MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim gabungan Pemerintah Kota Medan melakukan penertiban terhadap bangunan yang tidak memiliki Surat Izin Bangunan (IMB) di Jalan Rahmadsyah, Gang Amse, Kelurahan Kota Matsum I Kecamatan Medan Area, Senin (15/7).
Sebelumnya tim terpadu sudah mengirimkan surat pemberitahuan untuk dapat melengkapi izin, namun pemilik bangunan tidak juga menghiraukan surat pemberitahuan tersebut dan masih melanjutkan pembangunan tersebut. Rumah tanpa IMB tersebut adalah bangunan sebanyak 3 rumah, masing-masing memiliki 2 lantai dan tengah dalam proses pengerjaan.
Penertiban dimulai pukul 11.00 WIB. Namun sebelumnya tim gabungan berkumpul di Kantor Camat Medan Area lalu langsung bergerak ke lokasi penertiban. Seperti yang dilihat oleh tim, tidak ada plank IMB terpasang di depan bangunan tersebut.
Namun saat akan ditertibkan, pemilik sempat menolak pembongkaran bangunannya. Sebab, pemilik rumah mengaku sudah mengurus, namun karena ada kendala di pengurusan PBB sehingga pemilik rumah kesulitan dalam mengurus surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Tetapi dengan penjelasan dari pihak terkait, pemilik dengan terpaksa mengizinkan pembongkaran bangunan ini.
Peneritiban yang dipimpin Kasi Pengawasan dan Penyidikan Satpol PP Kota Medan M Irvan P Lubis SE MM menjelaskan bahwa peraturan pemilik bangunan harus mengantongi dulu SIMB baru melaksanakan pembangunan. Namun kenyataannya seperti yang saat ini terjadi, pemilik malah membangun dulu baru mengurus izin.
“Beberapa bangunan yang ada di Kota Medan seharusnya memiliki IMB dulu baru membangun bangunan tersebut tetapi kenyataannya yang terjadi saat ini adalah mereka malah membangun bangunan itu baru mengurus IMB nya,” ujarnya.
Maka dari itu, Irvan meminta kepada pemilik bangunan untuk segera melengkapi surat-surat IMB agar pemilik bangunan dengan mudah mendirikan bangunan tanpa ada halangan apapun.
“Saya minta kepada pemilik bangunan agar segera melengkapi surat-surat untuk mendirikan bangunan, sebelum surat-surat lengkap jangan sekalipun melanjutkan bangunan ini,” tegasnya.
Diakhir penertiban, pemilik rumah membuat surat pernyataan untuk segera mengurus IMB secepatnya. Sebelum izin keluar pemiliki rumah dilarang melanjutkan pekerjaan bangunan tersebut sampai surat-surat mendirikan bangunan dilengkapi.(map/ila)