25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Divonis 2,5 Tahun, Anita Ogah Komentar

MEDAN- Bekas Staf Biro Bina Kemasyarakatan dan Sosial (Binkemsos) Sekretariat Daerah (Sektda) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), Raja Anita Elisyia divonis dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun) penjara, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (15/7). Raja Anita dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana bantuan sosial (bansos) di Biro Binkemsos Tahun Anggaran 2010 senilai Rp500 juta.

MENUJU SEL: Terdakwa kasus korupsi dana bantuan sosial Pemprovsu Raja Anita berjalan menuju sel tahanan wanita usai mengikuti sidang  Pengadilan Negeri Jalan Kejaksaan Medan.//AMINOER RASYID/SUMUT POS
MENUJU SEL: Terdakwa kasus korupsi dana bantuan sosial Pemprovsu Raja Anita berjalan menuju sel tahanan wanita usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jalan Kejaksaan Medan.//AMINOER RASYID/SUMUT POS

“Menyatakan terdakwa Raja Anita terbukti bersalah mengorupsi dana bantuan sosial Pemprovsu. Menjatuhkan pidana penjara kepada Raja Anita dengan hukuman dua tahun enam bulan, denda sebesar Rp50 juta dan subsider tiga bulan penjara. Menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti (UP) atas kerugian negara sebesar Rp90 juta,” ujar majelis hakim yang diketuai Muhammad Nur.

Putusan majelis hakim diketuai Muhammad Nur tersebut, lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut. Sebelumnya jaksa menuntut Anita dijatuhi hukuman satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun) penjara. Dalam tuntutannya, JPU juga membebaskan Raja Anita dari pidana tambahan membayar UP tersebut, karena terdakwa telah mengganti kerugian negara sebesar Rp360 juta ke kas daerah.

Namun, majelis hakim tidak sependapat dengan JPU dan menilai kerugian negara yang telah diganti terdakwa belum sama banyaknya dengan yang diperoleh terdakwa. Sehingga, majelis hakim dalam amar putusannya mewajibkan terdakwa membayar kerugian negara sebesar Rp90 juta lagi. Pada sidang sebelumnya, Raja Anita menangis meminta majelis hakim agar tidak lagi menghukumnya membayar uang pengganti tersebut.
Raja Anita dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dia dinyatakan telah menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Dalam sidang putusan itu, Raja Anita tidak didampingi penasihat hukumnya. Menurut informasi yang diperoleh, penasihat hukum terdakwa telah mengundurkan diri untuk mendampingi Raja Anita sebelum sidang putusan digelar. Usai menjalani sidang putusan pada sore hari itu, Raja Anita yang mengenakan kerudung biru enggan berkomentar. Pengawal tahanan langsung memboyongnya menuju bus tahanan.

Sebagaimana dalam dakwaan JPU, Raja Anita bertindak sebagai perantara dalam penyaluran dana Bansos. Dia bekerja sama dengan saksi Samsir Siregar (almarhum) selaku Kasubbag Pembendaharaan pada Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Sumut.

Pada 2010 Pemprovsu menganggarkan belanja dana hibah atau bantuan sosial (bansos) pada Biro Bina Kemasyarakatan Sosial (Binkemsos) dengan pagu Rp424.388.575.000. Anggaran itu ditampung pada APBD 2010.

Dari ke-17 penerima bantuan sosial terseterdakwa memotong dana dengan angka bervariasi antara Rp20 hingga Rp30 juta, sehingga total yang diterima terdakwa sebesar Rp500 juta sesuai audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dengan perincian dana bantuan sosial sebesar Rp 302.500.000 yang diperolehnya melalui transaksi tunai dan Rp197.500.000 via transfer ke rekeningnya di Bank Sumut.(far)

MEDAN- Bekas Staf Biro Bina Kemasyarakatan dan Sosial (Binkemsos) Sekretariat Daerah (Sektda) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), Raja Anita Elisyia divonis dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun) penjara, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (15/7). Raja Anita dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana bantuan sosial (bansos) di Biro Binkemsos Tahun Anggaran 2010 senilai Rp500 juta.

MENUJU SEL: Terdakwa kasus korupsi dana bantuan sosial Pemprovsu Raja Anita berjalan menuju sel tahanan wanita usai mengikuti sidang  Pengadilan Negeri Jalan Kejaksaan Medan.//AMINOER RASYID/SUMUT POS
MENUJU SEL: Terdakwa kasus korupsi dana bantuan sosial Pemprovsu Raja Anita berjalan menuju sel tahanan wanita usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jalan Kejaksaan Medan.//AMINOER RASYID/SUMUT POS

“Menyatakan terdakwa Raja Anita terbukti bersalah mengorupsi dana bantuan sosial Pemprovsu. Menjatuhkan pidana penjara kepada Raja Anita dengan hukuman dua tahun enam bulan, denda sebesar Rp50 juta dan subsider tiga bulan penjara. Menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti (UP) atas kerugian negara sebesar Rp90 juta,” ujar majelis hakim yang diketuai Muhammad Nur.

Putusan majelis hakim diketuai Muhammad Nur tersebut, lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut. Sebelumnya jaksa menuntut Anita dijatuhi hukuman satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun) penjara. Dalam tuntutannya, JPU juga membebaskan Raja Anita dari pidana tambahan membayar UP tersebut, karena terdakwa telah mengganti kerugian negara sebesar Rp360 juta ke kas daerah.

Namun, majelis hakim tidak sependapat dengan JPU dan menilai kerugian negara yang telah diganti terdakwa belum sama banyaknya dengan yang diperoleh terdakwa. Sehingga, majelis hakim dalam amar putusannya mewajibkan terdakwa membayar kerugian negara sebesar Rp90 juta lagi. Pada sidang sebelumnya, Raja Anita menangis meminta majelis hakim agar tidak lagi menghukumnya membayar uang pengganti tersebut.
Raja Anita dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dia dinyatakan telah menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Dalam sidang putusan itu, Raja Anita tidak didampingi penasihat hukumnya. Menurut informasi yang diperoleh, penasihat hukum terdakwa telah mengundurkan diri untuk mendampingi Raja Anita sebelum sidang putusan digelar. Usai menjalani sidang putusan pada sore hari itu, Raja Anita yang mengenakan kerudung biru enggan berkomentar. Pengawal tahanan langsung memboyongnya menuju bus tahanan.

Sebagaimana dalam dakwaan JPU, Raja Anita bertindak sebagai perantara dalam penyaluran dana Bansos. Dia bekerja sama dengan saksi Samsir Siregar (almarhum) selaku Kasubbag Pembendaharaan pada Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Sumut.

Pada 2010 Pemprovsu menganggarkan belanja dana hibah atau bantuan sosial (bansos) pada Biro Bina Kemasyarakatan Sosial (Binkemsos) dengan pagu Rp424.388.575.000. Anggaran itu ditampung pada APBD 2010.

Dari ke-17 penerima bantuan sosial terseterdakwa memotong dana dengan angka bervariasi antara Rp20 hingga Rp30 juta, sehingga total yang diterima terdakwa sebesar Rp500 juta sesuai audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dengan perincian dana bantuan sosial sebesar Rp 302.500.000 yang diperolehnya melalui transaksi tunai dan Rp197.500.000 via transfer ke rekeningnya di Bank Sumut.(far)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/