25.6 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Peternak Babi tak Mau Bayar Denda

MEDAN- Sidang ternak kaki empat (babi) yang digelar Dinas Pertanian dan Kelautan (Distanla) Medan di Rumah Potong Hewan (RPH), Jumat (23/12) lalu berlangsung ricuh. Pasalnya, pemilik ternak menolak membayar denda sebesar Rp30 ribu sesuai keputusan hakim.

Hadir dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) tersebut hakim ketua Zulkifli SH MH dari Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jaksa, Lila Nasution dari Kejari Medan, dan Panitera Zulkarnain, serta dua orang warga yang merupakan pemilik ternak babi yakni DN Siagian dan Martha Merry Boru Pardede, yang keduanya merupakan warga Kecamatan Helvetia.

DN Siagian dan Martha Merry Boru Pardede menolak membayar denda sebesar Rp30 ribu, karena mereka mengira dipanggil untuk mengambil ternak babi miliknya yang sudah disita negara di RPH. “Kami tak mau membayar itu. Kami kira dipanggil di sini karena ternak kami akan dipulangkan rupanya tidak. Justru kami pula yang harus mengeluarkan uang,” ucap DN Siagian.

Mereka juga tidak bersedia kalau ternak miliknya yang sudah disita akan dilelang. Kericuhan yang terjadi sempat diamankan oleh 6 orang aparat dari Polresta Belawan. Ternak milik DN Siagian sendiri disita sebanyak 2 ekor sedangkan ternak milik Martha Merry Boru Pardede sebanyak 1 ekor.

Meski kedua pemilik ternak menolak membayar, keputusan hakim tetap dijalankan. Kejari Medan akan segera melakukan pelelangan. Dimana, sidang ternak babi ini memang membuat Kejaksaan pusing. Sementara, biaya pelelangan cukup besar, tapi ternak yang awalnya diperkirakan akan dimusnahkan memiliki nilai jual.
Kadistanla Medan Wahid melalui Kabid Produksi Peternakan Distanla Medan Emilia Lubis mengatakan, sebelumnya Kejaksaan sudah menyita sebanyak 31 ekor ternak babi dari 28 KK atau pemilik ternak. Namun, ketika digelar sidang hanya dua KK pemilik ternak yang hadir. “Ternak babi yang disita ini merupakan ternak hasil penertiban Distanla Medan beberapa waktu lalu yakni di kecamatan Helvetia, Medan Area, Barat, Petisah, Selayang dan Tuntungan,” kata Emilia.

Dijelaskannya, sidang ternak babi ini telah diatur dalam Perda Nomor 4 tahun 1995 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK). Dalam aturan itu dinyatakan, ternak babi yang sudah ditertibkan Distanla Medan akan dieksekusi Kejari Medan dan sebelumnya digelar sidang terhadap pemilik ternak.

“Semua ternak babi telah kami serahkan ke Kejaksaan dan menjadi sitaan negara. Dalam sidang dinayatakan oleh Hakim, masing-masing pemilik harus membayar denda sebesar Rp50 ribu per orang, namun kemudian diputuskan hanya membayar Rp30 ribu per orang, atau kurungan 3 bulan penjara. “Tapi pemilik menolak. Asumsi mereka, ternak akan dipulangkan kepada mereka, rupanya disidang mereka justru harus membayar denda karena telah melanggar aturan,” terang Emilia.(adl)

MEDAN- Sidang ternak kaki empat (babi) yang digelar Dinas Pertanian dan Kelautan (Distanla) Medan di Rumah Potong Hewan (RPH), Jumat (23/12) lalu berlangsung ricuh. Pasalnya, pemilik ternak menolak membayar denda sebesar Rp30 ribu sesuai keputusan hakim.

Hadir dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) tersebut hakim ketua Zulkifli SH MH dari Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jaksa, Lila Nasution dari Kejari Medan, dan Panitera Zulkarnain, serta dua orang warga yang merupakan pemilik ternak babi yakni DN Siagian dan Martha Merry Boru Pardede, yang keduanya merupakan warga Kecamatan Helvetia.

DN Siagian dan Martha Merry Boru Pardede menolak membayar denda sebesar Rp30 ribu, karena mereka mengira dipanggil untuk mengambil ternak babi miliknya yang sudah disita negara di RPH. “Kami tak mau membayar itu. Kami kira dipanggil di sini karena ternak kami akan dipulangkan rupanya tidak. Justru kami pula yang harus mengeluarkan uang,” ucap DN Siagian.

Mereka juga tidak bersedia kalau ternak miliknya yang sudah disita akan dilelang. Kericuhan yang terjadi sempat diamankan oleh 6 orang aparat dari Polresta Belawan. Ternak milik DN Siagian sendiri disita sebanyak 2 ekor sedangkan ternak milik Martha Merry Boru Pardede sebanyak 1 ekor.

Meski kedua pemilik ternak menolak membayar, keputusan hakim tetap dijalankan. Kejari Medan akan segera melakukan pelelangan. Dimana, sidang ternak babi ini memang membuat Kejaksaan pusing. Sementara, biaya pelelangan cukup besar, tapi ternak yang awalnya diperkirakan akan dimusnahkan memiliki nilai jual.
Kadistanla Medan Wahid melalui Kabid Produksi Peternakan Distanla Medan Emilia Lubis mengatakan, sebelumnya Kejaksaan sudah menyita sebanyak 31 ekor ternak babi dari 28 KK atau pemilik ternak. Namun, ketika digelar sidang hanya dua KK pemilik ternak yang hadir. “Ternak babi yang disita ini merupakan ternak hasil penertiban Distanla Medan beberapa waktu lalu yakni di kecamatan Helvetia, Medan Area, Barat, Petisah, Selayang dan Tuntungan,” kata Emilia.

Dijelaskannya, sidang ternak babi ini telah diatur dalam Perda Nomor 4 tahun 1995 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK). Dalam aturan itu dinyatakan, ternak babi yang sudah ditertibkan Distanla Medan akan dieksekusi Kejari Medan dan sebelumnya digelar sidang terhadap pemilik ternak.

“Semua ternak babi telah kami serahkan ke Kejaksaan dan menjadi sitaan negara. Dalam sidang dinayatakan oleh Hakim, masing-masing pemilik harus membayar denda sebesar Rp50 ribu per orang, namun kemudian diputuskan hanya membayar Rp30 ribu per orang, atau kurungan 3 bulan penjara. “Tapi pemilik menolak. Asumsi mereka, ternak akan dipulangkan kepada mereka, rupanya disidang mereka justru harus membayar denda karena telah melanggar aturan,” terang Emilia.(adl)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/