Masa Tahanan Gayus Tambunan Didiskon 4 Bulan
MEDAN-Sedikitnya 33 terpidana korupsi di Sumatera Utara akan mendapat remisi dari pemerintah. Remisi yang diberikan terkait hari proklamasi 17 Agustus 2012 dan hari besar Idul Fitri. Sementara di jakarta, Gayus Tambunan mendapat pengurangan masa tahanan sebanyak 4 bulan Soal 33 koruptor Sumut yang mendapat remisi ditegaskan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Ham Provinsi Sumut Amran Silalahi melalui Kasubag Bagian Humas dan Lapangan Depkumham Sumut, Hasran Sapawi.
“Kita tidak bisa memberikan rincian siapa-siapa saja nama yang memperoleh remisi. Kami hanya bisa memberikan data terkait UPT (Unit Pelaksana Tugas, Red) mana saja yang memperoleh remisi karena jumlahnya terlalu banyak. Dan rencananya upacara pemberian remisi ini akan dilaksanakan pada tanggal 17 Agustus di Lapas Klas I Medan pukul 14.00 WIB yang dihadiri langsung oleh Plt Gubernur Sumut,” ujar Hasran Sapawi, Rabu (15/8).
Hasran Sapawi menjelaskan, terkait Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2006, untuk koruptor yang selama ini telah menjadi warga binaan ada diusulkan mendapat Remisi Umum (RU) 17 Agustus sebanyak 14 orang. Sementara Remisi Khusus (RK) berkaitan dengan Idul Fitri ada sebanyak 19 orang dengan total 33 orang.
Di kantornya di Jalan Putri Hijau Medan, Hasran juga mengatakan adapun jumlah narapidana yang memperoleh Remisi Khusus (RK) menyambut Idul Fitri sebanyak 2839 orang dan yang memperoleh Remisi Umum (RU) menyambut 17 Agustus 2012 adalah sebanyak 4436 orang, sehingga total warga binaan di lingkup Kementerian Hukum dan Ham Perwakilan Sumut adalah sebesar 7272 orang.
“Dari jumlah di atas, yang mendapatkan Remisi Bebas (RB) dari Remisi Khusus (RK) hari raya Idul Fitri ada sebanyak 86 orang dan yang memperoleh Remisi Bebas dari Remisi Umum (RU) memperingati 17 Agustus tercatat sebanyak 347 orang. Sehingga total yang mendapat remisi bebas pada Agustus tahun ini mencapai 433 orang,” jelasnya.
Disinggung terkait UPT terbanyak yang mengajukan remisi pada tahun ini, Hasran mengaku datang dari Lapas Dewasa Klas I Medan, UPT tersebut mengusulkan sebanyak 518 orang untuk memperoleh remisi.
Ditambahkan Hasran, hingga bulan Agustus 2012 jumlah warga binaan atau penghuni di jajaran kantor Departemen Hukum dan Ham Wilayah Sumut mencapai 16.465 orang, yang terdiri dari napi pria 10.379 dan napi wanita 485. Selain itu Hasran menambahkan terdapat tahanan pria sebanyak 5417 orang dan tahanan wanita 250 orang.
Disebutkannya, dasar hukum pemberian pengurangan hukuman (remisi umum dan remisi khusus) bagi narapidana telah sesuai dengan UU No 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan. Selain itu ada pula PP RI No 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.
Pemberian remisi juga katanya telah sesuai dengan keputusan presiden RI No 174 tahun 1999 tanggal 23 Desember 1999 tentang remisi. Selain itu ada pula keputusan Menteri Hukum dan Perundang-undangan RI No:M.09.HN.02.01 tahun 1999 tentang pelaksanaan keputusan presiden RI No:147 tahun 1999 tentang remisi.
Meski demikian, pihaknya membedakan narapidana yang berhak mendapatkan Remisi Khusus (RK) Idul Fitri dan Remisi Umum (RU) 17 Agustus. Khusus untuk (RK) pihaknya mengaku diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi, serta telah menjalani pidana dihutung sejak tanggal penahanan sampai dengan tanggal 19 Agustus 2012 paling sedikit enam bulan.
“Sementara syarat narapidana yang berhak memperoleh remisi umum adalah berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan dan telah menjalani pidana dihitung sejak tanggal penahanan sampai dengan hari peringatan proklamasi RI tanggal 17 Agustus 2012 paling sedikit enam bulan lamanya,” ujarnya.
Besarnya remisi khusus Idul Fitri ia utarakan pula narapidana telah menjalani pidana penjara selama 6-12 bulan akan memperoleh pengurangan kurungan 15 hari. Sementara besarnya remisi umum adalah bagi narapidana yang telah menjalani pidana penjara selama 6-12 bulan akan memperoleh pengurangan hukuman selama satu bulan penjara.
Gayus pun Nikmati Remisi
Dari Jakarta, data sementara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (PAS) Kementrian Hukum dan HAM menunjukkan usulan remisi umum sebagian mencapai 56.349 narapidana. Remisi umum sebagian adalah diskon masa hukuman namun masih menjalani sisa masa pidana.
Sedangkan napi yang diusulkan mendapatkan remisi secara keseluruhan atau bebas pada 17 Agustus ini mencapai 2.246 narapidana. Sehingga narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi umum mencapai 58.595 orang.
Jumlah peraih remisi tersebut mencapai sepertiga dari total tahanan. Hingga 15 Agustus, jumlah tahanan mencapai 153.246 orang, yang terdiri atas tahanan berjumlah 50.275 orang dan narapidana 102.971 jiwa.
Dirjen Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM Sihabudin mengatakan remisi masih bisa diberikan kepada terpidana korupsi. Menurut dia, untuk terpidana kasus pidana khusus. Kemenkum HAM kembali mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
“Upaya pengetatan baru masih belum bisa dilakukan karena draf revisi masih menunggu persetujuan presiden. Karena draf pengganti PP 28 itu sudah kita sampaikan ke presiden, tentunya nanti kita akan menunggu bagaimana perubahan PP 28 itu sebagai pengetatan yang baru,” kata Sihabudin di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, kemarin.
Salah satu terpidana korupsi yang mendapatkan remisi tahun ini adalah Gayus H Tambunan. Gayus yang dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Jawa Barat, sejak Juni 2012 tersebut, mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan selama tiga bulan dan remisi khusus Idul Fitri selama satu bulan.
Menkum HAM pernah menerbitkan SK untuk mengetatkan remisi untuk koruptor melalui program moratorium remisi. Namun kebijakan tersebut dibatalkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Maret lalu karena dinilai bertentangan dengan undang-undang. (far/sof/jpnn)