28 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Mendagri Sambut Baik Vonis RH Bebas Murni

Rahudman-15MEDAN-Kementerian Dalam Negeri RI menyambut baik keputusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan membebaskan Rahudman Harahap (RH) dari segala dakwaan pada kasus dugaan korupsi dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa Pemkab Tapanuli Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Restuardy Daud mengatakan, Kementerian menyambut baik apapun vonis pengadilan terhadap Rahudman Harahap. Terkait statusnya sebagai kepala daerah, Ardy, menjelaskan, pasca vonis bebas Rahudman tidak otomatis kembali menjadi wali kota.

”Kami menunggu rekomendasi dari Gubernur Sumut tentang pengaktifan kembali Rahudman Harahap sebagai wali kota. Namun, itu sesuai PP 6 Tahun 2005 Pasal 129, harus menunggu keputusan hukum yang berkekuatan tetap atau inkrach,” katanya kemarin.

Setelah menerima rekomendasi dari gubernur, maka Kementerian akan mencermati salinan keputusan hakim. Namun, tambahnya, keputusan Kementerian tidak akan bertentangan dengan keputusan hukum.

”Kalau ternyata memang bebas, maka Presiden melalui Menteri Dalam Negeri akan merehabilitasi nama baik pak Rahudman,” katanya seperti dikutip dari media.

Kementerian Dalam Negeri, lanjutnya, juga berharap Pemerintah Provinsi yang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kasus ini, termasuk penarikan berbagai fasilitas yang diterima Rahudman selaku kepala daerah.[kl/ded]

Rahudman-15MEDAN-Kementerian Dalam Negeri RI menyambut baik keputusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan membebaskan Rahudman Harahap (RH) dari segala dakwaan pada kasus dugaan korupsi dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa Pemkab Tapanuli Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Restuardy Daud mengatakan, Kementerian menyambut baik apapun vonis pengadilan terhadap Rahudman Harahap. Terkait statusnya sebagai kepala daerah, Ardy, menjelaskan, pasca vonis bebas Rahudman tidak otomatis kembali menjadi wali kota.

”Kami menunggu rekomendasi dari Gubernur Sumut tentang pengaktifan kembali Rahudman Harahap sebagai wali kota. Namun, itu sesuai PP 6 Tahun 2005 Pasal 129, harus menunggu keputusan hukum yang berkekuatan tetap atau inkrach,” katanya kemarin.

Setelah menerima rekomendasi dari gubernur, maka Kementerian akan mencermati salinan keputusan hakim. Namun, tambahnya, keputusan Kementerian tidak akan bertentangan dengan keputusan hukum.

”Kalau ternyata memang bebas, maka Presiden melalui Menteri Dalam Negeri akan merehabilitasi nama baik pak Rahudman,” katanya seperti dikutip dari media.

Kementerian Dalam Negeri, lanjutnya, juga berharap Pemerintah Provinsi yang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kasus ini, termasuk penarikan berbagai fasilitas yang diterima Rahudman selaku kepala daerah.[kl/ded]

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/