30 C
Medan
Monday, October 28, 2024
spot_img

Tolak Pengesahan RUU Omnibus Law, Buruh GSBI Blokir Jalan Imam Bonjol

UNJUKRASA: Ratusan buruh yang tergabung dalam Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GBSI,  unjukrasa menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, Rabu (15/7). Mereka memblokir Jalan Imam Bonjol Medan atau depan Gedung DPRD Sumut.prans/sumu tpos.
UNJUKRASA: Ratusan buruh yang tergabung dalam Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GBSI, unjukrasa menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, Rabu (15/7). Mereka memblokir Jalan Imam Bonjol Medan atau depan Gedung DPRD Sumut.prans/sumu tpos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penolakan terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja terus disuarakan kelompok buruh di Kota Medan, Sumatera Utara. Rabu (15/7) siang, giliran ratusan buruh yang tergabung dalam Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GBSI) unjuk rasa dengan memblokir Jalan Imam Bonjol Medan atau depan Gedung DPRD Sumut.

Koordinator Aksi GSBI, Rahmat Sianipar, mengatakan pihaknya menuntut DPRD Sumut segera menyurati DPR RI untuk menolak pengesahan RUU Omnibus Law. Sebab mereka anggap, RUU Omnibus Law salah satu kebijakan yang tidak pro rakyat. Apalagi, pada situasi pandemi Covid-19 yang mengancam kehidupan rakyat Indonesia, terutama kaum buruh yang terus mengalami keterpurukan.

“Kami buruh tetap konsisten menolak kebijakan pemerintah yang tidak pro rakyat, terutama rencana pengesahan RUU Omnibus Law oleh DPR RI,” katanya sembari mendesak anggota DPRD Sumut menyampaikan pernyataan sikap penolakan buruh kepada DPR RI.

Ia mengungkapkan, ada pasal yang merugikan hak kaum buruh pada RUU Omnibus Law, diantaranya upah ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan satuan hasil. Artinya, buruh berstatus harian lepas dan upah buruh borongan ditetapkan berdasarkan satuan waktu. “Itu artinya UMP atau UMK dihilangkan,” ujarnya.

Menyikapi aspirasi buruh, Anggota DPRD Sumut Rudi Hermanto yang menerima perwakilan GSBI berjanji segera mengirimkan pernyataan sikap mereka ke DPR RI terkait penolakan pengesahan RUU Omnibus Law.

Mendengar hal itu, massa buruh akhirnya meninggalkan gedung dewan dengan iring-iringan ratusan kendaraan roda dua dan mobil pick up secara tertib. Dalam aksi tersebut, aparat kepolisian sedari pagi sudah berjaga-jaga di gedung dewan guna mengantisipasi kemungkinan terburuk.

Sementara pantauan Sumut Pos di Kantor Gubernur Sumut, Jl. Pangeran Diponegoro Medan, aparat kepolisian dan Satpol PP Provsu sudah berjaga-jaga untuk mengamankan aksi buruh tersebut dari gedung DPRD Sumut. Namun rupanya setelah dari gedung wakil rakyat, massa GSBI tidak jadi datang menyampaikan aspirasi di Kantor Gubsu. (prn/ila)

UNJUKRASA: Ratusan buruh yang tergabung dalam Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GBSI,  unjukrasa menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, Rabu (15/7). Mereka memblokir Jalan Imam Bonjol Medan atau depan Gedung DPRD Sumut.prans/sumu tpos.
UNJUKRASA: Ratusan buruh yang tergabung dalam Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GBSI, unjukrasa menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, Rabu (15/7). Mereka memblokir Jalan Imam Bonjol Medan atau depan Gedung DPRD Sumut.prans/sumu tpos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penolakan terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja terus disuarakan kelompok buruh di Kota Medan, Sumatera Utara. Rabu (15/7) siang, giliran ratusan buruh yang tergabung dalam Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GBSI) unjuk rasa dengan memblokir Jalan Imam Bonjol Medan atau depan Gedung DPRD Sumut.

Koordinator Aksi GSBI, Rahmat Sianipar, mengatakan pihaknya menuntut DPRD Sumut segera menyurati DPR RI untuk menolak pengesahan RUU Omnibus Law. Sebab mereka anggap, RUU Omnibus Law salah satu kebijakan yang tidak pro rakyat. Apalagi, pada situasi pandemi Covid-19 yang mengancam kehidupan rakyat Indonesia, terutama kaum buruh yang terus mengalami keterpurukan.

“Kami buruh tetap konsisten menolak kebijakan pemerintah yang tidak pro rakyat, terutama rencana pengesahan RUU Omnibus Law oleh DPR RI,” katanya sembari mendesak anggota DPRD Sumut menyampaikan pernyataan sikap penolakan buruh kepada DPR RI.

Ia mengungkapkan, ada pasal yang merugikan hak kaum buruh pada RUU Omnibus Law, diantaranya upah ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan satuan hasil. Artinya, buruh berstatus harian lepas dan upah buruh borongan ditetapkan berdasarkan satuan waktu. “Itu artinya UMP atau UMK dihilangkan,” ujarnya.

Menyikapi aspirasi buruh, Anggota DPRD Sumut Rudi Hermanto yang menerima perwakilan GSBI berjanji segera mengirimkan pernyataan sikap mereka ke DPR RI terkait penolakan pengesahan RUU Omnibus Law.

Mendengar hal itu, massa buruh akhirnya meninggalkan gedung dewan dengan iring-iringan ratusan kendaraan roda dua dan mobil pick up secara tertib. Dalam aksi tersebut, aparat kepolisian sedari pagi sudah berjaga-jaga di gedung dewan guna mengantisipasi kemungkinan terburuk.

Sementara pantauan Sumut Pos di Kantor Gubernur Sumut, Jl. Pangeran Diponegoro Medan, aparat kepolisian dan Satpol PP Provsu sudah berjaga-jaga untuk mengamankan aksi buruh tersebut dari gedung DPRD Sumut. Namun rupanya setelah dari gedung wakil rakyat, massa GSBI tidak jadi datang menyampaikan aspirasi di Kantor Gubsu. (prn/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru