan tersebut.
Begitupun, bukti baru itu tampaknya tak banyak membantu penuntasan kasus ini. Malah Kejatisu kembali beralibi dengan menyatakan sedang menunggu hasil dokumen pembanding peminjaman kredit dari PT Socfindo. Sebelumnya, kasus ini sendiri bermula dari permohonan kredit PT BDKL yang dipimpin Boy Hermansyah kepada BNI Medan pada tahun 2009. Saat itu Boy mengajukan pinjaman sebanyak Rp133 miliar untuk pengembangan usaha, dan yang dikabulkan Rp129 miliar.

Namun dalam proses peminjamannya, diduga Boy menggunakan agunan usaha yang telah di agunkannya ke bank lain. Sehingga dalam hal ini, Kejatisu menemukan adanya penyimpangan peminjaman dana kredit yang dilakukan oleh Boy, yang menyebabkan kerugian negara. Setelah di proses, aset milik Boy berupa satu bidang tanah yang di atasnya terdapat pabrik kelapa sawit telah disita oleh negara.

Sementara, keempat pejabat BNI 46 yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Oktober 2011 lalu itu diketahui sempat ditahan selama sepekan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan. Namun karena alasan guna memudahkan penyidikan, tim penyidik malah menetapkan keempatnya sebagai tahanan kota. Bahkan, hingga kini kabarnya keempat tersangka masih bekerja dan menjabat di BNI 46 Medan. (far/gib/smg)

Kasus Dugaan Korupsi di BNI 46

MEDAN-Hingga saat ini jaksa belum berhasil menangkap Direktur PT Bahari Dwi Kencana Lestari, Boy Hermansyah, tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif di Bank Negara Indonesia (BN
Kejatisu, Noor Rochmad mengatakan, saat ini ada empat tersangka petinggi BNI 46 Cabang Jalan Pemuda Medan yang jadi tersangka di antaranya Radiyasto, Pimpinan Sen tra Kredit Menengah BNI Pemuda Medan, Darul Azli, Pimpinan Kelompok Pemasaran Bisnis BNI Pemuda Medan, Mohammad Samsul Hadi, Pimpinan Rekanan dan Kantor Jasa Penilaian Publik, dan Titin Indriani selaku Relationship BNI SKM Medan masih bebas berkeliarann
“Jika bukti-bukti sudah lengkap maka kasus segera dilimpahkan ke pengadilan,” katanya.

Sebelumnya, tim Kejatisu melalui tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan Bank BNI 46 Cabang Jalan Pemuda Medan, Iriawan. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap Iriawan, tim penyidik Kejatisu kembali menemukan beberapa bukti baru pendukung untuk mengungkap kasus ini.

Adapun bukti baru yang ditemukan pasca pemeriksaan Iriawan kemarin yakni, berupa dokumen yang memperlihatkan adanya penyimpangan kredit, mulai dari proses permohonan, analisa, pemutusan, hingga pencairan kredit terhadap PT Bahari Dwi Kencana Lestari.

Bahkan, tim penyidik juga menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengucuran kredit investasi pembelian Kebun Sawit milik PT Bahari Dwi Kencana Lestari senilai Rp74,5 miliar. Sementara tidak ada bukti jual beli kebun sawit dari perusahaan PT Atakana ke perusahaan tersebut.
Begitupun, bukti baru itu tampaknya tak banyak membantu penuntasan kasus ini. Malah Kejatisu kembali beralibi dengan menyatakan sedang menunggu hasil dokumen pembanding peminjaman kredit dari PT Socfindo. Sebelumnya, kasus ini sendiri bermula dari permohonan kredit PT BDKL yang dipimpin Boy Hermansyah kepada BNI Medan pada tahun 2009. Saat itu Boy mengajukan pinjaman sebanyak Rp133 miliar untuk pengembangan usaha, dan yang dikabulkan Rp129 miliar.

Namun dalam proses peminjamannya, diduga Boy menggunakan agunan usaha yang telah di agunkannya ke bank lain. Sehingga dalam hal ini, Kejatisu menemukan adanya penyimpangan peminjaman dana kredit yang dilakukan oleh Boy, yang menyebabkan kerugian negara. Setelah di proses, aset milik Boy berupa satu bidang tanah yang di atasnya terdapat pabrik kelapa sawit telah disita oleh negara.

Sementara, keempat pejabat BNI 46 yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Oktober 2011 lalu itu diketahui sempat ditahan selama sepekan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan. Namun karena alasan guna memudahkan penyidikan, tim penyidik malah menetapkan keempatnya sebagai tahanan kota. Bahkan, hingga kini kabarnya keempat tersangka masih bekerja dan menjabat di BNI 46 Medan. (far/gib/smg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/