28 C
Medan
Sunday, February 23, 2025
spot_img

Satpol PP Ancam ‘Blender’ Restauran Pondok Mansyur

Foto: Diva Suwanda/Sumut Pos
Petugas Satpol PP Medan membongkar Restoran Pondok Mansyur di Jalan Dr Mansyur Medan, karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Jumat (13/7).

Dia beralasan sore itu restauran tersebut tidak beroperasi sama sekali. Alasannya, dia ingin melihat apakah pemilik bangunan untuk memperbaiki kembali bangunan yang sudah pihaknya bongkar. “Kemarin itu dinding belakang juga sudah dijebol, kemudian beberapa gagang pintu sudah kita patahkan. Memang kios yang masih ada isinya tidak kita bongkar karena alasan keamanan,” ujarnya.

Tindakan yang mereka berikan, menurutnya, sudah sesuai koridor. Surat perintah pembongkaran yang ditandatangani Kasat Pol PP, katanya, sesuai permohonan dari Dinas TRTB Kota Medan yang menyatakan kalau bangunan itu tidak berijin.

“Jadi kita bekerja sesuai aturan, tidak semena-mena. Pada dasarnya kami akan bekerja sebaik mungkin, saya sesuai perintah pimpinan. Kalau diperintahkan bongkar, akan kami bongkar,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, petugas Satpol PP membongkar sebagian bangunan restauran Pondok Mansyur yang berdiri di Jalan Dr Mansyur, Jumat kemarin. Mereka datang kembali setelah sebelumnya Senin 2 Juli lalu mereka datang kali pertama.

Kedatangan petugas Satpol PP ke lokasi lantaran bangunan tersebut berdiri tanpa memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Informasinya, surat peringatan (SP) sudah dilayangkan sebanyak dua kali. Namun, pemilik bangunan mengabaikan SP 1 dan 2 itu.

Namun, kemarin itu Satpol PP urung membongkar karena pengacara pemilik bangunan memohon penundaan karena hendak mengurus IMB tersebut.

Menurut sumber, manajemen Pondok Mansyur mematok tarif tak sedikit untuk sewa lokasi di Pondok Mansyur.

Informasi yang beredar, tarif paling murah Rp72 juta per tahun dan paling mahal Rp90 juta per tahun. Tampak di lokasi ada 10 lapak yang sudah terisi dari setidaknya 20 lapak yang ada. (dvs/azw)

 

 

Foto: Diva Suwanda/Sumut Pos
Petugas Satpol PP Medan membongkar Restoran Pondok Mansyur di Jalan Dr Mansyur Medan, karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Jumat (13/7).

Dia beralasan sore itu restauran tersebut tidak beroperasi sama sekali. Alasannya, dia ingin melihat apakah pemilik bangunan untuk memperbaiki kembali bangunan yang sudah pihaknya bongkar. “Kemarin itu dinding belakang juga sudah dijebol, kemudian beberapa gagang pintu sudah kita patahkan. Memang kios yang masih ada isinya tidak kita bongkar karena alasan keamanan,” ujarnya.

Tindakan yang mereka berikan, menurutnya, sudah sesuai koridor. Surat perintah pembongkaran yang ditandatangani Kasat Pol PP, katanya, sesuai permohonan dari Dinas TRTB Kota Medan yang menyatakan kalau bangunan itu tidak berijin.

“Jadi kita bekerja sesuai aturan, tidak semena-mena. Pada dasarnya kami akan bekerja sebaik mungkin, saya sesuai perintah pimpinan. Kalau diperintahkan bongkar, akan kami bongkar,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, petugas Satpol PP membongkar sebagian bangunan restauran Pondok Mansyur yang berdiri di Jalan Dr Mansyur, Jumat kemarin. Mereka datang kembali setelah sebelumnya Senin 2 Juli lalu mereka datang kali pertama.

Kedatangan petugas Satpol PP ke lokasi lantaran bangunan tersebut berdiri tanpa memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Informasinya, surat peringatan (SP) sudah dilayangkan sebanyak dua kali. Namun, pemilik bangunan mengabaikan SP 1 dan 2 itu.

Namun, kemarin itu Satpol PP urung membongkar karena pengacara pemilik bangunan memohon penundaan karena hendak mengurus IMB tersebut.

Menurut sumber, manajemen Pondok Mansyur mematok tarif tak sedikit untuk sewa lokasi di Pondok Mansyur.

Informasi yang beredar, tarif paling murah Rp72 juta per tahun dan paling mahal Rp90 juta per tahun. Tampak di lokasi ada 10 lapak yang sudah terisi dari setidaknya 20 lapak yang ada. (dvs/azw)

 

 

spot_img

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

spot_imgspot_imgspot_img

Artikel Terbaru

/