28 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

Dana PBI BPJS Kesehatan Hanya Bisa Dibayar Sampai Agustus

Ahmad Hadian.
Ahmad Hadian.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Keputusan Presiden Joko Widodo menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah berdampak kepada masyarakat Sumatera Utara. Akibat kenaikan iuran ini, telah menyebabkan banyak masyarakat peserta BPJS gratis yang iurannya ditanggung anggaran pemerintah daerah, tidak bisa berobat.

“Padahal mereka adalah masyarakat miskin yang sangat bergantung pada bantuan pemerintah untuk berobat. Semestinya ini tak boleh terjadi, masa rakyat yang sakit dan mau berobat ditolak, karena tiba-tiba mereka tidak lagi terdaftar sebagai peserta BPJS. Padahal mereka telah terdaftar sebelumnya sebagi penerima PBI (peserta BPJS gratis),” kata Anggota DPRD Sumut, Ahmad Hadian kepada Sumut Pos, Rabu (15/7).

Apapun alasannya, tegas dia, ini tak boleh terjadi. Menurut dia seharusnya Dinas Kesehatan Sumut tidak memutus kepesertaan BPJS PBI ini secara sepihak, walaupun memang ini terjadi karena defisit anggaran yang diakibatkan oleh kenaikan iuran yang ditetapkan presiden. “Seharusnya Dinas Kesehatan Provsu segera berkoordinasi dengan DPRD agar hal ini dibahas di Badan Anggaran untuk mendapatkan solusi terbaiknya,” katanya.

Hadian sebelumnya menyatakan kekecewaannya secara khusus dalam Sidang Paripurna DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa kemarin. Saat interupsi dalam paripurna itu, disampaikannya bahwa jika Dinkes berkoordinasi dengan DPRD tentunya pimpinan dewan bisa memberikan izin prinsip untuk penggunaan anggaran permulaan yang nantinya diperkuat di Badan Anggaran dan disahkan di PAPBD 2020.

“Saya terus terang sangat sedih saat menerima pengaduan beberapa masyarakat Sumut yang mau berobat kemudian ditolak oleh pihak RS karena ternyata BPJS-nya sudah nonaktif. Kan yang salah bukan rakyat, kenapa rakyat yang harus menanggung beban? Saya minta Dinkes segera mengaktifkan kembali kepesertaan mereka,” sebut sekretaris Fraksi PKS DPRD Sumut.

Data yang diperolehnya dari Dinkes Sumut, bahwa selama ini Pemprovsu menanggung iuran masyarakat peserta BPJS PBI sebanyak 420.181 orang sebesar Rp23.000/orang/bulan. Kemudian dengan adanya PP No.75/2019 , iuran PBI yang semula Rp23.000 naik menjadi Rp42.000, sehingga dengan dana yang ada pemprov hanya sanggup membiayai sampai Mei 2020. Pada April anggaran PBI ditambah sebesar Rp35.344.501. Lalu ada sisa anggaran PBI pada 2020 sekitar Rp10.000.000.000, sehingga anggaran yang ada untuk iuran PBI sebesar Rp.45.595.860.000.

“Sementara dana yang diperlukan untuk bayar iuran sampai Desember 2020 sebesar Rp134.233.375.600 sehingga dana PBI yang bisa terbayarkan hanya sampai Agustus. Untuk mengatasi kekurangan anggaran tersebut akhirnya Dinkes melakukan pengurangan jumlah peserta PBI yang semula 420.181 orang menjadi 180.008 orang. Ini artinya ada sebanyak 240.173 orang yang secara sepihak dihentikan kepesertaannya,” terangnya.

Namun belakangan, imbuh dia, terbit PP No.64/2020 di mana ada keringanan dari pemerintah pusat mulai per Juli 2020 iuran PBI diturunkan menjadi Rp25.000, sehingga dengan jumlah dana yang ada pemprov harus menambahkan anggaran PBI sebesar Rp36.339.444.000.

“Dana inilah yang seharusnya dibahas Dinkes dengan DPRD Sumut. Sedangkan dari pihak BPJS diperoleh informasi bahwa kepesertaan yang nonaktif, jika diaktifkan kembali baru bisa efektif sebulan kemudian,” pungkasnya. (prn/ila)

Ahmad Hadian.
Ahmad Hadian.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Keputusan Presiden Joko Widodo menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah berdampak kepada masyarakat Sumatera Utara. Akibat kenaikan iuran ini, telah menyebabkan banyak masyarakat peserta BPJS gratis yang iurannya ditanggung anggaran pemerintah daerah, tidak bisa berobat.

“Padahal mereka adalah masyarakat miskin yang sangat bergantung pada bantuan pemerintah untuk berobat. Semestinya ini tak boleh terjadi, masa rakyat yang sakit dan mau berobat ditolak, karena tiba-tiba mereka tidak lagi terdaftar sebagai peserta BPJS. Padahal mereka telah terdaftar sebelumnya sebagi penerima PBI (peserta BPJS gratis),” kata Anggota DPRD Sumut, Ahmad Hadian kepada Sumut Pos, Rabu (15/7).

Apapun alasannya, tegas dia, ini tak boleh terjadi. Menurut dia seharusnya Dinas Kesehatan Sumut tidak memutus kepesertaan BPJS PBI ini secara sepihak, walaupun memang ini terjadi karena defisit anggaran yang diakibatkan oleh kenaikan iuran yang ditetapkan presiden. “Seharusnya Dinas Kesehatan Provsu segera berkoordinasi dengan DPRD agar hal ini dibahas di Badan Anggaran untuk mendapatkan solusi terbaiknya,” katanya.

Hadian sebelumnya menyatakan kekecewaannya secara khusus dalam Sidang Paripurna DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa kemarin. Saat interupsi dalam paripurna itu, disampaikannya bahwa jika Dinkes berkoordinasi dengan DPRD tentunya pimpinan dewan bisa memberikan izin prinsip untuk penggunaan anggaran permulaan yang nantinya diperkuat di Badan Anggaran dan disahkan di PAPBD 2020.

“Saya terus terang sangat sedih saat menerima pengaduan beberapa masyarakat Sumut yang mau berobat kemudian ditolak oleh pihak RS karena ternyata BPJS-nya sudah nonaktif. Kan yang salah bukan rakyat, kenapa rakyat yang harus menanggung beban? Saya minta Dinkes segera mengaktifkan kembali kepesertaan mereka,” sebut sekretaris Fraksi PKS DPRD Sumut.

Data yang diperolehnya dari Dinkes Sumut, bahwa selama ini Pemprovsu menanggung iuran masyarakat peserta BPJS PBI sebanyak 420.181 orang sebesar Rp23.000/orang/bulan. Kemudian dengan adanya PP No.75/2019 , iuran PBI yang semula Rp23.000 naik menjadi Rp42.000, sehingga dengan dana yang ada pemprov hanya sanggup membiayai sampai Mei 2020. Pada April anggaran PBI ditambah sebesar Rp35.344.501. Lalu ada sisa anggaran PBI pada 2020 sekitar Rp10.000.000.000, sehingga anggaran yang ada untuk iuran PBI sebesar Rp.45.595.860.000.

“Sementara dana yang diperlukan untuk bayar iuran sampai Desember 2020 sebesar Rp134.233.375.600 sehingga dana PBI yang bisa terbayarkan hanya sampai Agustus. Untuk mengatasi kekurangan anggaran tersebut akhirnya Dinkes melakukan pengurangan jumlah peserta PBI yang semula 420.181 orang menjadi 180.008 orang. Ini artinya ada sebanyak 240.173 orang yang secara sepihak dihentikan kepesertaannya,” terangnya.

Namun belakangan, imbuh dia, terbit PP No.64/2020 di mana ada keringanan dari pemerintah pusat mulai per Juli 2020 iuran PBI diturunkan menjadi Rp25.000, sehingga dengan jumlah dana yang ada pemprov harus menambahkan anggaran PBI sebesar Rp36.339.444.000.

“Dana inilah yang seharusnya dibahas Dinkes dengan DPRD Sumut. Sedangkan dari pihak BPJS diperoleh informasi bahwa kepesertaan yang nonaktif, jika diaktifkan kembali baru bisa efektif sebulan kemudian,” pungkasnya. (prn/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/