26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

KEK Sei Mangkei untuk Unilever Group

MEDAN-Pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei harus dikebut. Apalagi, dikabarkan kawasan itu diperuntukkan bagi proyek swasta asing, Unilever Group. Itulah sebab, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa me-warning Plt Gubsu Gatot Pujo Nugroho.

Kabarnya, masalah tanah di kawasan itu belum juga tuntas. Intinya, Ketua DPP Partai PAN tersebut, minta Gatot untuk segera memediasi penyelesaian masalah lahan tersebut dengan Bupati Simalungun, JR Saragih agar terbit izin.

Kalau tidak segera dikeluarkan, proyek itu akan di pindahkan ke daerah lain. Yang mengisi areal KEK Sei Mangkei, infonya diperuntukkan bagi proyek swasta asing. Yang pada prinsipnya, akan menunjang peluang pertumbuhan ekonomi Sumut. Perusahaan tersebut, yakni Unilever Group.

Terkait hal itu, Pemprovsu melalui Kepala Bappeda Sumut, Riadil Akhir, Sabtu (14/7), yang dikonfirmasi Sumut Pos, menerangkan kalau soal lahan yang dimaksud lebih mengarah pada perubahan peruntukan dan bukan sengketa kepemilikan. Pasalnya, lahan untuk Sei Mangkei sudah ada seluas 2002,7 hektare (ha) yang sudah diperuntukkan sampai tahun 2025. Dan status lahan tersebut, saat ini adalah HGU-nya PTPN 3.

Saat ini yang tengah dikerjakan atau diselesaikan, lanjut Riadil, adalah masih dibutuhkannya dari HGU perkebunan menjadi Hak Pengelolahan Lahan (HPL) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Nah karena lahan ini untuk kawasan industri, maka saat ini dibutuhkan perubahan peruntukan dari HGU perkebunan menjadi Hak pengelolahan lahan (HPL) oleh BPN,” akunya.

Dijelaskannya, menurut BPN, perubahan status ini harus disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang saat ini masih proses.
“Dan disampaikan KEK Sei Mangkei sudah ditetapkan melalui Perpres No 29 tahun 2012 dan KEK ini memerlukan dukungan infrastrktur seperti kereta api, jalan, pelabuhan, dan lain-lain. Dan ada yang memerlukan pembebasan lahan untuk nya,” cetusnya. (ari)

MEDAN-Pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei harus dikebut. Apalagi, dikabarkan kawasan itu diperuntukkan bagi proyek swasta asing, Unilever Group. Itulah sebab, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa me-warning Plt Gubsu Gatot Pujo Nugroho.

Kabarnya, masalah tanah di kawasan itu belum juga tuntas. Intinya, Ketua DPP Partai PAN tersebut, minta Gatot untuk segera memediasi penyelesaian masalah lahan tersebut dengan Bupati Simalungun, JR Saragih agar terbit izin.

Kalau tidak segera dikeluarkan, proyek itu akan di pindahkan ke daerah lain. Yang mengisi areal KEK Sei Mangkei, infonya diperuntukkan bagi proyek swasta asing. Yang pada prinsipnya, akan menunjang peluang pertumbuhan ekonomi Sumut. Perusahaan tersebut, yakni Unilever Group.

Terkait hal itu, Pemprovsu melalui Kepala Bappeda Sumut, Riadil Akhir, Sabtu (14/7), yang dikonfirmasi Sumut Pos, menerangkan kalau soal lahan yang dimaksud lebih mengarah pada perubahan peruntukan dan bukan sengketa kepemilikan. Pasalnya, lahan untuk Sei Mangkei sudah ada seluas 2002,7 hektare (ha) yang sudah diperuntukkan sampai tahun 2025. Dan status lahan tersebut, saat ini adalah HGU-nya PTPN 3.

Saat ini yang tengah dikerjakan atau diselesaikan, lanjut Riadil, adalah masih dibutuhkannya dari HGU perkebunan menjadi Hak Pengelolahan Lahan (HPL) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Nah karena lahan ini untuk kawasan industri, maka saat ini dibutuhkan perubahan peruntukan dari HGU perkebunan menjadi Hak pengelolahan lahan (HPL) oleh BPN,” akunya.

Dijelaskannya, menurut BPN, perubahan status ini harus disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang saat ini masih proses.
“Dan disampaikan KEK Sei Mangkei sudah ditetapkan melalui Perpres No 29 tahun 2012 dan KEK ini memerlukan dukungan infrastrktur seperti kereta api, jalan, pelabuhan, dan lain-lain. Dan ada yang memerlukan pembebasan lahan untuk nya,” cetusnya. (ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/