29 C
Medan
Monday, June 17, 2024

Dijerat Dua Pasal, Briptu Viko Sidang di Ruang Anak

MEDAN- Terdakwa penembak petugas cleaning service Bank BRI Cabang Putri Hijau Medan, Briptu Vico Panjaitan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dalam sidang itu, personel Polresta Medan itu didakwa dua pasal dengan ancaman 10 tahun penjara.

Sidang yang digelar, Senin (15/8) itu dipimpin mejalis hakim Subhiharta SH, dan jaksa penuntut umum (JPU), Iwan Ginting SH. Sedangkan Briptu Vico Panjaitan didampingi kuasa hukumnya, R Napitulu SH.

Dalam sidang perdana itu, terdakwa disidangkan di ruang Pengadilan Anak dalam agenda pembacaan dakwaan oleh JPU. Di dalam berkas dakwaan yang dibacakan JPU, terdakwa dijerat dua pasal berlapis yakni pasal 338 Junto 359 KUH Pidana karena telah menghilangkan nyawa orang lain, dengan ancaman 10 tahun penjara.

Iwan menyebutkan, Briptu Vico didakwa melakukan tindak pidana penembakan atas Muhammad Dermawan (21), warga Pasar VII, Tembung, Medan di kantor BRI Jalan Putri Hijau depan Capital Building pada tanggal 31 Mei 2011 dengan menggunakan senjata laras panjang jenis SSI V2 milik terdakwa. Atas perbuatan terdakwa itu mengakibatkan korban meninggal dunia, akibat luka tembak yang dialami korban.

Dakwaan itu langsung didengar Briptu Vico Panjaitan yang ketika itu hadir di kursi terdakwa dengan mengenakan pakaian kemeja putih. Hingga usainya dibacakan dakwaan oleh JPU itu, Vico tidak ada menunjukan wajah rasa penyesalan dihadapan persidangan.

Majelis hakim dalam sidang itu memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan eksepsi (upaya keberatan) atas dakwaan JPU tersebut.

“Sidang ditunda dan akan dilanjut pekan depan untuk mendengarkan eksepsi terdakwa,” kata Subhiharta SH sambil mengetuk palu tanda ditundanya persidangan.
Briptu Vico langsung keluar persidangan bersama pengacaranya, dan meninggalkan ruang sidang tanpa adanya penahanan. Karena, sejak berkasnya diserahkan ke kejaksaan Briptu Viko tak ditahan oleh kejaksaan. (rud)

MEDAN- Terdakwa penembak petugas cleaning service Bank BRI Cabang Putri Hijau Medan, Briptu Vico Panjaitan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dalam sidang itu, personel Polresta Medan itu didakwa dua pasal dengan ancaman 10 tahun penjara.

Sidang yang digelar, Senin (15/8) itu dipimpin mejalis hakim Subhiharta SH, dan jaksa penuntut umum (JPU), Iwan Ginting SH. Sedangkan Briptu Vico Panjaitan didampingi kuasa hukumnya, R Napitulu SH.

Dalam sidang perdana itu, terdakwa disidangkan di ruang Pengadilan Anak dalam agenda pembacaan dakwaan oleh JPU. Di dalam berkas dakwaan yang dibacakan JPU, terdakwa dijerat dua pasal berlapis yakni pasal 338 Junto 359 KUH Pidana karena telah menghilangkan nyawa orang lain, dengan ancaman 10 tahun penjara.

Iwan menyebutkan, Briptu Vico didakwa melakukan tindak pidana penembakan atas Muhammad Dermawan (21), warga Pasar VII, Tembung, Medan di kantor BRI Jalan Putri Hijau depan Capital Building pada tanggal 31 Mei 2011 dengan menggunakan senjata laras panjang jenis SSI V2 milik terdakwa. Atas perbuatan terdakwa itu mengakibatkan korban meninggal dunia, akibat luka tembak yang dialami korban.

Dakwaan itu langsung didengar Briptu Vico Panjaitan yang ketika itu hadir di kursi terdakwa dengan mengenakan pakaian kemeja putih. Hingga usainya dibacakan dakwaan oleh JPU itu, Vico tidak ada menunjukan wajah rasa penyesalan dihadapan persidangan.

Majelis hakim dalam sidang itu memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan eksepsi (upaya keberatan) atas dakwaan JPU tersebut.

“Sidang ditunda dan akan dilanjut pekan depan untuk mendengarkan eksepsi terdakwa,” kata Subhiharta SH sambil mengetuk palu tanda ditundanya persidangan.
Briptu Vico langsung keluar persidangan bersama pengacaranya, dan meninggalkan ruang sidang tanpa adanya penahanan. Karena, sejak berkasnya diserahkan ke kejaksaan Briptu Viko tak ditahan oleh kejaksaan. (rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/